Shalat Sunnah Rebo Wekasan Menurut Syekh Abdul Hamid KudusKincai Media– Perbincangan mengenai shalat sunnah Rebo Wekasan selalu menarik untuk disimak. Di satu sisi, ada sebagian ustadz yang menganggapnya tidak mempunyai dasar kuat dalam syariat, sehingga tidak disarankan untuk dilakukan. Namun di sisi lain, ada juga ustadz yang memberi ruang dengan catatan tertentu, salah satunya adalah ustadz Makkah, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki.
Dalam kitabnya Kanz al-Najah wa al-Surur, beliau mengusulkan solusi yang cukup bijak bagi praktik ibadah yang diperdebatkan. Menurutnya, shalat-shalat yang ditegaskan terlarang dalam nash fuqaha’, termasuk shalat Shafar alias yang dikenal sebagai shalat Rebo Wekasan, bisa tetap dilakukan dengan langkah mengubah niatnya menjadi salat sunnah mutlak.
Shalat Sunnah Mutlak Sebagai Solusi
Syekh Abdul Hamid Quds menulis:
قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له. انتهى
Artinya: “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Shafar (Rebo Wekasan). Maka peralatan siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, hendaknya diniati shalat sunnah absolut dengan sendirian, tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah absolut adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu, karena tertentu, dan tidak ada pemisah rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa dia tidak serta merta menolak praktik shalat Rebo Wekasan. Namun, memberikan jalan tengah dengan langkah mengganti niatnya, sehingga tetap sejalan dengan koridor fikih yang dipegang para fuqaha.
Di beragam daerah, tradisi shalat Rebo Wekasan tetap terus dilakukan hingga kini. Ada yang melaksanakannya secara berjamaah di masjid alias mushala, ada pula yang melaksanakannya sendiri-sendiri di rumah. Praktik ini sering diiringi doa-doa unik memohon perlindungan dari musibah yang diyakini sering turun pada akhir bulan Shafar.
Bagi masyarakat, shalat ini lebih dipandang sebagai ikhtiar spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menjaga tradisi keagamaan yang diwariskan ulama.
Dengan demikian, menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, shalat Rebo Wekasan hukumnya boleh dilakukan dengan syarat diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak. Ini menjadi solusi yang arif, agar umat Islam yang mau melakukannya tetap mendapat ruang dalam bingkai syariat.
Perbedaan pendapat ustadz soal shalat Rebo Wekasan sebaiknya disikapi dengan bijak. Bagi yang melaksanakannya, hendaknya diniatkan tulus sebagai ibadah sunnah tanpa terikat pada kepercayaan tertentu yang bertentangan dengan akidah. Sedangkan bagi yang tidak melaksanakannya, sebaiknya tetap menghormati mereka yang menjaga tradisi ini.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·