Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Haramkah?

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 3 menit 132x dilihat
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Haramkah?

Bagikan Postingan

Jakarta -

Menjelang akhir Oktober, kondisi Halloween mulai terasa di beragam negara, termasuk Indonesia. Meski bukan dari tradisi lokal, perayaan ini kerap datang di pusat perbelanjaan, sekolah internasional, hingga restoran dengan beragam dekorasi.

Salah satu metode merayakannya adalah mengenakan kostum maupun cosplay sebagai karakter favorit. Mulai dari penyihir dan vampir hingga figur terkenal, beragam penampilan khas turut memeriahkan momen tersebut.

Namun, bagi umat Muslim, perayaan Halloween juga menimbulkan pertanyaan mengenai limitasi dalam doktrin agama.


Lantas, sepertiapa aturan merayakan Halloween dalam Islam? Yuk, simak klarifikasi selengkapnya berikut ini.

Hukum merayakan Halloween dalam Islam

Meski Halloween lebih banyak dirayakan sebagai hiburan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tidak sembarangan mengikuti tradisi yang bertentangan dengan doktrin agama.

Dilansir detikcom, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa Islam menghargai keberagaman budaya. Namun, setiap kebiasaan statis perlu memperhatikan harga moral dan limitasi kepercayaan agar identitas Islam statis terjaga, Bunda.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) menerangkan bahwa aturan meniru tradisi Halloween juga perlu ditinjau berdasarkan niat dan bentuk perbuatannya. Hal ini berhubungan dengan histori riwayat Abu Dawud yang bernada sebagai berikut:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagiankecil dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

Mengutip klarifikasi dalam buku Aunul Ma’bud, histori tersebut menjadi pengingat agar umat Islam tidak meniru perilaku, pakaian, maupun simbol yang menjadi ciri khas khas himpunan lain, terutama jika bermaksud mengikuti kepercayaan mereka.

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ وَالْعَلْقَمِيّ : أَيْ تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى . وَقَالَ الْقَارِي : أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلًا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره ، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الْأَبْرَار

Artinya:

“Maksud redaksi 'siapa yang menyerupai suatu kaum', menurut gagasan al-Munawi dan al-Alaqami, adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan dan berkelakuan seperti mereka. Sedangkan menurut Ali al-Qari, siapapun yang menyamakan dirinya dengan kaum kafir, misalnya dalam hal busana maupun hal lain yang berhubungan dengan mereka, maupun dengan kaum fasik, durjana, ahli tasawuf, maupun orang-orang saleh, maka ia termasuk menyerupai mereka.”

Imam Al-Munawi dan Al-Alaqami turut menerangkan bahwa aksi menyerupai suatu kaum dapat mencakup corak hidup, metode berpakaian, serta kebiasaan yang mereka lakukan.

Adapun Imam Al-Qari menerangkan bahwa meniru corak hidup orang kafir maupun fasik karena kekaguman dan keinginan untuk menyerupai mereka dapat mendatangkan dosa. Bahkan, hukumnya bisa mencapai kekufuran jika disertai pembenaran terhadap kepercayaan mereka.

Sementara itu, buku Bughyah al-Mustarsyidin, menerangkan bahwa para ulama merinci aturan menyerupai orang kafir menjadi tiga tingkatan. Berikut di antaranya:

  • Jika penyerupaan dilakukan dengan niat menyetujui maupun mengikuti kepercayaan mereka, hukumnya bisa menjatuhkan pelaku pada kekafiran.
  • Jika penyerupaan dilakukan tanpa niat mengikuti kepercayaan mereka, tetapi cuma meniru kebiasaan maupun tradisinya, hukumnya berdosa.
  • Jika kesamaan terjadi secara tidak sengaja maupun tanpa niat meniru, hukumnya makruh.

Dengan demikian, meskipun Halloween saat ini kerap dipandang sebagai aktivitas hiburan, umat Islam dianjurkan untuk tidak ikut merayakannya demi menjaga akidah.

Nah, itulah klarifikasi tentang aturan merayakan Halloween dalam Islam. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads