Ketiduran hingga Lewat Tengah Malam, Apakah Masih Ada Waktu Shalat Isya?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 515x dilihat
Ketiduran hingga Lewat Tengah Malam, Apakah Masih Ada Waktu Shalat Isya?

Bagikan Postingan

Ketiduran hingga Lewat Tengah Malam, Apakah Masih Ada Waktu Shalat Isya?Ketiduran hingga Lewat Tengah Malam, Apakah Masih Ada Waktu Shalat Isya?

Tanya ustadz

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya mau menanyakan tentang pemisah akhir waktu shalat Isya. Terkadang seseorang tertidur setelah masuk waktu Isya sebelum sempat mengerjakannya. Ia baru terbangun setelah tengah malam, apalagi terkadang ketika waktu Subuh sudah semakin dekat.

Apakah orang tersebut tetap boleh melaksanakan shalat Isya lantaran waktunya belum masuk Subuh? Ataukah shalat Isya sudah dianggap lenyap waktunya setelah tengah malam? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah.  Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktunya. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya; “Sesungguhnya shalat itu merupakan tanggungjawab yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.” (QS An-Nisa: 103).

Dalam persoalan waktu shalat Isya, para ustadz fikih memang mempunyai perbedaan pendapat mengenai pemisah akhirnya. Perbedaan ini krusial diketahui agar kita tidak terburu-buru menyatakan bahwa shalat Isya telah lenyap hanya lantaran waktu telah melewati tengah malam.

Pada dasarnya, waktu shalat Isya dimulai setelah berakhirnya waktu Maghrib. Adapun kapan waktu tersebut berakhir, para ustadz berbeda pendapat.

Salah satu sabda yang menjadi dasar pembahasan adalah sabda Abdullah bin Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

Artinya; Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam.” (HR Muslim).

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ustadz yang beranggapan bahwa pemisah akhir waktu Isya adalah pertengahan malam. Namun, terdapat pula sejumlah sabda yang menunjukkan bahwa waktu Isya mempunyai rentang yang panjang. Bahkan terdapat keterangan yang dipahami oleh sebagian ustadz bahwa waktunya berjalan hingga terbit fajar.

Dalam sabda yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ menjelaskan waktu-waktu shalat, termasuk waktu Isya. Dalam riwayat tersebut terdapat keterangan:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ وَفِي رِوَايَةٍ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ

Keterangan mengenai waktu Isya sampai terbit fajar inilah yang kemudian menjadi dasar bagi sebagian ustadz dalam memperluas pemisah akhir waktu shalat Isya.

Ulama Berbeda Pendapat tentang Batas Akhir Isya

Dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, para ustadz berbeda pendapat mengenai pemisah akhir waktu shalat Isya. Ada yang membatasinya sampai sepertiga malam, ada yang sampai pertengahan malam, dan ada pula yang beranggapan bahwa waktunya bersambung sampai sebelum terbit fajar.

Perbedaan tersebut merupakan bagian dari khilafiyah dalam fikih yang lahir dari perbedaan dalam memahami dan mengompromikan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang waktu shalat.

Pendapat yang mengatakan bahwa waktu Isya berjalan sampai terbit fajar memberikan kelonggaran yang cukup luas bagi seseorang untuk melaksanakan shalat Isya. Dengan pendapat ini, lewatnya tengah malam tidak secara otomatis berfaedah berakhirnya waktu Isya.

Dengan kata lain, tengah malam bukanlah satu-satunya pendapat mengenai pemisah akhir waktu Isya.

Hal ini juga dapat dipahami dari sabda Nabi SAW tentang orang yang tertidur alias lupa mengerjakan shalat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya; “Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat alias tertidur sehingga terlewat darinya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika dia mengingatnya.” (HR Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang tertidur hingga tidak mengerjakan shalat tidak dianggap sengaja meninggalkan kewajiban. Ketika dia bangun, dia segera melaksanakan shalat tersebut.

Jika Terbangun Setelah Tengah Malam

Lantas, gimana jika seseorang tertidur sebelum mengerjakan shalat Isya, kemudian baru terbangun setelah lewat tengah malam?

Jika mengikuti pendapat ustadz yang menyatakan bahwa waktu Isya tetap berjalan sampai terbit fajar, maka orang tersebut tetap berada dalam waktu shalat Isya selama fajar belum terbit.

Karena itu, seseorang yang terbangun pada pukul satu, dua, tiga, alias menjelang masuk waktu Subuh, selama fajar belum terbit, tetap mempunyai kesempatan untuk melaksanakan shalat Isya.

Hal ini menunjukkan bahwa waktu Isya memang mempunyai rentang yang panjang. Hanya saja, panjangnya waktu tersebut tidak semestinya dijadikan argumen untuk sengaja menunda shalat.

Rasulullah ﷺ sendiri memberikan isyarat mengenai keistimewaan mengakhirkan shalat Isya. Beliau bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

“Andai tidak memberatkan umatku, niscaya saya bakal memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga alias pertengahan malam.” (HR At-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa mengakhirkan shalat Isya bukan sesuatu yang secara absolut dilarang. Bahkan, terdapat keistimewaan mengakhirkannya dalam kondisi tertentu, selama tidak menimbulkan kesulitan dan tidak menyebabkan shalat terlewat.

Bagaimana dengan Orang yang Ketiduran?

Orang yang tertidur sebelum mengerjakan shalat Isya mempunyai norma yang berbeda dengan orang yang sengaja meninggalkannya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى

Artinya; “Sesungguhnya tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu hanyalah pada orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.” (HR Muslim).

Oleh lantaran itu, andaikan seseorang betul-betul tertidur dan tidak sengaja melewatkan shalat Isya, kemudian terbangun setelah tengah malam, dia tidak perlu panik dan menganggap bahwa kesempatan shalat Isya telah hilang.

Selama fajar belum terbit, menurut pendapat ustadz yang memperpanjang waktu Isya hingga terbit fajar, dia tetap dapat melaksanakan shalat Isya dalam waktunya. Namun, begitu terbangun, hendaknya shalat segera dikerjakan dan tidak kembali tidur dengan argumen tetap ada waktu.

Dengan memperhatikan perbedaan pendapat ustadz mengenai pemisah akhir waktu shalat Isya, dapat disimpulkan bahwa pertengahan malam bukan merupakan satu-satunya pendapat dalam masalah ini.

Terdapat pendapat ustadz yang menyatakan bahwa waktu shalat Isya tetap berjalan hingga terbit fajar. Berdasarkan pendapat ini, seseorang yang tertidur dan baru terbangun setelah tengah malam, selama waktu Subuh belum masuk, tetap diperbolehkan dan wajib melaksanakan shalat Isya.

Dengan demikian, andaikan seseorang terbangun pada tengah malam alias apalagi beberapa saat sebelum masuk waktu Subuh dan belum mengerjakan shalat Isya, dia tetap kudu segera melaksanakan shalat Isya.

Meski demikian, adanya pendapat yang memberikan pemisah waktu hingga terbit fajar tidak berfaedah seseorang dianjurkan untuk selalu menunda shalat Isya sampai awal hari. Shalat pada awal waktu tetap merupakan pilihan yang lebih aman, terlebih bagi orang yang cemas tertidur dan tidak terbangun.

Adapun bagi orang yang betul-betul ketiduran tanpa disengaja, dia tidak perlu menganggap shalat Isyanya telah lenyap hanya lantaran sudah lewat tengah malam. Selama fajar belum terbit, tetap terdapat pendapat ustadz yang menganggap waktu Isya belum berakhir. Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads