Kincai Media– Belakangan ini, penggunaan sound horeg menjadi kejadian yang cukup ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Perangkat pengeras bunyi dengan daya besar tersebut kerap digunakan dalam beragam kegiatan, mulai dari resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, hingga intermezo masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan sound dengan volume yang sangat keras juga tidak jarang menimbulkan keluhan lantaran mengganggu kenyamanan warga, berpotensi membahayakan kesehatan, apalagi menyebabkan kerusakan pada akomodasi alias peralatan milik orang lain.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan keagamaan: gimana sebenarnya norma menggunakan sound horeg dalam perspektif Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim tidak serta-merta mengharamkan penggunaan teknologi audio digital. Hukum penggunaannya dibedakan berasas cara, tujuan, intensitas suara, serta akibat yang ditimbulkannya terhadap orang lain.
Pada prinsipnya, memanfaatkan perkembangan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial, budaya, dan kegiatan positif lainnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dengan demikian, persoalan norma sound horeg tidak semata-mata terletak pada perangkat alias teknologinya, tetapi terutama pada gimana teknologi tersebut digunakan dan apakah penggunaannya menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.
Sound Horeg yang Mengganggu Hukumnya Haram
MUI Jawa Timur menetapkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi melampaui pemisah kelaziman sehingga mengganggu alias membahayakan kesehatan, merusak akomodasi umum maupun peralatan milik orang lain, disertai kemaksiatan seperti joget antara laki-laki dan wanita dengan membuka aurat, serta kemungkaran lainnya, hukumnya haram.
Ketentuan tersebut bertindak baik penggunaan sound horeg dilakukan di tempat tertentu maupun dibawa berkeliling di lingkungan permukiman warga.
Artinya, kebebasan seseorang untuk berekspresi tidak dapat dijadikan argumen untuk mengabaikan kewenangan orang lain. Seseorang memang mempunyai kewenangan untuk menikmati intermezo dan mengekspresikan diri, tetapi kewenangan tersebut dibatasi oleh tanggungjawab untuk tidak mengganggu dan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Dalam konteks ini, penggunaan sound dengan volume yang sangat keras bukan lagi sekadar persoalan selera hiburan. Ketika bunyi tersebut mengganggu waktu istirahat, membahayakan kesehatan, mengganggu kegiatan masyarakat, alias apalagi merusak peralatan milik orang lain, maka terdapat kewenangan orang lain yang telah dilanggar.
Penggunaan Sound Horeg untuk Kegiatan Positif
Sebaliknya, penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi yang tetap dalam pemisah kelaziman untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan kegiatan sosial lainnya, hukumnya boleh, selama terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak perkembangan teknologi. Perangkat audio dengan keahlian menghasilkan bunyi besar pada dasarnya hanyalah sarana. Status hukumnya mengikuti tujuan dan langkah penggunaannya.
Kaidah fikih menyatakan bahwa sarana dapat mempunyai norma sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena itu, perangkat sound system tidak dapat dihukumi haram hanya lantaran mempunyai keahlian menghasilkan bunyi yang keras. Yang menjadi persoalan adalah penggunaannya ketika melampaui pemisah kelaziman dan menimbulkan mudarat.
Bagaimana dengan Battle Sound?
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian dalam fatwa tersebut adalah battle sound, ialah kegiatan adu kekuatan alias kualitas bunyi antarperangkat sound system.
MUI Jawa Timur menetapkan bahwa battle sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, berupa kebisingan yang melampaui periode pemisah serta berpotensi menjadi tindakan tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta), hukumnya haram secara mutlak.
Pertimbangan tersebut tidak hanya berangkaian dengan kebisingan. Dalam perspektif fikih, penggunaan kekayaan juga tidak boleh dilakukan secara sia-sia alias tanpa tujuan yang dibenarkan syariat.
