Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Buya Anwar Abbas Ingatkan Risiko Investasi Wakaf Tunai

Aug 10, 2026 02:19 PM - 4 jam yang lalu 5

Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Buya Anwar Abbas.

Kincai Media,  Jakarta - Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan, Buya Anwar Abbas mengatakan bahwa patut memberikan apresiasi kepada Imam Besar Masjid Istiqlal yang punya kemauan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat lewat Istiqlal Global Fund (IGF) yang bakal dikembangkan sebagai pusat kegiatan upaya dan pemberdayaan pengusaha Muslim. Lembaga ini selain menghimpun dan menyalurkan serta menginvestasikan biaya juga bakal memberikan training kepada pengusaha-pengusaha Muslim khususnya untuk UMKM.

"Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh IGF yang menarik perhatian banyak pihak adalah adanya kebijakan yang dibuat oleh pengelola untuk masuk ke ekosistem bursa efek, ini kata pengelola bukan berfaedah bahwa IGF bakal menjual aset masjid Istiqlal tapi pihak pengelola berupaya untuk memproduktifkan dana wakaf tunai yang ada di Istiqlal dengan menginvestasikannya di bursa pengaruh dengan membeli saham-saham berbasis syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Buya Anwar kepada Republika, Senin (10/8/2026)

Buya Anwar mengatakan, ini jelas sebuah keberanian, penemuan dan terobosan yang luar biasa. Bahkan menurut Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar kebijakan ini telah membikin Masjid Istiqlal menjadi masjid yang pertama di Indonesia apalagi mungkin di bumi yang masuk bursa efek.

Tetapi, Buya Anwar mengungkapkan, lantaran nilai saham itu turun naik sementara dalam konsep wakaf tunai, nilai pokoknya kudu dijamin alias tidak boleh berkurang maka menempatkan biaya wakaf tunai di saham jelas sangat beresiko lantaran jika rugi siapa yang bakal menanggung dan bertanggung jawab untuk mengganti nilai pokok wakaf yang tergerus. Untuk itu bagi kehati-hatian mungkin sebaiknya pihak IGF untuk memproduktifkan biaya wakaf tunai yang ada di masjid Istiqlal tersebut tidak menginvestasikannya di saham. Tapi di sukuk negara di mana imbal hasil alias pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada penanammodal secara berkala.

"Dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh pihak penerbit sukuk (issuer) di saat masa jatuh tempo investasi berakhir," ujarnya.

Selengkapnya