Kincai Media,Jakarta - Berbagai perlombaan menjadi salah satu tradisi yang nyaris selalu datang dalam seremoni HUT Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Mulai dari lomba makan kerupuk, balap karung, hingga beragam permainan berhadiah, kegiatan tersebut umumnya digelar sebagai corak intermezo dan memeriahkan suasana kemerdekaan. Namun, umat Islam perlu memperhatikan sistem sebuah permainan alias perlombaan agar tidak mengandung unsur pertaruhan yang diharamkan dalam syariat.
KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa secara ringkasnya sebuah permainan alias janji bakal menjadi gambling yang diharamkan jika terpenuhi empat kriterianya.
1. Adanya Dua Pihak Yang Bertaruh
Tidaklah dikatakan gambling andaikan yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya kudu ada dua belah pihak alias lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.
Contohnya, jika saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan bingkisan Rp 100 ribu jika Anda sukses mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga andaikan Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan kekayaan pertaruhan.
Maka adu panco ini bukan judi, lantaran yang bertaruh hanya satu pihak saja.
2. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta
Tidaklah dikatakan sebagai gambling manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Harta itu bisa bermacam bentuknya. Bisa berbentuk uang, barang berbobot seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan kekayaan juga berupa jasa yang punya nilai tertentu.
Adapun jika yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan langkah diundi seperti yang disebutkan dalam hadits nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.
3. Ada Lomba alias Undian Yang Menentukan Menang Kalah
Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, ialah adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, namalain nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, keahlian intelektual dan lain sebagainya.
Dalam perihal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana langkah menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan norma pertaruhan itu sendiri.
4. Yang Menang Berhak Mengambil Harta Yang Kalah
Terakhir, yang menjadi gol dalam norma gambling adalah kriteria yang terakhir ini, ialah adanya ketentuan bahwa pihak yang memang berkuasa mengambil kekayaan pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah kudu rela dan tulus untuk kehilangan hartanya.
Maka andaikan keempat permainan alias janji di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi gambling yang diharamkan oleh hukum Islam. Demikian penjelasan singkatnya.
Dengan demikian, semarak perlombaan HUT Kemerdekaan tetap dapat menjadi sarana intermezo sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat, selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur perjudian. Masyarakat Muslim perlu memastikan bingkisan dan sistem perlombaan tidak berasal dari kekayaan peserta yang kalah alias membikin peserta mempertaruhkan hartanya. Dengan memahami batas tersebut, tradisi lomba 17 Agustus dapat terus dilaksanakan secara meriah tanpa mengabaikan ketentuan hukum Islam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·