Hukum Mengusap Wajah Setelah BerdoaTanya Ustadz
Bagaimana norma mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa? Apakah perihal tersebut termasuk sunnah yang dianjurkan alias tidak mempunyai dasar dalam syariat? (Nanang/23 tahun)
Jawaban
Terima kasih sduah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Sejatinya, ustadz Syafi’iyyah dan ustadz tasawuf menyebut bahwa mengusap wajah setelah angan termasuk etika yang dianjurkan (mustahabb), meskipun sebagian ustadz lain menilai hadis-hadisnya berada pada tingkat hasan dan sebagian diperselisihkan penguatannya.
Di antara ustadz yang menjelaskan perihal ini adalah Syekh Abu Bakar ad-Dimyathi dalam I’anah ath-Thalibin, dia mengatakan dianjurkan untuk mengusap wajah setelah berdoa. Ia berkata;
(فائدة) قال شيخنا: أما المبالغة في الجهر بهما في المسجد بحيث يحصل تشويش على مصل فينبغي حرمتها. (فروع) يسن افتتاح الدعاء بالحمد لله والصلاة على النبي (ص)، والختم بهما وبآمين. وتأمين مأموم سمع دعاء الامام، وإن حفظ ذلك. ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه، ومسح الوجه بهما بعده. واستقبال القبلة حال
Artinya; (Faedah) Guru kami berkata: “Adapun berlebihan dalam mengeraskan referensi keduanya (zikir dan doa) di masjid hingga menimbulkan gangguan terhadap orang yang sedang salat, maka seyogianya perihal itu dihukumi haram.”
(Beberapa Cabang Hukum) Disunnahkan memulai angan dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi, serta mengakhiri angan dengan keduanya dan ucapan “Amin”. Disunnahkan pula bagi makmum mengucapkan “Amin” ketika mendengar angan imam, meskipun dia hafal angan tersebut.
Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan yang suci sejajar dengan kedua bahu ketika berdoa, lampau mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa. Selain itu, disunnahkan menghadap kiblat ketika berdoa. ( I’anah ath-Thalibin, Jilid 1, hlm. 217 )
Sejalan dengan itu, Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab Al-Ghunyah juga menjelaskan etika berdoa, termasuk mengangkat tangan dan mengusap wajah setelahnya:
أن يمد يديه ويحمد الله تعالى ويصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يسأل الله حاجته، ولا ينظر إلى السماء في حال دعائه، وإذا فرغ مسح يديه على وجهه…
Artinya: “Hendaknya seseorang membentangkan kedua tangannya, memuji Allah Ta‘ala dan bershalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian memohon kepada Allah segala kebutuhannya. Ia tidak menengadahkan pandangan ke langit ketika berdoa. Dan andaikan selesai, dia mengusap kedua tangannya ke wajahnya…” (Al-Ghunyah li Thalibi Thariqil Haqq, Jilid I, laman 92)
Selain itu, terdapat dasar umum dalam sabda tentang rekomendasi bermohon dengan telapak tangan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
سلوا الله ببطون أكفكم
Artinya; “Mintalah kepada Allah dengan bagian dalam telapak tangan kalian.”
Dengan demikian, mengusap wajah setelah bermohon merupakan etika yang disebutkan dalam sejumlah kitab ulama, khususnya dalam tradisi Syafi’iyyah dan tasawuf, sebagai ibadah yang disunnahkan. Meskipun terdapat perbedaan dalam kekuatan dalil hadisnya, praktik ini tetap dinilai sebagai bagian dari etika bermohon yang baik selama tidak diyakini sebagai kewajiban. Wallahu a‘lam.
Penjawab: Ustadz Zainuddin, S.Ag
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
English (US) ·
Indonesian (ID) ·