Hukum Wanita Non Muslim Masuk Masjid, Wajib Berhijab?Kincai Media – Bagaimana norma wanita non Muslim masuk masjid, wajib berhijab? Setidaknya ada satu perihal mendasar yang kudu dikupas terlebih dulu sebelum menjawab pertanyaan itu, ialah tentang legalitas norma non Muslim memasuki masjid.
Hukum Non Muslim Masuk Masjid
Pada dasarnya ulama lintas madzhab berbeda pendapat mengenai perihal ini sebagaimana yang dirangkum oleh Prof. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (3/585).
Pertama, madzhab Hanafi memperbolehkan norma bagi non muslim untuk masuk masjid apalagi seluruh masjid termasuk Masjid Al-Haram meskipun tanpa izin dan tanpa kepentingan, dengan menafsirkan surat al-Taubah ayat 28 sebagai larangan untuk berhaji bagi non-muslim dan tawaf dengan bugil setelah tahun ke-9 Hijriyah, tidak sebagaimana penafsiran madzhab lain.
Kedua, madzhab Maliki memperbolehkan non-muslim untuk memasuki area tanah haram kota Makkah dengan izin alias standar keamanan sebatas tidak memasuki masjid al-Haram. Begitu juga masjid-masjid yang lain diluar tanah haram secara absolut selain terdapat kepentingan yang mendesak (udzur) seperti peradilan dihadapan pengadil muslim yang berada dimasjid.
Hal ini lantaran malikiyah menafsirkan surat al-Taubah ayat 28 sebagai corak kenajisan non-muslim untuk memasuki masjid al-Haram sebagaimana masjid yang lain.
Ketiga dan keempat, madzhab Syafi’i dan Hanbali keduanya satu bunyi dalam keharaman norma non muslim memasuki area tanah haram kota Makkah sebagaimana argumen yang digunakan oleh madzhab malikiyah tentang tafsiran kenajisan non-muslim.
Akan tetapi boleh bagi non-muslim untuk memasuki masjid selain masjid al-Haram dengan kepentingan dan atas izin masyarakat muslim sekitar berasas interpretasi surat al-Taubah ayat 28 berbincang tentang masjid al-Haram bukan seluruh masjid dimuka bumi.
Dan tentunya tidak ada larangan dalam syariah tentang perihal ini dan apalagi Nabi pernah menerima delegasi masyarakat Taif di masjid Madinah sebelum mereka log-in keagama Islam, apalagi Sa’id bin al-Musayyib pernah bercerita bahwa Abu Sufyan dan Umair bin Wahab pernah masuk masjid Madinah sebelum log-in keIslam dan kemudian Allah mentakdir keduanya menjadi orang Islam yang taat.
Interpretasi tendensius keharaman jenis Syafi’iyah sebagaimana menurut al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (6/72) dikarenakan non-muslim pada era sebelum Nabi hijrah ke madinah mereka mengusir Nabi dari kota Makkah maka setelah itu haram bagi mereka memasuki tanah haram Makkah sebagai jawaban terhadap mereka secara keseluruha hingga kini.
Jika mengikuti madzhab Syafi’i -sebagai kebanyakan masyarakat Nusantara- yang memperbolehkan non-muslim masuk masjid dengan izin dan kepentingan, probematika yang kudu ditekankan adalah sebatas mana kepentingan yang dilegalkan kepada mereka untuk masuk masjid?.
Al-Nawawi dalam Raudhatu al-Thalibin (1/109) mencatat beberapa motif non-muslim memasuki masjid diantaranya adalah untuk bermalam alias tidur, al-Nawawi menghimbau kepada para pengurus masjid untuk tidak mengiznkan non-muslim bermalam di masjid meskipun al-Nawawi memperbolehkannya dalam Majmu Syarh al-Muhadzab (2/198).
Ini dengan catatan atas izin pengurus masjid, apalagi al-Nawawi menyebut beberapa riwayat sahabat yang pernah tidur di masjid sebelum mereka log-in dalam Islam. Jika motifnya untuk belajar Islam maka sangat dianjurkan dengan angan semoga mereka bisa log-in.
Pembahasan yang related dengan titel adalah ketika mereka dalam keadaan jinabat dan tentunya dalam aliran non-muslim tidak ada patokan mandi besar apalagi tidak ada konsep hadats dalam aliran mereka.
Jika mereka dalam keadaan hadas besar maka pendapat yang ashah tetap boleh masuk masjid, selain bagi non-musilmah yang sedang dalam keadaan haid, maka hukumnya sama halnya denga muslimah yang sedang menstruasi yang tidak diperkenankan berdiam diri dimasjid, sebagaimana cuplikan teks al-Nawawi dalam Raudhah–nya.
هذا كله إذا لم يكن جنبا فإن كان فهل يمنع من المكث وجهان أصحهما لا والكافرة الحائضة تمنع حيث تمنع المسلمة
Artinya; Semua ini bertindak jika seseorang tidak dalam keadaan junub. Jika dalam keadaan junub, apakah dia dilarang untuk berlama-lama di masjid? Ada dua pendapat, pendapat yang lebih kuat adalah tidak. Wanita kafir yang sedang menstruasi juga dilarang memasuki masjid sebagaimana wanita muslimah
Wanita Muslim Masuk Masjid, wajib Berhijab?
Penulis tetap belum menemukan larangan spesifik tentang tidak berjibab ketika masuk masjid, hanya saja jika memandang akibat norma wanita menstruasi yang sama antara muslimah dengan non-muslimah maka kemugkinan besar kesamaan norma antara keduanya ketika memasuki masjid dengan tanpa berjibab.
Catatan hadits dan norma yang mengenai Muslimah dan masjid hanya sebatas tentang menstruasi dan hadats besar saja, untuk mengharamkan suatu tindakan tentunya memerlukan dalil dan kajian interpretatif yang kuat dan kredibel.
Jika saja diharamkan tindakan non-muslimah masuk masjid tanpa berjilbab tentunya memandang bahwa tidak berjilbab berfaedah membuka aurat yang mana tindakan ini tidak diperbolehkan dalam Islam dan tidak memandang letak baik dimasid maupun selainnya, dan ini bertindak juga bagi yang muslimah.
Menjadi suatu common sense ketika seorang muslim/muslimah masuk masjid yang mana masjid adala tempat peribadatan dan seyogyanya apalagi kudu sebagai suatu etika yang mengikat untuk dilestarikan sebagai penghormatan terhadap tempat ibadah untuk tidak melakukan tindak keharaman seperti memakai busana yang tidak sopan dan tiadak menutup aurat.
Maka dari itu jika ditanya apakah wajib bagi non-muslimah masuk masjid menggunakan jilbab? Maka jawabannya adalah wajib sebagai penghormatan terhadap norma rumah peribadatan umat Islam dan akibat ini juga diwajibkan badi seorang muslimah pula.
Akan tetapi tidak sepatutnya mengusir non-muslim alias apalagi muslimah yang sudah berpakaian sopan dengan tidak memakai jilbab, hendaknya pihak pengurus masjid meminjamkan mukena alias apalagi menyediakan kerudung alias jilbab sebagaimana di area pemakaman Sunan Ampel bagi wanita yang mau masuk tapi tidak memakai jilbab.
Demikian penjelasan mengenai norma wanita non muslim masuk masjid. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam. [Baca juga: Ketika Masjid Umayyah Jadi Tempat Ibadah Muslim dan Nasrani]
English (US) ·
Indonesian (ID) ·