Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Miras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Aug 11, 2026 03:51 PM - 1 jam yang lalu 2
Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Demi Miras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?Viral Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Demi Miras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kincai Media– Fenomena challenge di media sosial kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, beredar video yang mengaitkan challenge mahfuz Surah Ad-Dhuha dengan minuman keras (miras) sebagai hadiah. Konten tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari perspektif keislaman: gimana norma membikin challenge mahfuz Al-Qur’an dengan bingkisan berupa miras?

Persoalan ini menarik dikaji lantaran di dalamnya terdapat dua perihal yang berbeda secara mendasar. Di satu sisi, menghafal Al-Qur’an merupakan kebaikan yang mulia. Di sisi lain, khamr alias minuman yang memabukkan merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Pada dasarnya, menghafal Surat Ad-Dhuha merupakan perbuatan baik. Namun, dalam fikih, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak selalu berakhir pada corak lahiriahnya. Konteks, tujuan, sarana, dan akibat suatu perbuatan juga perlu diperhatikan.

Karena itu, tidak cukup mengatakan bahwa menghafal Al-Qur’an adalah ibadah sehingga seluruh corak challenge yang menggunakan mahfuz Al-Qur’an otomatis menjadi baik. Menghafal Al-Qur’an dalam rangka beragama tentu berbeda dengan menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan yang hadiahnya berupa sesuatu yang diharamkan.

Miras Bukan Hadiah yang Diperbolehkan

Persoalan norma yang paling jelas dalam kasus ini adalah miras sebagai hadiah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya;  Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan biadab (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar Anda beruntung.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Munir menjelaskan Allah SWT melarang orang-orang beragama mengonsumsi khamr dan melakukan perjudian. Menurutnya, khamr, judi, berhala, dan praktik mengundi nasib merupakan perbuatan yang dimurkai dan dibenci Allah SWT. Perbuatan tersebut termasuk tindakan setan lantaran mengandung tipu daya yang dapat menjerumuskan manusia kepada keburukan.

Lebih jauh, menjauhi perbuatan tersebut membawa banyak faedah bagi kehidupan manusia. Di antaranya adalah menjaga kesucian jiwa dan kesehatan tubuh serta melindungi manusia dari beragam kerusakan akibat khamr dan judi. Selain itu, hubungan antarsesama dapat terjaga lantaran tumbuhnya sikap saling menyayangi dan menghargai.

نهى الله تعالى المؤمنين عن تعاطي الخمر والميسر، فقال: يا أيها المؤمنون، إن الخمر وكل شراب مسكر، والقمار بمختلف أنواعه، والأصنام التي تذبح القرابين عندها، والأزلام قداح الاستقسام تفاؤلا وشؤما: قذر سخطه الله وكرهه، وهو من عمل الشيطان أي تحسينه وتزيينه، فاتركوا هذا الرجس، رجاء أن تفوزوا وتفلحوا بتزكية أنفسكم، وسلامة أبدانكم، والتوادّ فيما بينكم

Artinya; “Allah SWT melarang orang-orang Mukmin mengonsumsi khamr dan berjudi. Allah berfirman, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar dan semua minuman yang  , gambling dengan beragam macamnya, berhala-berhala yang di sekitar tempatnya disembelih hewan kurban, dan mengundi nasib, baik berupa nasib baik maupun buruk, adalah perihal yang dimurkai dan dibenci Allah.

Itu semua termasuk perbuatan setan ialah tipuan dan hiasannya. Oleh lantaran itu, jauhilah keburukan ini agar kalian menang dan senang dengan langkah menyucikan jiwa, menjaga tubuh kalian, dan saling menyayangi di antara kalian.” [Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid VII, [Beirut: Darul Fikr Muashirah, 1991 M], laman 37].

Untuk itu, ayat tersebut menjadi salah satu dasar keharaman khamr dalam Islam. Karena itu, jika bingkisan dalam challenge tersebut betul berupa miras, maka pemberian tersebut tidak dapat dibenarkan secara syariat.

Keberhasilan seseorang menghafalkan Surat Ad-Dhuha tidak kemudian menjadikan miras sebagai bingkisan yang halal. Dengan demikian, perlu dibedakan antara norma menghafal Al-Qur’an dan norma bingkisan yang diberikan dalam challenge tersebut.

Menghafal Al-Qur’an tetap merupakan kebaikan yang baik. Membuat challenge mahfuz juga pada dasarnya boleh andaikan tujuan dan pelaksanaannya baik. Demikian pula memberikan bingkisan kepada orang yang sukses menghafal Al-Qur’an dapat menjadi sarana motivasi, selama bingkisan tersebut berupa sesuatu yang halal.

