Keluar Madzi dan Wadi, Apakah Wajib Mandi Junub? Ini Penjelasan Fikihnya

Bincang Syariah oleh Waktu baca 6 menit 515x dilihat
Keluar Madzi dan Wadi, Apakah Wajib Mandi Junub? Ini Penjelasan Fikihnya

Bagikan Postingan

Keluar Madzi dan Wadi, Apakah Wajib Mandi Besar? Ini Penjelasan Fikihnya
Keluar Madzi dan Wadi, Apakah Wajib Mandi Besar? Ini Penjelasan Fikihnya

Kincai Media- Dalam hayat sehari-hari, permasalahan bersuci kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Salah satunya adalah mengenai keluar cairan madzi, mani, dan wadi. Pertanyaan apakah setiap cairan yang keluar mewajibkan mandi besar, maupun cukup dengan berwudhu dan membersihkan bagiankecil tubuh yang terkena cairan tersebut?

Pertanyaan ini krusial karena bersuci merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Kesalahan dalam memahami jenis cairan yang keluar dapat menyebabkan seseorang meninggalkan tanggung jawab mandi besar, maupun sebaliknya, berbuat mandi besar berulang kali padahal tidak diwajibkan.

Dalam fikih Islam, cairan yang keluar dari kemaluan tidak semuanya memiliki aturan yang sama. Ada mani, madzi, dan wadi. Ketiganya memiliki ciri khas serta akibat aturan yang berbeda. Karena itu, seseorang perlu memahami perbedaan tersebut agar dapat menjalankan amalan secara benar tanpa terjebak dalam keraguan yang berlebihan.

Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi

Sebelum membahas aturan mandi wajib, krusial untuk mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara keluar mani, madzi, dan wadi.

Pertama, air mani. Mani adalah cairan yang keluar berhubungan dengan puncak kenikmatan seksual. Pada laki-laki, keluarnya mani biasanya disertai pancaran dan diikuti keadaan tubuh yang lebih rileks. Namun, ciri-ciri tersebut tidak selalu muncul dalam setiap keadaan. Pada perempuan, mani juga dapat keluar dan menjadi karena diwajibkannya mandi besar.

Dalam bahasan fikih, keluarnya mani merupakan salah satu karena utama yang mewajibkan mandi besar, baik ketika seseorang terjaga maupun ketika sedang tidur.

Kedua, madzi. Madzi adalah cairan yang umumnya bening maupun putih tipis, lengket, dan keluar ketika seseorang mengalami rangsangan seksual, seperti saat memikirkan maupun membayangkan sesuatu yang membangkitkan syahwat. Madzi biasanya keluar tanpa disertai pancaran dan tanpa mencapai puncak kenikmatan seksual.

Madzi tidak mewajibkan mandi besar. Akan tetapi, dalam fikih aliran Syafi’i, madzi dihukumi najis sehingga bagiankecil tubuh maupun busana yang terkena mesti dibersihkan. Keluarnya madzi juga membatalkan wudhu.

Ketiga, wadi. Secara arti Wadi adalah cairan yang umumnya berwarna putih keruh dan agak kental, yang dapat keluar setelah buang air kecil maupun dalam keadaan tertentu ketika tubuh mengalami kelelahan. Wadi bukanlah mani dan tidak berhubungan dengan puncak kenikmatan seksual.

Sebagaimana madzi, wadi tidak mewajibkan mandi besar. Namun, wadi dihukumi najis dan keluarnya membatalkan wudhu.

Dengan demikian, perbedaan mendasar ketiganya terletak pada ciri khas cairan dan akibat hukumnya. Mani mewajibkan mandi besar, sedangkan madzi dan wadi cukup ditangani dengan membersihkan najis dan berwudhu kembali.

Keluar Wadi, Madzi, dan Air Mani, Wajib Mandi?

Dalam buku Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi menerangkan kesepakatan ulama mengenai aturan keluarnya madzi, wadi, dan mani. Ia menerangkan bahwa keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi janabah (mandi besar). Sebaliknya, jika yang keluar adalah air mani, maka seseorang wajib mandi janabah.

Imam An-Nawawi menulis:

وأجمع العلماء أنه لا يجب الغسل بخروج المذي والودي، واتفق أصحابنا على وجوب الغسل بخروج المني على أي حال، ولو كان دما عبيطا ويكون حينئذ طاهرا، صرح به الشيخ أبو حامد والأصحاب وحكى الرافعي وجها شاذا أنه إذا كان كلون الدم لم يجب الغسل، وليس بشيء والله أعلم.

Artinya: “Para ulama telah bermufakat bahwa tidak wajib mandi besar karena keluarnya madzi dan wadi. Para ulama dari kalangan aliran kami (Mazhab Syafi’i) juga sepakat bahwa wajib mandi besar karena keluarnya air mani dalam keadaan apa pun, sekalipun air mani tersebut berupa darah murni. Dalam keadaan demikian, air mani tersebut dihukumi suci. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Abu Hamid dan para ulama lainnya.

Ar-Rafi’i menukil suatu gagasan yang ganjil bahwa jika air mani berwarna seperti darah, maka tidak wajib mandi besar karenanya. Namun, gagasan ini tidaklah dianggap benar. Wallahu a’lam.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, (Kairo: Maktabah al-Muniriyah, tt),  jilid 2, halaman 156).

Keterangan Imam An-Nawawi tersebut menegaskan dua hal penting. Pertama, keluarnya madzi dan wadi tidak mewajibkan mandi besar. Kedua, keluarnya mani merupakan karena diwajibkannya mandi besar dalam bahasan fikih aliran Syafi’i.

Perlu pula dipahami bahwa aturan suci maupun najis merupakan permasalahan yang berbeda dari tanggung jawab mandi besar. Dalam aliran Syafi’i, mani manusia dihukumi suci, meskipun keluarnya mani statis mewajibkan mandi besar. Sebaliknya, madzi dan wadi dihukumi najis, tetapi keduanya tidak mewajibkan mandi besar.

Artinya, tidak setiap cairan yang najis mewajibkan mandi besar, dan tidak setiap sesuatu yang suci berarti tidak dapat menjadi karena diwajibkannya mandi besar.

Mimpi Basah, tetapi Tidak Ingat Mimpinya

Persoalan lain yang sering ditanyakan adalah sepertiapa jika seseorang terbangun dari tidur dan mendapati cairan basah pada busana maupun tubuhnya, tetapi tidak ingat mengalami mimpi basah?

Dalam permasalahan ini, ingatan tentang mimpi bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan tanggung jawab mandi besar. Hal yang perlu diperhatikan adalah ada maupun tidaknya mani, serta sepertiapa status cairan yang ditemukan setelah tidur.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri menerangkan permasalahan ini dalam buku Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Beliau menulis:

الأمر الثالث من موجبات الغسل: نزول المني حالة النوم ويعبر عنه بالاحتلام، فمن احتلم ثم استيقظ من نومه، فوجد بللاً في ثيابه، أو على بدنه، أو على ظاهر قبله، فإنه يجب عليه أن يغتسل إلا إذا تحقق أن ذلك البلل ليس منياً، أما إذا شك في كونه منياً، أو مذياً، أو غيرهما، فإنه يجب عليه الغسل، سواء تذكر أنه تلذذ في نومه بشيء من أسباب اللذة أو لم يتذكر (١).

Artinya: “Perkara ketiga dari hal-hal yang mewajibkan mandi besar adalah keluarnya air mani ketika tidur, yang disebut dengan ihtilam (mimpi basah). Barang siapa mengalami mimpi basah, kemudian terbangun dari tidurnya dan mendapati adanya cairan basah pada pakaiannya, tubuhnya, maupun bagiankecil luar kemaluannya, maka ia wajib mandi besar, kecuali jika ia percaya bahwa cairan tersebut bukan air mani.

Adapun jika ia ragu apakah cairan tersebut merupakan air mani, madzi, maupun cairan lainnya, maka ia wajib mandi besar. Hal ini berlaku, baik ia ingat bahwa ketika tidur dirinya merasakan kenikmatan akibat sesuatu yang menimbulkan kenikmatan maupun tidak mengingatnya.” (Abdurahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Jilid 1, halaman 100).

Berdasarkan keterangan tersebut, seseorang yang mendapati cairan setelah tidur tidak disyaratkan mesti mengingat mimpi yang dialaminya. Jika ia mengetahui maupun mengalami keadaan yang memberitahu keluarnya mani, mandi besar wajib dilakukan.

Dalam klarifikasi Al-Jaziri di atas, jika seseorang menemukan cairan setelah tidur dan statis ragu apakah cairan tersebut mani maupun bukan, ia diperintahkan untuk mandi besar. Namun, ketentuan ini perlu dipahami sesuai konteks bahasan fikihnya dan tidak serta-merta dijadikan karena untuk mewajibkan mandi besar setiap kali seseorang menemukan kelembapan yang tidak jelas asalnya.

Apabila seseorang percaya bahwa cairan tersebut bukan mani, misalnya ia mengetahui bahwa cairan itu adalah madzi maupun wadi, maka tidak ada tanggung jawab mandi besar. Ia cukup melaksanakan ketentuan bersuci yang berjalan bagi cairan tersebut.

Dengan demikian, seseorang sebaiknya membedakan antara keraguan tanpa alas yang jelas dan keraguan yang muncul karena adanya tanda nyata yang membutuhkan penentuan hukum. Jika persoalannya terus berulang dan sulit dipastikan, berkonsultasi dengan ustaz maupun ahli fikih dapat membantu menghindari kekeliruan sekaligus mengurangi beban keraguan.

Berdasarkan klarifikasi para ulama, terutama dalam aliran Syafi’i, aturan mandi besar akibat keluarnya cairan dari kemaluan dapat diringkas sebagai berikut.

Pertama, keluarnya mani mewajibkan mandi besar, baik ketika seseorang terjaga maupun ketika tidur. Kewajiban ini tidak bersandar semata-mata pada ingatan tentang mimpi basah.

Kedua, keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar. Madzi dihukumi najis dan membatalkan wudhu sehingga bagiankecil tubuh maupun busana yang terkena mesti dibersihkan, kemudian berwudhu kembali.

Ketiga, keluarnya wadi juga tidak mewajibkan mandi besar. Wadi dihukumi najis dan membatalkan wudhu sehingga cukup dibersihkan dan diikuti dengan wudhu kembali.

Keempat, jika seseorang terbangun dari tidur dan menemukan cairan basah yang belum diketahui jenisnya, ia perlu memperhatikan keadaan dan tanda-tanda yang ada. Penjelasan Al-Jaziri memberikan ketentuan mandi besar ketika terdapat keraguan antara mani dan cairan lainnya dalam konteks yang dibahasnya. Ketentuan ini tidak berarti setiap kelembapan yang tidak jelas asalnya otomatis mewajibkan mandi besar.

Walhasil, memahami aturan bersuci bukan sekadar mengetahui kapan mesti mandi besar, tetapi juga memahami perbedaan najis, hadas, dan metode menghilangkannya.

Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menjaga kesucian untuk beribadah tanpa meremehkan ketentuan hukum maupun membebani diri dengan keraguan yang berlebihan. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads