Ketika Fitrah Diabaikan: Akar Musibah Kekerasan Anak dan Tanggung Jawab Pengasuhan dalam Pandangan Islam

Islami Muslimah oleh Waktu baca 13 menit 519x dilihat
Ketika Fitrah Diabaikan: Akar Musibah Kekerasan Anak dan Tanggung Jawab Pengasuhan dalam Pandangan Islam

Bagikan Postingan

Kita mungkin tetap ingat gimana dada ini terasa sesak membaca berita-berita itu. Seorang bayi mungil yang baru belajar merasakan dunia, justru pulang dalam keadaan tak bernyawa setelah dititipkan di tempat yang dianggap aman. Seorang balita yang belum fasih berbicara, mengalami perlakuan kasar dari tangan-tangan yang dibayar untuk menjaganya. Rekaman CCTV yang tersebar telah merobek hati nurani kita sebagai manusia, apalagi sebagai muslim yang meyakini bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah yang suci. Kita marah, kita mengutuk pelaku, kita menuntut keadilan. Namun, pernahkah kita berakhir sejenak dan bertanya dengan jujur, kenapa semua ini bisa terjadi?

Memang, kita tentu mengutuk oknum pengasuh yang “tidak profesional”, kita menyayangkan manajemen daycare yang buruk, dan kita menyalahkan sistem pengawasan yang lemah. Semua itu ada benarnya. Tetapi jika kita telisik lebih jauh, perihal itu hanyalah gejala, bukan penyakit. Ibarat pohon yang berbuah busuk, kita sibuk memotong buahnya tanpa pernah menggali akar yang membusuk di dalam tanah. Peristiwa memilukan di lembaga-lembaga penitipan anak ini adalah jeritan dari sebuah fitrah yang telah lama kita kubur hidup-hidup dan buah pahit dari sebuah bangunan sosial modern yang diam-diam telah merobohkan gedung family yang Allah Ta’ala telah kreasi sendiri.

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi para ibu yang bekerja. Kita mengerti ada kondisi darurat, ada himpitan ekonomi, ada situasi di mana seorang wanita kudu keluar rumah. Tetapi, tulisan ini mau membujuk kita merenung lebih dalam dan lebih jujur. Bahwa ketika peran pengasuhan yang merupakan tugas suci seorang ibu mulai dianggap sebagai “pekerjaan sampingan” yang bisa di-outsource ke sembarang orang, maka di sanalah musibah itu bermula.

Bahwa ketika wanita berlomba-lomba meninggalkan rumahnya dengan argumen aktualisasi diri dan karier, sementara anak-anak diserahkan kepada tangan-tangan yang tidak mempunyai ikatan ketaatan dan rahim dengannya, maka kita sedang menanam peledak waktu yang sigap alias lambat bakal meledak. Maka, mari kita telusuri akar masalah ini dengan kacamata wahyu, bukan sekadar kacamata sosiologi.

Ketika rumah kehilangan ibu

Tidak ada satu pun peradaban yang bisa memperkuat tanpa fondasi family yang kokoh. Fondasi family yang kokoh bertumpu pada suami dan istri yang menjalankan peran masing-masing sesuai dengan kreasi pembuatan mereka.

Allah Ta’ala tidak menciptakan laki-laki dan wanita secara sia-sia. Ada tugas dan tanggung jawab yang melekat sesuai dengan fitrahnya masing-masing, yang bukan hasil bangunan budaya, melainkan ketetapan takwiniyyah (kodrat penciptaan) yang selaras dengan syariat. Ketika sekat-sekat peran ini dihancurkan atas nama kesetaraan yang buta, maka yang lahir adalah kekacauan yang kita saksikan hari ini. Anak kehilangan haknya untuk diasuh oleh ibunya, dan ibu kehilangan identitasnya sebagai penjaga generasi.

Al-Qur’an dengan sangat bagus menggambarkan pembagian peran ini melalui kisah dua wanita mulia, istri Nabi Ibrahim dan putri-putrinya Nabi Syuaib. Tentang keputusan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menempatkan Hajar dan putranya yang tetap bayi di lembah tandus Makkah, Allah mengabadikan perkataan Ibrahim yang menunjukkan bahwa ini adalah perintah Allah, sebuah penempatan berbasis wahyu. Namun yang menarik, setelahnya, Hajar—seorang wanita—tinggal dan mengasuh di tempat itu, sementara Ibrahim—lelaki—pergi bekerja dan berjuang di jalan Allah Ta’ala. Lihatlah gimana konsentrasi Hajar adalah memperkuat hidup demi anaknya, memutar antara Shafa dan Marwah untuk mencari air bagi anaknya.

Sementara Nabi Syuaib ‘alaihissalam menggambarkan putrinya sebagai wanita yang bekerja di dalam lingkup yang terjaga—menggembala ternak—bukan di tengah kerumunan laki-laki, dan dia berbicara tentang ayahnya, “Sesungguhnya ayahku sudah sangat tua,” (شَيْخٌ كَبِيرٌ—syaikhun kabir) sebagai argumen kenapa dia kudu keluar. Maka, perlu kita pahami bahwa asalnya, urusan di luar rumah adalah tanggung jawab laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman secara tegas tentang prinsip dasar pembagian peran dalam keluarga,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan lantaran mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Ayat ini adalah poros dari seluruh arsitektur family dalam Islam. Kata قَوَّامُونَ berasal dari kata qiyam yang berfaedah berdiri, menjaga, mengurus, dan memimpin. Karenanya, ayat ini dengan jelas meletakkan dua argumen kepemimpinan laki-laki:

Pertama, kelebihan yang Allah Ta’ala berikan secara kodrat (bima fadhdhalallahu), seperti bentuk yang lebih kuat, emosi yang lebih stabil dalam tekanan, dan struktur psikologis yang cocok untuk berburu dan berkompetisi di rimba kehidupan. Kedua, lantaran tanggungjawab memberi nafkah (bima anfaqu min amwalihim). Maka, asalnya, bekerja mencari nafkah itu adalah pundak laki-laki. Dan di saat yang sama, rumah mempunyai “pemimpin eksekutif”-nya sendiri, ialah istri. Rasulullah ﷺ menegaskan perihal ini dalam sabda yang sangat populer,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

“Dan seorang wanita adalah penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia bakal dimintai pertanggungjawaban atas mereka yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Perhatikan gimana Rasulullah ﷺ mengunci daerah tanggung jawab wanita pada بَيْتِ زَوْجِهَا (rumah suaminya). Namun, bukan pula berfaedah wanita dilarang keluar rumah untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, tetapi ini adalah penegasan bahwa pusat gravitasi perannya ada di sana.

Ketika seorang ibu memutuskan untuk bekerja full-time di luar rumah dengan argumen yang tidak mencapai level darurat syar’i, lampau menyerahkan pengasuhan anak sepenuhnya kepada pihak ketiga, maka sesungguhnya dia telah menarik diri dari pusat gravitasinya. Ia meninggalkan ra’iyyah-nya. Dan ketika ra’iyyah ditinggalkan oleh ra’i-nya, maka siap-siaplah menyambut serigala yang kelaparan. Dalam konteks modern, serigala itu bisa berbentuk pengasuh yang kasar, daycare yang lalai, alias konten digital yang merusak.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Tuhfat al-Mawdud bi Ahkam al-Mawlud (hal. 234) memberikan peringatan yang sangat relevan dengan kondisi hari ini. Beliau mengatakan,

فَمَنْ أَهْمَلَ تَعْلِيمَ وَلَدِهِ مَا يَنْفَعُهُ وَتَرَكَهُ سُدًى، فَقَدْ أَسَاءَ إِلَيْهِ غَايَةَ الْإِسَاءَةِ، وَأَكْثَرُ الْأَوْلَادِ إِنَّمَا جَاءَ فَسَادُهُمْ مِنْ قِبَلِ الْآبَاءِ وَإِهْمَالِهِمْ لَهُمْ، وَتَرْكِ تَعْلِيمِهِمْ فَرَائِضَ الدِّينِ وَسُنَنَهُ

“Barangsiapa menelantarkan anaknya dari pendidikan yang berfaedah dan membiarkannya sia-sia, maka dia telah melakukan keburukan yang paling besar kepadanya. Sesungguhnya, kerusakan anak-anak kebanyakan berasal dari sisi orang tua yang melalaikan mereka dan tidak mengajarkan mereka kewajiban-kewajiban kepercayaan dan sunah-sunahnya.”

