Hukum Menggabungkan Jenazah Muslim Dan Non-muslim Dalam Satu Liang Kubur

Jun 08, 2026 10:29 PM - 3 jam yang lalu 88
Hukum Menggabungkan Jenazah Muslim dan Non-Muslim dalam Satu Liang KuburHukum Menggabungkan Jenazah Muslim dan Non-Muslim dalam Satu Liang Kubur

Kincai Media - Bagaimana norma menggabungkan jenazah Muslim dan Non-Muslim dalam satu liang kubur. Pasalnya, di kota-kota besar dewasa ini, tanah menjadi peralatan yang semakin mahal.

Jalan raya bertambah lebar, gedung menjulang ke langit, perumahan tumbuh di mana-mana, sementara lahan kosong kian susah ditemukan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut tempat tinggal orang hidup, tetapi juga tempat peristirahatan terakhir mereka yang telah meninggal.

Akibat keterbatasan lahan, banyak pemerintah daerah menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang digunakan berbareng oleh masyarakat. Dalam praktiknya, sering ditemukan kuburan lama yang telah lama ditinggalkan kemudian dipakai kembali untuk pemakaman baru.

Bahkan tidak jarang pemakaman Muslim dan non-Muslim berada dalam satu area yang sama. Dari sinilah muncul pertanyaan: gimana sebenarnya norma Islam norma menggabungkan jenazah Muslim dan Non-Muslim dalam satu liang kubur ?

Apakah boleh menguburkan jenazah baru di atas kuburan lama yang telah hancur? Bolehkah jenazah Muslim dan non-Muslim dimakamkan dalam satu area pemakaman umum? Dan sampai di mana batas yang diperbolehkan oleh syariat?

Pertanyaan-pertanyaan ini pernah dibahas secara resmi dalam Muktamar ke-32 Nahdlatul Ulama tahun 2010 di Makassar. Dalam fatwa NU ini, para ustadz yang datang memandang bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis pemakaman, melainkan menyangkut penghormatan hukum terhadap jenazah.

Dalam keputusan muktamar dijelaskan bahwa norma mencampurkan jenazah baru dengan jenazah lama dalam satu liang kubur berkarakter tafshîl (rinci).

Pertama, andaikan jenazah yang lama dan yang baru sama-sama Muslim, alias jenazah lama non-Muslim sementara jenazah baru Muslim, maka perihal itu diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Kedua, andaikan jenazah lama adalah Muslim lampau jenazah baru non-Muslim, maka hukumnya tidak diperbolehkan selain dalam keadaan darurat.

Ketiga, andaikan di dalam kuburan lama tetap terdapat tulang-belulang yang belum hancur sempurna, maka penggalian dan pemanfaatannya kembali tidak diperbolehkan selain setelah mencapai pemisah yang dianggap layak menurut ketentuan pemakaman.

Adapun mengenai pengumpulan kuburan Muslim dan non-Muslim dalam satu area pemakaman umum, norma asalnya tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya diberikan ketika terdapat keadaan darurat yang tidak memungkinkan pemisahan.

Pandangan ini sejalan dengan keterangan yang terdapat dalam Hâsyiyah al-Jamal, jilid VII laman 189:

ولا يجوز دفن مسلم في مقبرة الكفار حيث وجد غيرها ولا عكسه، فإن اختلطوا أفردوا بمقبرة كما مر، ويجوز جعل مقبرة أهل الحرب أو الذمة بعد اندراسها مقبرة للمسلمين ومسجداً إذ مسجده عليه الصلاة والسلام كان كذلك

Artinya: “Tidak boleh menguburkan seorang Muslim di pemakaman orang-orang kafir andaikan tetap ditemukan pemakaman lain. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh menguburkan orang kafir di pemakaman kaum Muslimin.

Apabila terjadi percampuran, maka masing-masing dipisahkan pada pemakaman tersendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Namun diperbolehkan menjadikan jejak pemakaman ahl al-harb alias ahl al-dzimmah yang telah lenyap jejak kuburannya sebagai pemakaman kaum Muslimin alias sebagai masjid. Sebab Masjid Nabi SAW dahulu juga dibangun di atas lahan seperti itu.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa hukum pada dasarnya menghendaki adanya pemisahan antara pemakaman Muslim dan non-Muslim sebagai corak penghormatan terhadap identitas keagamaan masing-masing.

Namun ketika jejak kuburan telah lenyap sama sekali dan tidak tersisa tanda-tandanya, maka tanah tersebut dapat difungsikan kembali untuk kepentingan kaum Muslimin.

Lalu gimana andaikan dua jenazah dimakamkan dalam satu kubur?

Dalam perihal ini Imam al-Bajuri memberikan penjelasan yang sangat menarik dalam Hâsyiyah al-Bâjûrî, jilid I laman 259:

قوله قبر واحد أي في شق واحد أو لحد كذلك، بل يفرد كل ميت بشق أو لحد ولو في قبر واحد، فالمراد بالقبر هنا اللحد أو الشق لا القبر المعروف

Artinya: “Ucapan penulis ‘satu kubur’ maksudnya adalah dalam satu syaqq (liang kubur biasa) alias satu lahad. Bahkan setiap jenazah kudu ditempatkan pada syaqq alias lahad tersendiri meskipun tetap berada dalam satu area kuburan yang sama. Yang dimaksud kata ‘kubur’ di sini adalah lahad alias syaqq, bukan kubur dalam pengertian yang umum dikenal.”

Dari penjelasan ini para ustadz kemudian merumuskan batas (dlawâbith) mengenai berkumpulnya dua jenazah dalam satu tempat. Yang dimaksud berkumpul adalah andaikan dua jenazah alias lebih ditempatkan dalam satu liang tanpa adanya pemisah yang layak.

Adapun jika terdapat pemisah berupa dinding, papan, timbunan tanah, alias pembatas lain yang dianggap memadai, maka masing-masing jenazah tetap dianggap berada pada tempat yang terpisah.

Pada akhirnya, persoalan pemakaman bukan semata-mata soal keterbatasan lahan, tetapi juga menyangkut penghormatan kepada manusia setelah wafatnya. Karena itu fiqh berupaya menjaga dua perihal sekaligus: menghormati jenazah dan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat.

Selama tetap memungkinkan dilakukan pemisahan antara Muslim dan non-Muslim, maka itulah yang lebih sesuai dengan tuntunan para ulama. Namun ketika keadaan darurat memaksa, hukum tetap membuka ruang kemudahan tanpa menghilangkan prinsip penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya