Peternak memandikan sapi kurban support dari Presiden Prabowo Subianto di Kelurahan Tubo, Ternate, Maluku Utara, Ahad (17/5/2026). Sapi jenis Limousin Cross berjulukan Kamandanu dengan berat sekitar 850 kilogram seharga Rp87 juta tersebut bakal disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1447 H di Masjid Raya Al-Munawwar dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat Kota Ternate.
Kincai Media , Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 tinggal menghitung hari. Di tengah meningkatnya layanan kurban online dan distribusi hewan kurban ke beragam daerah, banyak Muslim yang tetap bingung dalam penyelenggaraan proses ibadah kurban ini.
Salah satu pertanyaan yang muncul, apakah orang yang berkurban wajib menyaksikan langsung proses penyembelihan hewannya? Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, pekurban tidak wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya secara langsung.
Menurut dia, andaikan seseorang tidak menyaksikan proses penyembelihan, maka kurbannya tetap sah dan tetap mendapatkan pahala. Namun, jika memungkinkan untuk datang dan menyaksikan, maka perihal tersebut dinilai lebih baik.
“Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya,” kata Ustadz Oni dikutip dari buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban pada Rabu (20/5/2026).
Pandangan Ustadz Oni tersebut didasarkan pada sejumlah dalil dan penjelasan ustadz fikih. Di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW kepada Fatimah RA:
قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ
Artinya: "Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah pertamanya dapat mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR Al-Hakim)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·