Meskipun Ibnul Qayyim berbincang dalam konteks pendidikan agama, norma ini bertindak umum. Ketelantaran pendidikan dan pengasuhan—termasuk menyerahkan anak kepada sembarang orang tanpa ikatan ketaatan yang kuat—adalah sumber kerusakan. Maka, ketika seorang ibu, yang merupakan sekolah pertama, justru paling sedikit jam terbangnya berbareng anak, maka jangan heran jika output-nya tidak sesuai harapan. Bahkan, yang lebih mengerikan, output-nya bisa menjadi korban yang tragis.

Fitrah keibuan yang dikorbankan

Saat ini, kita hidup di era di mana narasi “wanita karier” diglorifikasi secara masif. Wanita yang memilih tinggal di rumah untuk konsentrasi mengurus suami dan anak seringkali dipandang sebelah mata, dianggap tidak produktif, alias dicap sebagai “korban patriarki”.

Sebaliknya, wanita yang sibuk dengan urusan instansi dari pagi hingga malam, yang menitipkan anaknya sejak usia tiga bulan, dianggap sebagai sosok modern, tangguh, dan membanggakan. Tanpa sadar, kita telah membalikkan nilai: yang fitrah dianggap kuno, yang menyimpang dianggap maju. Inilah yang disebut oleh para ustadz sebagai talbis iblis—tipu daya setan yang membungkus keburukan dengan bungkusan yang indah. Lalu, dengan beragam argumen yang tampak logis, para ibu pun beramai-ramai meninggalkan rumah.

Mari kita jujur memandang realita. Tidak semua argumen bekerja adalah lantaran dorongan ekonomi yang darurat. Banyak yang bekerja lantaran mau mempertahankan pamor sosial, lantaran jenuh di rumah, alias lantaran mau mempunyai “penghasilan sendiri”, meskipun suami sudah memberikan nafkah yang cukup.

Dan di titik inilah masalahnya. Kita menomorduakan pendidikan dan pengasuhan anak demi sesuatu yang sebenarnya tidak mencapai level darurat. Padahal, dalam norma fikih yang baku, الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ (Ad-dharurat tubih al-mahzhurat)—kondisi darurat itu membolehkan sesuatu yang dilarang. Namun, pengadil dari kondisi darurat ini sendiri mempunyai batasan: تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (diukur sesuai kadarnya). Jadi, jika “kebutuhan” itu sebenarnya tetap bisa dipenuhi dengan langkah lain tanpa kudu meninggalkan anak, maka dia tidak naik ke level dharurat. Bekerjanya seorang ibu dengan meninggalkan pengasuhan langsung pada anak bukanlah keniscayaan absolut dalam banyak kasus.

Allah Ta’ala telah menanamkan fitrah keibuan motherly instinct yang luar biasa kuat pada diri seorang wanita. Sebuah jibillah (naluri bawaan) yang Allah ciptakan agar jenis manusia bisa bertahan. Hanya seorang ibu yang bisa memberikan ketenangan, sentuhan, dan ASI dengan cinta yang tak tergantikan oleh pengasuh ahli mana pun.

Ketika fitrah ini dikorbankan di altar karier, maka bakal terjadi kekosongan emosional pada anak. Lalu gimana dengan ibu yang menyerahkan anaknya 10 jam sehari, 5 hari seminggu sejak usia dini? Fitrah itu tidak hilang, tetapi dia ditekan dan diabaikan, dan akibatnya, anak-anak tumbuh dengan attachment yang tidak aman, mudah stres, dan menjadi korban lembek bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab di tempat penitipan.

Para ustadz kita mempunyai satu norma krusial yang menjadi landasan dalam menentukan skala prioritas,

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengupayakan kemaslahatan.”

Maka, dalam konteks ini, bekerja di luar rumah bagi seorang ibu mungkin mendatangkan maslahat berupa tambahan penghasilan, memberikan rasa “berdaya”, alias apalagi membantu dakwah dan sosial. Namun, jika maslahat itu kudu dibayar dengan mafsadah (kerusakan) yang nyata—berupa anak yang tidak terurus, pendidikannya terbengkalai, alias yang lebih tragis lagi menjadi korban kekerasan di daycare—maka norma ini berbicara: cegahlah mafsadah itu meskipun kudu dengan mengorbankan maslahah.

Menjaga jiwa dan logika anak-anak kita adalah tanggungjawab yang tidak bisa ditawar. Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ ‘Ulumuddin (2: 62) mengingatkan,

“Anak adalah amanah di tangan kedua orang tuanya. Hatinya yang suci adalah permata berbobot yang tetap kosong dari segala ukiran. Ia siap diukir apa saja. Jika dia dibiasakan pada kebaikan, dia bakal tumbuh di atasnya. Jika dibiasakan pada keburukan, maka dia bakal binasa.”