Persoalan Adab terhadap Al-Qur’an

Selain persoalan norma miras, kita juga perlu memperhatikan etika terhadap Al-Qur’an. Al-Qur’an mempunyai kedudukan yang mulia. Karena itu, penggunaannya dalam sebuah konten sebaiknya tetap mempertimbangkan penghormatan terhadap kalam Allah.

Yang jelas, menjadikan miras sebagai bingkisan bukanlah corak apresiasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika mau membikin challenge mahfuz Al-Qur’an, tetap banyak corak bingkisan yang lebih baik. Misalnya kitab keislaman, mushaf Al-Qur’an, beasiswa, alias support sosial.

Bahkan, challenge tersebut dapat dikembangkan menjadi sarana edukasi. Peserta tidak hanya diminta menghafal Surat Ad-Dhuha, tetapi juga memahami terjemahan dan kandungannya. Dengan begitu, mahfuz tidak berakhir pada keahlian mengingat ayat. Ia dapat dilanjutkan dengan memahami dan mengamalkan pesan Al-Qur’an.

Video viral tersebut pada akhirnya dapat menjadi pelajaran bersama. Kreativitas di media sosial memang penting. Namun, produktivitas tetap perlu memperhatikan nilai kepercayaan dan adab. Tidak semua perihal yang menarik perhatian dan berpotensi viral layak dijadikan konten.

Al-Qur’an dapat diperkenalkan melalui beragam langkah yang kreatif. Tetapi produktivitas tersebut hendaknya tetap menempatkan Al-Qur’an pada kedudukan yang mulia. Sebab, tujuan utama belajar dan menghafal Al-Qur’an bukan sekadar mendapatkan bingkisan alias menjadi viral, melainkan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membentuk adab yang lebih baik.

Jangan Menjadikan Viralitas sebagai Ukuran

Dalam Islam, niat memang mempunyai kedudukan penting. Namun, niat baik tidak serta-merta menjadikan perbuatan yang haram menjadi halal.

Demikian pula argumen “sekadar bercanda” alias “agar viral” tidak cukup untuk membenarkan penggunaan miras sebagai hadiah. Viralitas bukan ukuran legal dan haram. Sebuah konten dapat memperoleh banyak penonton justru lantaran kontroversial, tetapi perihal itu tidak menjadikannya sesuai dengan syariat.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 2:

وَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢

Artinya; Tolong-menolonglah Anda dalam (mengerjakan) amal dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Ayat tersebut juga relevan andaikan sebuah challenge mendorong seseorang untuk memperoleh alias mengonsumsi miras. Persoalannya menjadi semakin berat andaikan konten tersebut berfaedah sebagai promosi alias normalisasi minuman keras.

Challenge Al-Qur’an yang Lebih Edukatif

Padahal, terdapat banyak langkah untuk membikin konten Al-Qur’an tetap menarik tanpa mengabaikan adab. Misalnya, challenge mahfuz Surah Ad-Dhuha beserta terjemahannya, kuis kandungan ayat, tantangan memperbaiki referensi dan tajwid, alias mahfuz yang dilanjutkan dengan praktik pesan adab yang terkandung di dalamnya.

Dengan langkah demikian, media sosial justru dapat menjadi sarana memperkenalkan Al-Qur’an secara lebih luas sekaligus mendekatkan masyarakat pada pesan yang dikandungnya.

Sebab, Surat Ad-Dhuha tidak hanya untuk dihafalkan. Di dalamnya terdapat pesan tentang kasih sayang Allah, kepedulian terhadap anak yatim, larangan menghardik orang yang meminta, serta perintah mensyukuri nikmat Allah.

Pada akhirnya, menghafal Surat Ad-Dhuha merupakan kebaikan yang baik. Membuat challenge mahfuz Al-Qur’an juga pada dasarnya diperbolehkan selama tujuan, cara, dan hadiahnya sesuai dengan syariat. Namun, menjadikan miras sebagai bingkisan tidak dapat dibenarkan lantaran khamr merupakan sesuatu yang diharamkan.

Pengaitan mahfuz Al-Qur’an dengan miras juga patut dikritik dari sisi etika dan penghormatan terhadap kalam Allah. Namun, kritik tersebut hendaknya tidak serta-merta berubah menjadi vonis terhadap pribadi kreator konten.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa produktivitas di media sosial tetap memerlukan batas. Al-Qur’an boleh diperkenalkan dengan langkah yang kreatif, tetapi produktivitas tersebut kudu tetap berada dalam koridor hukum dan adab.

Sebab, dalam berinteraksi dengan kalam Allah, bukan viralitas yang semestinya menjadi tujuan, melainkan penghormatan, pemahaman, dan pengamalan. Wallahu a’lam.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya