Kincai Media, Prof Buya Hamka, dalam bukunya yanga berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan menuliskan, tentang menentukan siapa yang bakal menjadi jodohnya, wanita berkuasa atas dirinya.
Dalam hadits disebutkan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «
الثَّيِّب أحقُّ بنفسها مِن وَلِيِّها، والبِكر تُسْتَأمَر، وإذْنُها سُكُوته
Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Wanita janda lebih berkuasa atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan kudu dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya." (HR Muslim)
Menurut Buya Hamka, hadits ini sangat gamblang menerangkan bahwa wanita berkuasa atas dirinya. Janda apalagi lebih berkuasa atas dirinya dari pada walinya sendiri. Tentunya saja sebagai perempuan Islam mereka bakal memilih suami yang sesuai, yang kufu dan sama-sama berlindung di bawah bendera Islam. Bila syarat-syarat tersebut tidak pula dipenuhinya, misalnya dipilihnya jodoh seorang pezina, padahal dia family baik-baik, alias dipilihnya orang kafir, padahal dia dari family Islam-wali dan yang lainnya dapat menghalangi. Hal itu bukanlah untuk merampas kemerdekaanya melainkan membatasi kemerdekaan yang disalahgunakan.
Di dalam hadits di atas disebutkan bahwa anak gadis perawan, jika dia tak bersuara ketika ditanyai, adalah tanda bahwa dia telah memberi izin. Nabi mengatakan demikian lantaran di era itu anak perawan tetap saja malu. Aib baginya jika mengatakan "Saya suka".
Sebuah hadits yang dirawikan oleh Abu Dawuid, Adh Daraquthni, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas, menerangkan bawha seorang anak wanita mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW. Dia dinikahkan saja oleh ayahnya, padahal dia tidak suka. Maka,diserahkan oleh Nabi kepada gadis itu gimana maunya dia. Jika dia minta dibatalkan nikahnya, bakal beliau batalkan.
Akan tetapi, kemudian wanita tersebut menjawab, biarlah diteruskan saja, tak usah dibatalkan. Saya mengadu ini, ya Rasulullah adalah untuk menjelaskan bahwa kewenangan ayah saya tidaklah sampai demikian luas hingga boleh memaksa-maksa saja.
Khansa binti Khidam, seorang janda yang dinikahkan dengan paksa oleh ayahnya, dia pun mengadu kepada Nabi. NIkahnya pun dibatalkan oleh Nabi.
Anak perawan yang yatim, ayahnya tak ada lagi, jika hendak dinikahkan, hendaklah diminta izin juga kepada dirinya.
Rasulullah SAW bersabda: تُستأمَرُ اليتيمةُ في نفسِها “Perempuan yatim diminta izin dari dirinya.” (HR Ahmad).
Ada beberapa perbedaan dari ulama-ulama fiqh tentang perihal mini ini, tetapi pada pokoknya tidak banyak selisih. Bahkan Imam Abu Hanifah berpendapat, wanita janda lebih berkuasa atas dirinya dan itu dikuatkan lagi dari hadits:
ولي مع الثيب أمر، واليتيمة تستأمر، وصمتها إقرارها “Tidak ada kekuasaan wali atas wanita janda dan gadis yatim. Jika hendak dinikahkan, hendaklah seizinnya. Dan, tak bersuara adalah tanda dia suka.” (HR Abu Dawud).
Menurut Abu Hanifah, dinikahkan wali tidak menjadi syarat mutlak. Asalkan ada cukup saksi, diketahui oleh orang banyak, dan tidak sembunyi-sembunyi. Jadi, tidak ada salahnya wanita janda menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki yang dia sukai. Namun yang perlu dicatat, Abu Hanifah tidak bermaksud untuk menghapuskan wali sama sekali.
Di dalam kitab-kitab fiqih, dia mengakui kepentingan wali dan siapa yang menjadi wali. Dia mengatakan dzawil arham pun adalah wali. Jika wali tidak ada alias di dalam keadaan tidak dapat melakukan tugas, kekuasaan wali beranjak kepada sultan. Sebab, sultan alias penguasa yang menjadi wali bagi siapa saja yang tidak ada walinya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·