Ketika Fitrah Mulai Diubah

Artikel Islami Muslimah.or.id Jun 14, 2026 11:00 AM 54407

“Khuntsa”, pernahkah kita mendengar istilah ini? Sebagian orang tetap menyamakannya dengan istilah “banci” alias “bencong”, padahal keduanya berbeda.

Dalam istilah fikih, khuntsa (الخنثى) adalah seseorang yang mempunyai tanda biologis laki-laki dan wanita sekaligus. Jika belum tampak tanda yang jelas, apakah dia lebih condong kepada laki-laki alias perempuan, maka dia disebut “khuntsa musykil” (الخنثى المشكل). Keadaan seperti ini sangat jarang ditemukan, namun para ustadz telah membahas hukum-hukum unik terkaitnya dalam pengetahuan fikih.

Adapun istilah yang biasa digunakan untuk laki-laki yang menyerupai wanita alias wanita yang menyerupai laki-laki, maka perihal ini berbeda dengan khuntsa. Yang dimaksud adalah seseorang yang dengan sengaja meniru musuh jenis dalam penampilan, langkah berbicara, gerakan, pakaian, dan semisalnya.

Perbuatan seperti inilah yang disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال :لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاء 

Donasi Kincai Media

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)

Kata “المخنثين” (al-mukhannathīn) digunakan untuk laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan, sedangkan “المترجلات” (al-mutarajjilāt) adalah wanita yang menyerupai laki-laki.

Dua golongan yang disebutkan dalam sabda ini termasuk perbuatan yang tercela dan terlarang dalam Islam, lantaran bertentangan dengan fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya. Allah menciptakan laki-laki dan wanita dengan tabiat serta karakter masing-masing. Maka, ketika seseorang dengan sengaja menyerupai musuh jenis dalam perilaku maupun penampilannya, dia telah menyelisihi fitrah tersebut.

Para ustadz juga menjelaskan bahwa adanya laknat dalam suatu perbuatan menunjukkan bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. Oleh lantaran itu, seorang muslim hendaknya menjaga fitrahnya dan tidak menyerupai musuh jenis, baik dalam pakaian, ucapan, maupun perilaku.

Hal ini juga telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya ketika menyebut tipu daya setan,

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Dan sungguh bakal saya perintahkan mereka, maka mereka betul-betul bakal mengubah buatan Allah.” (QS. An-Nisā’: 119)

Para ustadz menjelaskan, bahwa larangan mengubah ciptaan atas apa yang telah Allah tetapkan tanpa adanya hujjah atau argumen yang dibenarkan hukum merupakan tipu daya setan yang telah menghiasi manusia. Dan di antara corak perubahan tersebut adalah ketika seseorang tidak rida dengan jenis kelamin yang telah Allah tetapkan baginya, lampau dia berupaya menyerupai musuh jenis, baik dari sisi penampilan, perilaku, maupun identitas dirinya. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan penuh hikmah dan ketetapan yang sempurna.

Allah menjadikan laki-laki dengan sifat kelaki-lakiannya dan wanita dengan kelembutan serta sifat kewanitaannya. Ketika seseorang sengaja keluar dari fitrah tersebut, berfaedah dia telah menentang ketetapan Allah terhadap dirinya sendiri. Oleh lantaran itu, Islam sangat menjaga pemisah antara laki-laki dan wanita, baik dalam pakaian, perilaku, maupun penampilan.

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua orang yang mempunyai kelemahlembutan dalam sifat alias perilaku langsung dihukumi sama. Sebagian orang mungkin mempunyai fitrah yang lembut sejak lahir tanpa disengaja. Dalam keadaan seperti ini, para ustadz menjelaskan bahwa dia tidak berdosa selama tidak sengaja meniru musuh jenis dan tetap berupaya memperbaiki dirinya. Yang tercela adalah orang yang dengan sengaja menampakkan dan membiasakan perilaku tersebut serta merasa bangga dengannya.

Begitu pula istilah “khuntsa” dalam pengetahuan fikih tidak boleh disamakan dengan istilah bencong alias bencong yang dikenal masyarakat. Khuntsa adalah pembahasan medis dan fikih yang berangkaian dengan seseorang yang mempunyai kelainan pada perangkat kelamin sejak lahir. Mereka mempunyai hukum-hukum unik dalam syariat, seperti dalam pembagian warisan, salat berjamaah, aurat, dan lain sebagainya. Keadaan tersebut bukanlah sesuatu yang dipilih oleh dirinya, melainkan ujian yang Allah berikan kepadanya.

Berbeda dengan seseorang yang secara jelas berjenis kelamin laki-laki, namun sengaja menyerupai wanita, alias wanita yang sengaja menyerupai laki-laki. Perbuatan seperti inilah yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mendapat ancaman laknat. Bahkan di era sekarang, pemandangan tersebut semakin dianggap biasa, dipamerkan, apalagi dibela atas nama kebebasan pribadi. Padahal, seorang muslim semestinya menjadikan hukum Allah sebagai standar, bukan mengikuti tren alias opini manusia.

Islam bukan datang untuk menghina alias merendahkan seseorang, tetapi untuk menjaga fitrah manusia agar tetap lurus sebagaimana yang Allah kehendaki. Karena fitrah yang rusak bakal membawa kerusakan pula pada akhlak, keluarga, dan masyarakat. Ketika pemisah antara laki-laki dan wanita mulai dihilangkan, maka bakal muncul banyak penyimpangan lain yang merusak siklus kehidupan.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berterima kasih atas keadaan dirinya dan menerima ketetapan Allah dengan lapang dada. Jika Allah menciptakannya sebagai laki-laki, maka hendaknya dia menjaga kehormatan dan sifat kelaki-lakiannya. Jika Allah menciptakannya sebagai wanita, maka hendaknya dia menjaga sifat kewanitaannya dengan baik. Sebab kemuliaan seorang hamba bukan terletak pada gimana dia mengubah corak dirinya menjadi jenis yang dianggapnya pas alias sesuai, tetapi pada gimana dia alim kepada Rabb-nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ 

“Sesungguhnya Allah itu bagus dan menyukai keindahan.”

Keindahan yang disukai Allah bukanlah dengan mengubah fitrah dan ciptaan-Nya, melainkan dengan menjaga diri, baik lahir maupun batin, dalam ketaatan dan etika yang betul sesuai syariat-Nya.

Wallahu a’lam bisshawab.

Baca juga: Hukum Operasi Plastik Untuk Kecantikan

***

Penulis: Ikfina Hikmi Kamila

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6: 244-245.

Selengkapnya
Ketika Fitrah Mulai Diubah
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting