Kincai Media , JAKARTA -- Tiap orang mempunyai fitrah berupa jenis kelamin, apakah itu laki-laki alias perempuan. Dalam aliran Islam, tidak boleh seseorang untuk meniru langkah berpakaian alias penampilan seperti musuh jenisnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki, dan para laki-laki yang menyerupai perempuan.”
Dalam sabda lain disebutkan, “Allah melaknat wanita yang mengenakan busana laki-laki dan laki-laki yang mengenakan busana perempuan.”
Larangan tersebut tak hanya berangkaian dengan persoalan busana, melainkan juga langkah melangkah dan berbicara.
Pada dasarnya setiap manusia diciptakan dalam kondisi yang sempurna. Allah SWT berfirman, yang artinya, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam corak yang sebaik-baiknya” (QS at-Tin [95]:4).
Maknanya, gimana kondisi manusia diciptakan hakikatnya adalah corak yang paling baik menurut Allah SWT. Jika Yang Maha Pencipta berfirman demikian, maka kita sebagai makhluk sungguh tak elok mencap bentuk diri kita belumlah sempurna dan layak diubah-ubah.
Allah Ta'ala juga menciptakan laki-laki dan wanita sebagai pasangan yang saling melengkapi. Keduanya ada perbedaan fisik, psikis dan pemikiran sehingga bisa saling melengkapi.
Ingatlah firman-Nya dalam surah al-Hujurat ayat 13.
يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ ذَكَرٍ وَّاُنۡثٰى وَجَعَلۡنٰكُمۡ شُعُوۡبًا وَّقَبَآٮِٕلَ لِتَعَارَفُوۡا ؕ اِنَّ اَكۡرَمَكُمۡ عِنۡدَ اللّٰهِ اَ تۡقٰٮكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌ خَبِيۡرٌ
Artinya, "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan Anda dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan Anda berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar Anda saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara Anda di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."
Sehingga bisa dikatakan, pembuatan laki-laki dan wanita adalah sebuah fitrah yang tidak bisa diubah. Soal mengubah buatan Allah ini, Nabi SAW dengan sangat tegas melarangnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Allah SWT melaknat wanita-wanita yang membikin tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah buatan Allah" (HR Bukhari dan Muslim).
Soal laki-laki yang berpenampilan dan berperilaku menyerupai wanita dan sebaliknya, ustadz sepakat jika hukumnya adalah haram. Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya, Al-Kabaair, menggolongkan perkara ini sebagai salah satu dosa besar. Hukumannya pun sangat keras ialah bakal mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, seperti telah dijelaskan dalam sabda sebelumnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·