Dengan demikian, ketika sebuah kegiatan secara nyata menghasilkan kemudaratan dan sekaligus berpotensi mengarah pada pemborosan harta, maka argumen intermezo tidak cukup untuk membenarkannya.
Salah satu dasar krusial yang dapat digunakan untuk memahami persoalan ini adalah konsep maslahat dalam norma Islam.
Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menjelaskan bahwa maslahat pada hakikatnya adalah menjaga tujuan syariat. Menurutnya, tujuan hukum terhadap manusia mencakup lima perihal pokok, ialah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Imam al-Ghazali berkata:
فَكُلُّ مَا يَتَضَمَّنُ حِفْظَ هَذِهِ الْأُصُولِ الْخَمْسَةِ فَهُوَ مَصْلَحَةٌ، وَكُلُّ مَا يُفَوِّتُ هَذِهِ الْأُصُولَ فَهُوَ مَفْسَدَةٌ وَدَفْعُهَا مَصْلَحَةٌ
Artinya: “Segala sesuatu yang mengandung upaya menjaga kelima prinsip pokok tersebut merupakan maslahat. Sebaliknya, segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya alias terabaikannya kelima prinsip pokok tersebut merupakan mafsadat, sedangkan upaya menolaknya merupakan maslahat.”
Dalam persoalan sound horeg, prinsip tersebut dapat digunakan untuk memandang akibat penggunaan sound secara lebih luas. Jika penggunaan sound justru membahayakan kesehatan, mengganggu ketenteraman masyarakat, merusak kekayaan benda, alias menimbulkan kemaksiatan, maka penggunaannya bertentangan dengan prinsip menjaga maslahat.
Sebaliknya, andaikan sound digunakan secara proporsional untuk kegiatan yang positif dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat, maka penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip tersebut.
Prinsip menghindari kemudaratan juga ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Janganlah Anda menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Syekh Hasanain Makhluf, seorang mufti Al-Azhar, menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menjadi sarana untuk menghindarkan seseorang dari kebinasaan dapat berstatus wajib secara syar’i.
Prinsip ini memberikan pelajaran bahwa menjaga keselamatan manusia merupakan bagian dari tuntunan syariat. Karena itu, ketika suatu kegiatan terbukti membahayakan kesehatan alias keselamatan masyarakat, maka mencegah ancaman tersebut menjadi bagian dari kewajiban.
Dalam konteks sound horeg, ukuran yang digunakan bukan semata-mata apakah seseorang menyukai alias tidak menyukai musik dengan bunyi keras. Ukurannya adalah apakah penggunaan tersebut menimbulkan ancaman dan mengganggu kewenangan orang lain.
Persoalan lain yang relevan adalah pemisah antara kebebasan menggunakan sesuatu dengan kewenangan masyarakat untuk memperoleh ketenangan.
Dalam al-Bujairami ‘ala al-Manhaj dijelaskan:
فَالْحَاصِلُ أَنَّ لَهُ فِعْلَ مَا وَافَقَ الْعَادَةَ ، وَإِنْ ضَرَّ الْمِلْكَ وَالْمَالِكَ ، وَأَنَّ لَهُ فِعْلَ مَا خَالَفَهَا إِنْ لَمْ يَضُرَّ الْمِلْكَ ، وَإِنْ ضَرَّ الْمِلْكَ ، وَكَذَا لوْ ضَرَّ الْأَجْنَبِيَّ بِالْأُولى
Artinya; “Kesimpulannya, dia diperbolehkan melakukan sesuatu yang sesuai dengan kebiasaan (‘urf), meskipun perihal itu membahayakan kekayaan barang dan pemiliknya. Ia juga diperbolehkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebiasaan, selama perihal itu tidak membahayakan kekayaan benda; dan (ia tetap diperbolehkan melakukannya) meskipun perihal itu membahayakan kekayaan benda. Demikian pula, andaikan tindakan tersebut membahayakan orang lain (ajnabī), maka hukumnya seperti yang pertama.”
Secara umum, keterangan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kebiasaan (‘urf) dalam menentukan boleh tidaknya seseorang melakukan suatu tindakan, terutama ketika tindakan tersebut berangkaian dengan kekayaan dan pihak lain.
Dalam kehidupan bermasyarakat, ‘urf mempunyai posisi penting. Sesuatu yang dianggap biasa dalam suatu lingkungan belum tentu dapat dilakukan tanpa batas. Ketika sebuah kebiasaan mulai menimbulkan kerugian terhadap orang lain, maka pertimbangan norma tidak lagi hanya didasarkan pada kebiasaan, tetapi juga pada akibat yang ditimbulkannya.
Karena itu, penggunaan sound horeg di lingkungan masyarakat perlu mempertimbangkan kondisi sosial setempat. Waktu penggunaan, letak kegiatan, tingkat volume, jarak dengan rumah warga, serta kemungkinan terganggunya golongan rentan merupakan hal-hal yang patut diperhatikan.
Fatwa MUI Jawa Timur juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas bunyi melampaui pemisah kelaziman yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain wajib dilakukan penggantian.
Ketentuan ini krusial lantaran persoalan sound horeg tidak berakhir pada aspek legal dan haram. Ketika seseorang melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan alias kerugian terhadap kekayaan orang lain, terdapat akibat tanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dengan kata lain, seseorang tidak cukup hanya meminta maaf setelah menggunakan sound dengan volume berlebihan andaikan penggunaan tersebut betul-betul menyebabkan kerusakan. Kerugian yang ditimbulkan juga kudu diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Islam Tidak Melarang Hiburan, tetapi Mengajarkan Batas
Fatwa MUI Jawa Timur tersebut memperlihatkan bahwa Islam tidak memusuhi perkembangan teknologi maupun intermezo masyarakat. Yang menjadi perhatian hukum adalah pemisah penggunaan dan dampaknya terhadap kemaslahatan bersama.
Resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan kegiatan sosial lainnya tetap dapat menggunakan perangkat sound system selama penggunaannya dilakukan secara wajar dan tidak disertai unsur yang diharamkan.
Sebaliknya, andaikan penggunaan sound berubah menjadi kegiatan yang menimbulkan kebisingan berlebihan, membahayakan kesehatan, merusak akomodasi alias kekayaan benda, mengganggu ketenteraman masyarakat, disertai kemaksiatan, alias mengarah pada pemborosan harta, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Di sinilah prinsip krusial dalam fikih sosial perlu dikedepankan: kewenangan pribadi tidak boleh digunakan untuk menghilangkan kewenangan orang lain.
Masyarakat mempunyai kewenangan untuk menikmati hiburan, tetapi tetangga juga mempunyai kewenangan untuk beristirahat. Penyelenggara kegiatan mempunyai kewenangan menggunakan perangkat suara, tetapi penduduk sekitar mempunyai kewenangan untuk memperoleh ketenangan. Karena itu, penggunaan teknologi kudu diletakkan dalam kerangka saling menghormati dan menjaga kemaslahatan bersama.
Pada akhirnya, persoalan sound horeg bukan sekadar persoalan antara “boleh” dan “haram”. Persoalan utamanya adalah gimana kebebasan berekspresi, perkembangan teknologi, intermezo masyarakat, dan kewenangan penduduk dapat ditempatkan secara proporsional.
Sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI Jawa Timur, sound horeg yang digunakan secara wajar untuk kegiatan positif hukumnya boleh. Namun, penggunaan yang melampaui pemisah kelaziman dan menimbulkan mudarat bagi orang lain hukumnya haram. Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan sound yang berlebihan wajib diganti.
Dengan demikian, ukuran utama dalam penggunaan sound horeg bukan seberapa besar bunyi yang bisa dihasilkan, melainkan seberapa besar kemaslahatan yang diwujudkan dan seberapa jauh kemudaratan terhadap orang lain dapat dihindarkan