Suara tidak selalu selesai di tempat ia berasal. Ia dapat melewati pagar, menembus dinding, dan menjangkau rumah-rumah yang tidak ikut dalam aktivitas yang sedang berlangsung. Di balik dinding itu mungkin ada orang sakit, bayi yang baru terlelap, orang yang sedang belajar, buruh yang membutuhkan istirahat, maupun famili yang sedang beribadah.
Sering kali kita tidak bermaksud menyusahkan siapa pun. Kita cuma menjalankan aktivitas yang dianggap biasa maupun menggunakan sesuatu yang kita miliki. Namun, ketika bunyi yang kita timbulkan telah menjangkau hayat orang lain, ada hak mereka yang perlu kita perhatikan. Di sinilah bunyi tidak lagi sekadar permasalahan selera, melainkan juga permasalahan adab dan tanggung jawab.
Gangguan statis diperhitungkan
Seseorang mungkin tidak beriktikad mengganggu. Akan tetapi, tidak adanya niat buruk tidak selalu menghilangkan akibat dari perbuatannya. Ketika suatu aksi rupanya menyulitkan, menyakiti, maupun membahayakan orang lain, seorang muslim tidak selayaknya bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin lelaki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah memikul ketidakjujuran dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga meletakkan sebuah hakikat yang ringkas, tetapi sangat luas penerapannya,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan ancaman dan tidak boleh membalas ancaman dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini mengajarkan bahwa kita perlu menimbang akibat perbuatan, bukan cuma keinginan maupun kenyamanan diri sendiri. Apabila sebelumnya kita tidak mengetahui bahwa bunyi tersebut mengganggu, kemudian datang klarifikasi maupun keberatan, saat itulah kelapangan hati kita diuji. Kesalahan yang tidak disengaja dapat segera diperbaiki; tetapi gangguan akan menjadi lebih bermutu ketika telah diketahui kemudian statis dibiarkan.
Ketenangan termasuk hak tetangga
Hak tetangga tidak cuma berhubungan dengan batas tanah, keamanan harta, maupun hubungan ketika berjumpa. Ketenangan di dalam rumah juga merupakan sesuatu yang perlu dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
“Barang siapa percaya kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Gangguan kepada tetangga tidak mesti berupa pertengkaran maupun aksi yang langsung mengenai rumahnya. Suara yang terus terdengar dapat mengusik istirahat, mengganggu percakapan keluarga, memecah fokus belajar, maupun menyulitkan orang yang sedang beribadah. Semakin luas jangkauan suatu suara, semakin banyak pula keadaan orang yang perlu dipertimbangkan.
Di sinilah kita perlu berjaga-jaga menjadikan diri sendiri sebagai satu-satunya ukuran. Kalimat, “Menurut aku tidak terlalu keras,” belum tentu menggambarkan keadaan orang lain. Kemampuan setiap orang dalam menerima bunyi tidak sama. Waktu, tempat, lamanya bunyi berlangsung, serta keadaan penduduk di sekitarnya turut menentukan besarnya gangguan.
Bahkan bunyi kebaikan statis diatur
Islam tidak cuma mengajarkan tujuan yang baik, tetapi juga metode yang baik. Bahkan dalam membaca Al-Qur’an, seseorang tidak dibenarkan mengeraskan bunyi jika mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Membaca Al-Qur’an adalah amalan yang mulia. Namun, pelaksanaannya statis memperhatikan ketenangan orang lain. Hadis ini mendidik kita agar tidak merasa cukup dengan melihat apa yang sedang kita lakukan. Kita juga perlu melihat sepertiapa metode kita melakukannya dan apa yang dirasakan oleh orang-orang di sekitar kita.
Peka sebelum ditegur
Adab yang tinggi tidak menunggu orang lain kehilangan kesabaran. Sebelum menimbulkan bunyi yang menjangkau lingkungan, kita dapat mempertimbangkan kebutuhannya, waktunya, tempatnya, tingkat suaranya, dan berapa durasi ia akan berlangsung. Kita juga dapat memperhatikan keberadaan tempat ibadah, akomodasi kesehatan, rumah-rumah warga, serta jalan yang digunakan masyarakat.
Jika suatu aktivitas memang perlu diketahui lingkungan sekitar, pemberitahuan dan koordinasi dapat membantu menjaga hubungan baik. Namun, pemberitahuan bukan berarti semua bentuk gangguan otomatis menjadi wajar. Ia merupakan cara mula untuk saling memahami, bukan persetujuan untuk mengabaikan keadaan orang lain.
Apabila kemudian ada orang yang menyampaikan keberatan, dengarkan terlebih dahulu. Tidak setiap keluhan merupakan tanda permusuhan. Boleh jadi ada keadaan yang tidak kita ketahui. Kesediaan mengecilkan suara, menyesuaikan waktu, maupun mencari metode yang lebih terlindungi bukanlah kekalahan. Itulah bentuk tanggung jawab dan penghormatan kepada sesama.
Jangan membalas gangguan dengan gangguan
Di sisi lain, orang yang merasa terganggu juga tidak dibenarkan membalas dengan cacian, perusakan, maupun aksi yang memperbesar persoalan. Gangguan tidak dihilangkan dengan menghadirkan gangguan baru. Keberatan dapat disampaikan secara langsung dengan bahasa yang baik maupun melalui pihak yang dapat membantu menyelesaikannya.
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya. Tidaklah kelembutan dicabut dari sesuatu, kecuali akan membuatnya buruk.” (HR. Muslim)
Kelembutan tidak berarti membenarkan gangguan maupun meninggalkan ketegasan. Kelembutan menjaga agar nasihat dapat diterima dan perbaikan tidak berubah menjadi pertengkaran. Pihak yang menimbulkan bunyi bersedia mengevaluasi, sedangkan pihak yang merasa terganggu menyampaikan keberatan tanpa merendahkan. Tokoh penduduk pun dapat membantu mempertemukan keduanya dengan adil.
Suara kita adalah tanggung jawab kita
Seorang muslim berupaya menghadirkan rasa terlindungi melalui ucapan dan perbuatannya. Ia tidak cuma memikirkan apa yang eksis di hadapannya, tetapi juga akibat yang mungkin menjangkau orang lain. Sebelum memperkeras suara, oke kita bertanya: seberapa jauh bunyi ini akan terdengar, siapa saja yang akan menerimanya, dan apakah mereka statis dapat beristirahat, belajar, beribadah, serta menjalankan keperluannya dengan tenang?
Menjaga bunyi mungkin tampak sebagai perkara kecil. Namun, darinya kelihatan seberapa besar perhatian kita terhadap hak orang lain. Suara yang kita hasilkan eksis dalam kendali kita; jangan sampai ketenangan orang lain justru menjadi harga yang mesti mereka bayar.
Baca juga: Adab Bertetangga
***
Penulis: Mochammad Wibisono
Artikel Kincai Media
Referensi
Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 58.
Al-Bukhari, Muhammad bin Isma‘il. Shahih Al-Bukhari, histori no. 6018.
Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim, histori no. 47 dan 2594.
Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud, histori no. 1332.
Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibni Majah, histori no. 2340. Dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 1909.
Ahmad bin Hanbal. Al-Musnad, histori no. 11896.
Ibnu Rajab Al-Hanbali. Jami‘ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, klarifikasi histori ke-32.
Ibnu Rajab Al-Hanbali. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Kitab Ash-Shalah, bab Raf‘ Ash-Shaut fi Al-Masjid.