Siapa yang paling layak “mengukir” permata itu? Tentu ibunya sendiri, bukan orang asing yang tidak mempunyai ikatan cinta dan ketaatan yang sama.

Solusi yang sering ditawarkan oleh era ini adalah mencari daycare terbaik dan termahal. Namun, sedalam apa pun kantong kita, duit tidak bisa membeli rahim seorang ibu. Kasus kekerasan terjadi tidak hanya di daycare murahan, tetapi juga di tempat-tempat mahal sekalipun. Mengapa? Karena pengasuh di sana tetaplah orang asing. Mereka tidak mempunyai ikatan batin, dan yang paling penting, mereka mungkin tidak mempunyai rasa takut kepada Allah yang menjadi tembok terakhir dari segala kezaliman.

Allah Ta’ala telah memperingatkan melalui lisan Rasul-Nya bahwa memberikan tanggung jawab kepada yang bukan ahlinya adalah tanda kehancuran. Dalam sebuah sabda yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran (hari kiamat).” (HR. Bukhari no. 59).

Maka, bukankah menyerahkan pengasuhan anak—amanah paling berharga—kepada orang yang tidak mempunyai kualifikasi ketaatan dan ikatan keibuan, adalah salah satu corak dari إِسْنَادُ الأَمْرِ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ?

Dan lihatlah hasilnya, kehancuran demi kehancuran terjadi di depan mata kita. Bukan berfaedah semua daycare buruk, tetapi ketiadaan ibu dalam keseharian anak adalah sebuah kehilangan yang sistemik. Akar masalahnya bukan pada kualitas daycare, tetapi pada keputusan untuk menyerahkan fitrah pengasuhan kepada pihak luar.

Mendahulukan panggilan langit daripada tuntutan zaman

Setelah memahami bahwa poros masalah ini adalah ditinggalkannya peran fitrah dan penyerahan amanah kepada yang bukan ahlinya, kita tidak bisa hanya berakhir pada keluhan dan tangisan. Kita memerlukan reformasi langkah berpikir (tsaqafah) dalam skala perseorangan dan masyarakat. Reformasi ini kudu dimulai dengan menata kembali skala prioritas antara pekerjaan dan keluarga.

Selama bertahun-tahun, kita dicekoki mengerti bahwa bekerja di luar rumah adalah satu-satunya jalan untuk dianggap “bermanfaat” bagi umat dan peradaban. Narasi ini adalah kerancuan berpikir yang kudu diluruskan. Membangun generasi di dalam rumah, mencetak anak-anak saleh dan salehah, adalah proyek peradaban paling mulia yang seringkali tidak dianggap sebagai “pekerjaan”. Padahal, di situlah letak al-binaa’ al-hadhari (pembangunan peradaban) yang sesungguhnya.

Mari kita telaah firman Allah yang sangat terkenal namun seringkali dimaknai secara parsial,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

“Dan hendaklah Anda (para istri) tetap di rumahmu, dan janganlah Anda berdandan dan berkelakuan laku seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Secara lahiriyah, ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi ﷺ, tetapi para ustadz sepakat bahwa hukumnya bertindak umum untuk seluruh wanita muslimah.

Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya (14: 179) menegaskan bahwa ayat ini adalah pokok (ashl) dalam perintah menetapnya wanita di rumah, meskipun ada keringanan untuk keluar lantaran kebutuhan yang dibenarkan. Perintah وَقَرْنَ berasal dari kata waqar yang berfaedah ketetapan dan ketenangan. Jadi, rumah adalah sumber ketenangan bagi wanita.

Dari sinilah dia memancarkan energinya untuk mendidik generasi. Betapa kontrasnya dengan gambaran para ibu modern yang menghabiskan energinya di jalanan macet menuju tempat kerja, lampau pulang dalam keadaan lelah, dan anak-anak hanya menerima sisa-sisa tenaga dan perhatiannya.

Apakah Islam melarang wanita keluar rumah? Tidak. Tetapi Islam membedakan antara al-ashl (hukum asal) dan al-istitsna’ (pengecualian). Hukum asalnya adalah menetap dan konsentrasi pada pengasuhan. Pengecualiannya adalah keluar untuk kebutuhan yang mendesak alias yang membawa maslahat besar yang tidak bertentangan dengan syariat.

Saat ini, yang terjadi adalah pengecualian dijadikan norma asal, dan norma asal dianggap sebagai pengekangan. Inilah maqlub al-mafahim (pembalikan pemahaman) yang berbahaya. Akibatnya, lahirlah generasi yang menderita parental deprivation—kehilangan kehadiran orang tua secara emosional dan fisik. Lalu, kita terkejut ketika terjadi kasus kekerasan di tempat penitipan? Itu adalah akibat logis dari ketiadaan ibu di garda depan.

Lantas, mau dibawa ke mana anak-anak kita jika kondisi ekonomi betul-betul mendesak? Masalah ekonomi memang realita. Namun, seringkali kita tidak mencoba pengganti lain sebelum memutuskan ibu keluar rumah. Bisakah sang ayah bekerja lebih keras? Bisakah kita menekan style hidup sehingga pengeluaran berkurang dan ibu tidak perlu bekerja?

Kaidah fikih menyebutkan, المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ (Al-masyaqqah tajlib at-taysir)—kesulitan membawa kemudahan. Jika betul-betul darurat, Islam memberikan solusi. Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا تَصْحَبْ إِلَّا مُؤْمِنًا

“Janganlah engkau berkawan (bergaul dekat) selain dengan orang mukmin.” (HR. Abu Dawud no. 4832 dan at-Tirmidzi no. 2395, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Jika untuk kawan duduk dan berbaur saja, standar ketaatan adalah syarat mutlak, lampau gimana dengan orang yang bakal membersamai anak-anak kita selama berjam-jam setiap harinya? Maka, jika terpaksa menitipkan pun, prioritasnya adalah lingkungan yang menjaga iman.

Akan tetapi, solusi ideal tetaplah gimana agar ibu bisa kembali ke rumah. Renungkanlah, inilah langkah kita memuliakan kembali peran yang telah Allah muliakan. Kita kudu berani mempertanyakan narasi ini: lebih mulia mana di sisi Allah, seorang wanita yang menjadi kepala dengan seratus anak buah, tetapi anak kandungnya terlantar, alias seorang ibu yang memilih menjadi pembimbing pertama bagi anak-anaknya meskipun ijazahnya hanya terpajang di lemari?

Kembali ke fitrah

Serangkaian musibah yang menimpa anak-anak malang di tempat penitipan semestinya menjadi titik kembali yang menyadarkan kita semua. Akar masalahnya bukan semata pada perseorangan yang keji, tetapi pada paradigma kita yang salah tentang keluarga. Selama kita tetap menganggap pengasuhan anak sebagai “beban” yang bisa dialihdayakan, dan bekerja di luar sebagai “prestasi” tertinggi seorang wanita, maka selama itu pula kita bakal terus menanam bibit-bibit tragedi serupa.

Allah tentu lebih tahu kreasi kehidupan yang paling cocok untuk makhluk-Nya. Dan kreasi itu sangat jelas: laki-laki bertanggung jawab menafkahi dan memimpin, wanita bertanggung jawab mengasuh dan mendidik dalam rumah.

Menjaga fitrah ini adalah corak ketaatan tertinggi di era yang serba terbalik ini. Rasulullah ﷺ memberikan berita ceria yang semestinya membikin hati para ibu bergetar lantaran bahagia,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita mengerjakan salat lima waktunya, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya; niscaya dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau suka.'” (HR. Ahmad no. 1664, Ibnu Hibban no. 4163, dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 660).

Perhatikan, dalam sabda yang agung ini, disebutkan ketaatan kepada suami, yang dalam konteks family adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas nafkah, sebagai salah satu agunan surga.

Akhir kata, ini bukan panggilan untuk menyalahkan para ibu yang dalam kondisi terpaksa kudu bekerja. Namun, inilah panggilan untuk meluruskan langkah berpikir umat secara keseluruhan. Mulailah hormati dan muliakan para ibu yang memilih berjuang di rumah. Bantu para suami agar bisa menanggung beban finansial seorang diri.

Dan yang terpenting, mintalah kepada Allah agar dijauhkan dari hati yang tega menomorduakan amanah anak-anak kita. Karena dari rahim dan didikan para ibu yang beragama bakal lahir generasi pejuang yang bakal memihak Islam di masa depan. Jangan sampai kita kehilangan dua generasi dalam satu masa: ibu-ibu yang kehilangan fitrahnya, dan anak-anak yang kehilangan masa kecilnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Kincai Media

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads