Pada pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa nafkah merupakan tanggungjawab suami yang kudu ditunaikan secara makruf sesuai dengan keahlian dan keadaan keluarganya. Suami yang bisa tidak boleh menelantarkan nafkah, sementara istri juga hendaknya tidak membebani suami di luar kesanggupannya.
Lantas, gimana jika persoalannya bukan sekadar nafkah? Bagaimana jika seorang istri yang sebelumnya bekerja diminta untuk berakhir dan menjadi ibu rumah tangga, kemudian meminta sejumlah duit sebagai “ganti gaji”? Apakah permintaan tersebut termasuk kewenangan nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami?
Pada bagian kedua ini, mari kita memandang persoalan tersebut dengan lebih rinci berasas dalil dan penjelasan para ulama.
Lalu, apakah istri berkuasa meminta “ganti gaji”?
Di sinilah persoalan utama perlu diperjelas. Nafkah yang wajib diberikan suami dan “ganti gaji” lantaran istri berakhir bekerja bukanlah dua istilah yang otomatis mempunyai norma yang sama.
Syariat mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istrinya secara makruf. Namun, dari dalil-dalil nafkah di atas tidak dapat disimpulkan bahwa nominal nafkah wajib kudu sama dengan penghasilan yang sebelumnya diperoleh istri.
Sebagai contoh, jika sebelum berakhir bekerja seorang istri memperoleh penghasilan 8 juta setiap bulan, tidak tepat andaikan kemudian dinyatakan bahwa hukum otomatis mewajibkan suaminya bayar 8 juta setiap bulan sebagai “pengganti gaji”. Yang diwajibkan adalah nafkah secara makruf sesuai keadaan dan kemampuan, bukan mengganti nominal penghasilan yang hilang.
Akan tetapi, bukan berfaedah persoalan ini tidak boleh dibicarakan. Apabila berhentinya istri dari pekerjaan membawa perubahan besar terhadap kondisi keuangannya, suami dan istri boleh bermusyawarah. Mereka dapat menyepakati duit pribadi, tabungan, alias pengaturan finansial lain yang legal dan diridai keduanya.
Apabila terdapat syarat yang sah dalam janji nikah, hukum memberikan perhatian besar terhadap pemenuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Syarat yang paling berkuasa kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.” (HR. Al-Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418)
Namun, tidak setiap syarat otomatis sah menurut syariat. Karena itu, andaikan terdapat syarat unik mengenai pekerjaan istri alias pengaturan finansial dalam pernikahan, rincian kasusnya sebaiknya ditanyakan kepada mahir pengetahuan dengan menjelaskan isi kesepakatannya secara lengkap.
Nafkah istri bukan penghasilan pekerjaan rumah tangga
Hal lain yang perlu diluruskan adalah dugaan bahwa nafkah merupakan “upah” yang diberikan suami lantaran istri mengurus rumah. Nafkah bukanlah penghasilan seorang istri sebagai ibu rumah tangga.
Kewajiban nafkah suami mempunyai landasan hukum tersendiri, sedangkan pelayanan istri kepada suami merupakan pembahasan fikih tersendiri. Karena itu, hubungan suami-istri tidak tepat dibangun sebagaimana hubungan perusahaan dengan karyawan: suami bayar sejumlah duit lampau istri memberikan sejumlah jasa.
Pernikahan adalah ikatan yang Allah sebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat).
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا
“Bagaimana Anda bakal mengambilnya kembali, padahal sebagian Anda telah berbaur (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari Anda perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa`:21)
Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, kasih sayang, pengorbanan, dan mu’asyarah bil-makruf (bergaul dengan langkah yang baik).
Apakah mengurus rumah merupakan tanggungjawab istri?
Dalam masalah pelayanan istri kepada suami dan pekerjaan rumah tangga terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, masalah ini sebaiknya tidak disampaikan seakan-akan tidak terdapat khilaf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebut adanya perbedaan pendapat, kemudian menguatkan pendapat bahwa istri melayani suaminya secara makruf. Beliau menjelaskan bahwa corak pelayanan berbeda-beda menurut keadaan; pelayanan wanita Badui tidak sama dengan wanita kota, sebagaimana wanita yang kuat tidak sama dengan wanita yang lemah.
Di antara dalil yang sering dibahas dalam masalah ini adalah kisah Fathimah radhiyallahu ‘anha.
عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّ فَاطِمَةَ ـ عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ ـ شَكَتْ مَا تَلْقَى فِي يَدِهَا مِنَ الرَّحَى، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَسْأَلُهُ خَادِمًا، فَلَمْ تَجِدْهُ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ، فَلَمَّا جَاءَ أَخْبَرَتْهُ. قَالَ فَجَاءَنَا وَقَدْ أَخَذْنَا مَضَاجِعَنَا، فَذَهَبْتُ أَقُومُ فَقَالَ ” مَكَانَكِ ”. فَجَلَسَ بَيْنَنَا حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ قَدَمَيْهِ عَلَى صَدْرِي فَقَالَ ” أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ، إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا، فَكَبِّرَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ ”
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, bahwa Fathimah ‘alaihimassalam mengeluhkan jejak perangkat penggiling di tangannya. Maka dia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta pembantu kepada beliau. Namun, dia tidak berjumpa dengan beliau. Lalu dia menyampaikan perihal tersebut kepada ‘Aisyah. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba, ‘Aisyah mengabarkan kehadiran Fathimah kepada beliau. Lalu beliau mendatangi kami, yang kala itu kami hendak berangkat tidur. Lalu saya siap berdiri, namun beliau berkata. ‘Tetaplah di tempatmu’. Lalu beliau duduk di tengah kami, sehingga saya bisa merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau berkata. ‘Ketahuilah, bakal kuajarkan kepadamu sesuatu yang lebih baik dari seorang pembantu. Apabila kalian hendak tidur, maka bertakbirlah tiga puluh tiga kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali, dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, maka itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu“. (HR. Al-Bukhari no. 6318)
Hadis tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha melakukan pekerjaan menggiling hingga merasakan beratnya pekerjaan itu. Namun, menetapkan pemisah norma setiap pekerjaan rumah memerlukan penggabungan dalil dan penjelasan para fuqaha; lantaran itu sabda ini tidak sepatutnya berdiri sendiri untuk menutup adanya khilaf.
Maka kalimat “semua pekerjaan rumah absolut tanggungjawab istri dalam segala keadaan” terlalu umum. Sebaliknya, mengatakan bahwa istri sama sekali tidak mempunyai tanggung jawab terhadap urusan rumah juga tidak menggambarkan keseluruhan pembahasan ulama. Rumah tangga memerlukan sikap saling membantu dan melakukan makruf.
Jangan menjadikan kewenangan sebagai senjata terhadap pasangan
Salah satu kekeliruan yang dapat terjadi adalah ketika pengetahuan tentang kewenangan dan tanggungjawab digunakan sebagai senjata untuk mengalahkan pasangan. Suami berkata, “istri wajib taat”, tetapi melupakan tanggungjawab memberi nafkah dan berbaur dengan baik. Sebaliknya, istri menuntut seluruh kewenangan finansialnya, tetapi tidak mau mempelajari tanggungjawab yang Allah bebankan kepadanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bakal dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Dalam kelanjutan hadis, seorang laki-laki disebut sebagai pemimpin bagi keluarganya dan seorang wanita sebagai pemimpin di rumah suaminya. (HR. Al-Bukhari no. 5200 dan Muslim no. 1829)
Maka seorang suami bakal ditanya tentang kepemimpinannya, termasuk gimana dia memenuhi kewenangan keluarganya. Demikian pula seorang istri bakal ditanya tentang amanah yang Allah berikan kepadanya.
Musyawarah sebelum meminta istri berakhir bekerja
Berhenti dari pekerjaan dapat menjadi perubahan besar bagi seorang istri. Selain hilangnya penghasilan, dapat berubah pula rutinitas, rencana masa depan, dan kondisi finansial pribadinya. Karena itu, persoalan seperti ini sebaiknya tidak diputuskan dengan emosi alias semata-mata dengan semboyan hak.
Suami hendaknya mengetahui kenapa istrinya keberatan berakhir bekerja. Apakah nafkah family selama ini belum mencukupi? Apakah istri cemas tidak mempunyai duit untuk kebutuhan pribadinya? Apakah ada hutang alias tanggungan tertentu? Apakah pekerjaan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan sebelum menikah? Ataukah keduanya belum pernah membicarakan pembagian tanggung jawab rumah tangga secara terbuka?
Dalam surat Al-Baqarah: 233, pada pembahasan penyapihan anak, Allah menyebut keputusan yang dilakukan “atas kerelaan keduanya dan permusyawaratan” (عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ). Ayat ini berada dalam konteks penyapihan, sehingga tidak tepat dijadikan dalil unik bahwa setiap keputusan rumah tangga mempunyai norma yang sama. Namun, dia menunjukkan kemuliaan prinsip saling rida dan berembuk dalam urusan keluarga.
Pernikahan bukan sekadar persoalan uang
Apabila semua perihal dalam pernikahan dinilai semata-mata dengan uang, kehidupan rumah tangga mudah berubah menjadi hubungan transaksional. Padahal suami dan istri sama-sama melakukan banyak perihal yang susah dinilai dengan angka.
Seorang suami mungkin menghabiskan sebagian besar waktunya mencari nafkah. Seorang istri mungkin menghabiskan tenaga besar mengurus rumah dan anak. Pada keadaan lain, keduanya sama-sama bekerja dan sama-sama mengurus rumah. Keadaan setiap family berbeda.
Yang tidak berubah adalah bahwa keduanya merupakan hamba Allah yang bakal dimintai pertanggungjawaban atas amanah masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
“Dan orang yang berdosa tidak bakal memikul dosa orang lain.” (QS. Fathir: 18)
Karena itu, jangan menjadikan kelalaian pasangan sebagai argumen untuk sengaja melalaikan tanggungjawab sendiri. Jika terdapat persoalan yang susah diselesaikan, bertanyalah kepada mahir pengetahuan yang amanah dengan menjelaskan keadaan secara lengkap.
Kesimpulan: Jadi, gimana dengan “ganti gaji”?
Pertama, nafkah merupakan tanggungjawab suami dan diberikan secara makruf dengan memperhatikan kebutuhan yang patut serta keahlian suami.
Kedua, “ganti gaji” sebesar penghasilan istri sebelumnya bukanlah sesuatu yang otomatis menjadi nafkah wajib hanya lantaran istri berakhir bekerja. Namun, suami dan istri boleh membikin kesepakatan yang legal mengenai duit pribadi, tabungan, alias corak pengaturan finansial lainnya.
Ketiga, andaikan terdapat syarat dalam janji nikah alias kesepakatan sebelumnya mengenai pekerjaan istri, keabsahan dan akibat syarat tersebut perlu dilihat secara unik berasas ketentuan syariat.
Keempat, suami yang bisa tidak boleh menelantarkan nafkah, sebagaimana istri tidak semestinya membebani suami dengan sesuatu yang betul-betul berada di luar kemampuannya.
Kelima, rumah tangga hendaknya dibangun dengan mu’asyarah bil-makruf (bergaul dengan langkah yang baik), musyawarah, saling menunaikan hak, dan saling membantu dalam ketaatan kepada Allah.
Pernikahan bukanlah sekadar tentang mengejar kecukupan dunia. Suami dan istri mempunyai kewenangan sekaligus amanah yang kelak bakal dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, hendaknya masing-masing lebih dulu memperhatikan kewajibannya tanpa menjadikan kekurangan pasangan sebagai argumen untuk melalaikan amanahnya sendiri.
Dalam menjalani kekurangan dan ujian rumah tangga, hendaknya suami dan istri saling bersabar, saling menasihati dengan langkah yang baik, dan memohon pertolongan kepada Allah. Semoga Allah memberikan kelapangan rezeki, memperbaiki keadaan, dan memberikan keberkahan dalam rumah tangga.
Bagi yang belum menikah, perkara pekerjaan setelah menikah, nafkah, tempat tinggal, pengelolaan keuangan, anak, dan pembagian tanggung jawab rumah tangga sebaiknya dibicarakan sejak sebelum akad. Banyak perselisihan dapat diminimalkan andaikan kedua calon pasangan telah memahami prinsip hukum dan menyamakan ekspektasi sejak awal.
Semoga Allah memberikan kepada keluarga-keluarga kaum muslimin kehidupan yang dipenuhi sakinah, mawadah, dan rahmah, serta memberikan taufik kepada setiap suami dan istri untuk menunaikan amanahnya dengan sebaik-baiknya.
Semoga Allah merahmati kita.
Wallahu Ta’ala a’lam
Baca juga: Benarkah Nafkah adalah “Uang Jajan” Bagi Istri?
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Artikel Kincai Media
Penulis: Lisa Almira
Referensi:
- Al-Maktabah al-Islamiyyahyang diakses melalui: https://islamweb.net/
- Hadits yang diakses melalui: https://sunnah.com/
- Tafsir Ibnu Katsir yang diakses melalui: https://tafsir.web/
English (US) ·
Indonesian (ID) ·