Kasus Korupsi Zaman Rasulullah

Jul 24, 2026 08:22 PM - 1 hari yang lalu 1548
Kasus Korupsi Zaman RasulullahKasus Korupsi Zaman Rasulullah

Kincai Media – Korupsi selalu menjadi masalah besar bagi setiap bangsa dan pemberantasannya menjadi prioritas program utama dalam pemerintahan. Kajian tentang korupsi dan perlawanan terhadapnya dalam perspektif, Islam tetap banget langka, khususnya korupsi pada masa awal, ialah di era Nabi SAW. Tulisan ini mencoba untuk mengulas beberapa kasus korupsi era Rasulullah SAW.

Dalam literatur kitab klasik, kita melihat  bahwa rumor korupsi muncul pada periode Madinah awal.  Dalam perihal ini ditemukan kasus korupsi yang terjadi di era Rasulullah, tepatnya dalam sebuah riwayat, pada Perang Badar tahun 2 H terjadi korupsi, ialah kasus hilangnya sehelai beludru merah rampasan perang yang diperoleh dari kaum Musyrikin. Tetapi, ada pula riwayat yang menerangkan bahwa yang lenyap itu adalah sebuah pedang. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Sunan  At-Tirmidzi berikut,

عن خصيف حدثنا مقسم قال قال ابن عباس نزلت هذه الآية “وما كان لنبي أن يغل” في قطيفة حمراء افتقدت يوم بدر فقال بعض الناس لعل رسول االله )ص( أخذها فأنزل االله تبارك وتعالى “وما كان لنبي أن يغل” إلى آخر الآية . قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب .

Artinya: “Dari Khusaif Miqsam telah menyampaikan kepada kami seraya berkata: Ibnu Abbas mengatakan: Ayat ini ‘wa ma kana li nabiyyin an ya gulla’ turun mengenai kasus beludru merah yang lenyap pada waktu Perang Badar.  Beberapa orang mengatakan: Barangkali Rasulullah saw mengambilnya, maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala menurunkan ‘wa ma kana li nabiyyin an yagulla’ hingga akhir ayat.”

Peristiwa hilangnya beludru merah seperti tersebut  dalam  sumber  di  atas dinyatakan  sebagai  karena turunnya  ayat  161 Ali ‘Imran. Selain itu, ada dua kasus korupsi di Khaibar yang dilaporkan dalam beberapa  kitab  hadis. Pertama, peristiwa  kematian seorang laki-laki yang melakukan korupsi di Khaibar pada waktu penaklukan daerah tersebut, dan kedua, kasus kematian seorang budak berjulukan Mid‘am  yang juga melakukan korupsi dan  kasus  korupsi  tali  sepatu.  

Kasus pertama dilaporkan  dalam  beberapa  sabda di antaranya dalam kitab Sunan Abi Daud, juz 1, laman 626 berikut,

حدثنا مسدد أن يحيى بن سعيد وبشر بن المفضل حدثاهم عن يحيى بن سعيد عن محمد بن يحيى بن حبان عن أبي عمرة عن زيد بن خالد الجهني أن رجلا من أصحاب النبي  صلى االله عليه وسلم  توفي يوم خيبر فذكروا ذلك لرسول االله صلى االله عليه وسلم فقال صلوا على صاحبكم  فتغيرت وجوه الناس لذلك فقال إن صاحبكم غل في سبيل االله ففتشنا متاعه فوجدنا خرزا من خرز يهود لا يساوي درهمين 

Artinya: Musaddad  telah menyampaikan kepada kami bahwa  Yahya Ibn Sa‘id dan Bisyr Ibn al Mufaddal telah menyampaikan kepada mereka dari Yahya Ibn Sa‘id dari Muhammad Ibn Yahya Ibn Habban, dari Abi ‘Amrah, dari Zaid Ibn Khalid al Juhani bahwa seorang Sahabat Nabi saw  meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para sahabat melaporkan perihal itu kepada Rasulullah saw. 

Lalu beliau bersabda: ‘Salatkanlah kawanmu itu.’ Maka berubahlah wajah orang-orang lantaran sabda tersebut. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Rekanmu itu telah melakukan korupsi dalam perang.’ Maka kami pun memeriksa barang-barangnya, lampau kami  temukan manik-manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham”

Kasus kedua dari korupsi di Khaibar adalah korupsi mantel dan korupsi tali sepatu. Korupsi  mantel dilakukan oleh Mi‘dam, seorang budak yang mengikuti perjalanan Nabi saw ke Wadi al-Qura beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar. Ia terkena tembakan anak panah misterius di Wadi al-Qura ketika hendak menurunkan barang-barang bawaan Rasulullah dari untanya sehingga dia meninggal dunia. 

Para Sahabat yang memandang kejadian itu mengatakan ‘Semoga dia masuk Surga.’ Namun Nabi saw menyanggah dan menerangkan bahwa dia pernah melakukan  korupsi mantel pada waktu penaklukan Khaibar dan mantel yang dikorupsi itu bakal membakarnya di neraka kelak. Korupsi tali sepatu pada waktu penaklukan Khaibar dilakukan oleh salah seorang yang ikut dalam perjalanan ke Wadi al-Qura tersebut. Identitasnya  secara  lebih  jelas tidak ada informasinya. 

Ketika mendengar pernyataan Rasulullah saw mengenai mantel yang dikorupsi oleh Mi‘dam dapat menjadi penyebab dia masuk neraka, laki-laki itu kemudian memberikan tali pengikat sepatu yang dikorupsinya pada waktu penaklukan Khaibar  kepada Rasulullah saw. Teks sabda tersebut dalam Sahih al-Bukhari berikut,

حدثنا إسماعيل قال حدثني مالك عن ثور بن زيد الديلي عن أبي الغيث مولى بن مطيع عن أبي هريرة قال : خرجنا مع رسول االله  صلى االله عليه وسلم يوم خيبر فلم نغنم ذهبا ولا فضة إلا الأموال والثياب والمتاع فأهدى رجل من بني الضبيب يقال له رفاعة بن زيد لرسول االله صلى االله عليه وسلم غلاما يقال له مدعم فوجه رسول االله  صلى االله عليه وسلم إلى وادي القرى حتى إذا كان بوادي القرى بينما مدعم يحط رحلا لرسول االله صلى االله عليه وسلم إذا سهم عائر فقتله فقال الناس هنيئا له الجنة فقال رسول االلهصلى االله عليه وسلم  كلا  والذي  نفسي  بيده  إن  الشملة  التي  أخذها يوم  خيبر  من  المغانم  لم تصبها  المقاسم لتشتعل عليه نارا فلما سمع ذلك الناس جاء رجل بشراك أو شراكين إلى النبي  صلى االله عليه وسلم فقال شراك من نار أو شراكان من نار 

Artinya: “Isma‘il telah menyampaikan kepada kami, dia berbicara Malik telah menyampaikan kepadaku, dari Saur Ibn Zaid ad-Dili, dari Abi al-Gais jejak budak Ibn Muti‘, dari Ab­ Hurairah dia berkata: Kami keluar berbareng Rasulullah saw pada waktu penaklukan Khaibar. 

Kami tidak memperoleh  rampasan  perang berupa emas dan perak. Yang kami peroleh adalah barang tak bergerak, busana dan barang-barang, dan seorang laki-laki dari Bani ad-Dubaib berjulukan Rifa‘ah Ibn Zaid menghadiahi Rasulullah saw seorang budak berjulukan Mid‘am. 

Rasulullah saw berangkat  menuju  Wadi al-Qura, sehingga ketika dia sampai di Wadi al-Qura itu pada saat Mid‘am menurunkan barang-barang bawaan Rasulullah saw tiba-tiba sebuah panah misterius (mengenai Mid‘am) sehingga menyebabkan dia meninggal. 

Maka orang-orang mengatakan: Semoga dia masuk Surga. Maka Rasulullah saw bersabda: Tidak! Demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan  perang yang belum dibagi bakal menyulut api neraka yang bakal membakarnya. 

Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu, seorang laki-laki datang kepada Nabi saw membawa  seutas tali sepatu alias dua utas tali sepatu. Nabi saw lampau mengatakan: Seutas tali sepatu sekalipun bakal menjadi api neraka alias dua utas tali sepatu bakal menjadi api neraka”

Korupsi dalam sabda ini, seperti disinggung terdahulu, jumlahnya kecil: mantel dan tali sepatu. Namun, para mahir sabda menegaskan bahwa hadits ini menekankan beratnya dosa korupsi.

Demikian penjelasan mengenai kasus korupsi yang pernah terjadi di era Rasulullah. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Korupsi Menurut Perspektif Ekonomi Islam]

Sertifikasi Halal

Selengkapnya