Kincai Media– Mimpi berjumpa Nabi Muhammad merupakan pengalaman yang bagi sebagian umat Islam dianggap sangat istimewa. Tidak sedikit orang yang mengaku pernah bermimpi berjumpa Rasulullah.
Persoalannya, bagaimana sebenarnya Islam memahami mimpi tersebut? Apakah setiap orang yang merasa berjumpa Nabi dalam mimpi benar-benar telah melihat beliau? Lalu, bagaimana jika sosok yang muncul dalam mimpi tidak persis seperti gambaran Nabi yang dikenal dari riwayat-riwayat hadis?
Pertanyaan ini krusial dijawab secara hati-hati. Sebab, hadis tentang mimpi berjumpa Nabi memang memberikan keterangan khusus bahwa iblis tidak dapat menyerupai beliau. Namun, para ulama memberikan klarifikasi yang cukup beragam mengenai maksud hadis tersebut.
Hadis tentang melihat Nabi dalam mimpi
Salah satu hadis yang paling populer mengenai permasalahan ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda:
حدثنا أبو الربيع سليمان بن داود العتكي حدثنا حماد يعني ابن زيد حدثنا أيوب وهشام عن محمد عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من رآني في المنام فقد رآني فإن الشيطان لا يتمثل بي
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu ar-Rabi‘ Sulaiman bin Dawud al-‘Ataki. Telah menceritakan kepada kami Hammad, yaitu Ibnu Zaid. Telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Hisyam, dari Muhammad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda:
‘Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka betapa dia telah melihatku. Sesungguhnya iblis tidak dapat menyerupaiku.’” (HR Imam Muslim).
Hadis ini memberikan pesan penting: Nabi memiliki kekhususan dalam mimpi. Setan tidak dapat adopsi rupa Nabi Muhammad untuk menipu seseorang dalam tidurnya.
Keterangan serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Abu Sa‘id al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
حدثنا عبد الله بن يوسف حدثنا الليث حدثني ابن الهاد عن عبد الله بن خباب عن أبي سعيد الخدري سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول من رآني فقد رأى الحق فإن الشيطان لا يتكونني
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami al-Laits, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibnu al-Had, dari ‘Abdullah bin Khabbab, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Nabi bersabda:
‘Barang siapa melihatku, maka betapa dia telah melihat kebenaran. Sesungguhnya iblis tidak dapat menyerupaiku.’” (HR Bukhari).
Apa maksud “sungguh dia telah melihatku”?
Imam an-Nawawi mengklarifikasi permasalahan ini dalam Syarah Shahih Muslim. Beliau mengutip perbedaan gagasan para ulama mengenai maksud hadis Nabi , “sungguh dia telah melihatku”.
Pertama, Ibnu al-Baqillani: mimpi tersebut adalah mimpi yang benar
Ibnu al-Baqillani memahami hadis Nabi فقد رآني (“sungguh dia telah melihatku”) dengan menekankan aspek fakta mimpi.
Imam an-Nawawi mengklarifikasi gagasan tersebut:
اختلف العلماء في معنى قوله صلى الله عليه وسلم : ” فقد رآني ” فقال ابن الباقلاني معناه أن رؤياه صحيحة ليست بأضغاث ، ولا من تشبيهات الشيطان ، ويؤيد قوله رواية ” فقد رأى الحق ” أي الرؤية الصحيحة .
“Para ulama berbeda gagasan mengenai arti hadis Nabi , ‘Sungguh, dia telah melihatku.’ Ibnu al-Baqillani berkata, maksudnya adalah bahwa mimpi tersebut merupakan penglihatan yang benar, bukan mimpi yang kacau alias bunga tidur, dan bukan pula hasil penyerupaan yang dibuat oleh setan. Pendapat ini diperkuat oleh histori yang berbunyi, ‘Sungguh, dia telah melihat kebenaran,’ yaitu penglihatan yang benar.” (Imam an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, (Kairo: Darus Salam, 1996 M), jilid 15, halaman 424).
Dengan demikian, titik tekan Ibnu al-Baqillani bukan semata-mata pada pertanyaan apakah orang tersebut melihat jasad Nabi secara langsung, tetapi pada status mimpi itu sendiri. Mimpi tersebut bukan sekadar mimpi kacau (adhghats ahlam) dan bukan pula permainan setan.
Riwayat lain yang bernada فقد رأى الحق (“sungguh dia telah melihat kebenaran”) menjadi penguat bagi penafsiran ini.
Kedua, sebagian ulama: hadis dipahami sesuai arti lahiriahnya Al-Mazari kemudian menyebut gagasan ulama lain yang memahami hadis sesuai arti lahiriahnya.
Ia berkata:
وحكى المازري هذا عن ابن الباقلاني ، ثم قال : وقال آخرون : بل الحديث على ظاهره ، والمراد أن من رآه فقد أدركه ، ولا مانع يمنع من ذلك ، والعقل لا يحيله حتى يضطر إلى صرفه عن ظاهره .
Artinya; “Al-Mazari menukil gagasan tersebut dari Ibnu al-Baqillani. Kemudian dia berkata, ‘Sebagian ulama lainnya beranggapan bahwa hadis tersebut harus dipahami sesuai arti lahiriahnya.
Maksudnya, siapa saja yang melihat Nabi , maka benar-benar telah melihat beliau. Tidak ada sesuatu yang menghalangi kemungkinan tersebut, dan akal pun tidak menganggapnya mustahil sehingga kita harus memalingkan hadis tersebut dari arti lahiriahnya.”
Pendapat ini berbeda dengan penekanan Ibnu al-Baqillani. Jika Ibnu al-Baqillani lebih menekankan bahwa mimpi tersebut benar dan bukan permainan setan, maka himpunan ulama ini memahami hadis secara lebih literal: orang yang benar-benar melihat Nabi dalam mimpi berarti memang telah melihat Nabi.
Ketiga, al-Qadhi yang disebut melihat Nabi adalah jika sesuai dengan sifat. Perbedaan berikutnya lebih spesifik. Persoalannya bukan lagi apakah mimpi berjumpa Nabi itu benar alias tidak, tetapi bagaimana jika sosok Nabi yang dilihat dalam mimpi berbeda dari sifat fisik beliau yang dikenal dari histori hadis?
Al-Qadhi memberikan kemungkinan penafsiran sebagai berikut:
قال القاضي : ويحتمل أن يكون قوله صلى الله عليه وسلم ” فقد رآني ” أو ” فقد رأى الحق فإن الشيطان لا يتمثل في صورتي ” المراد به إذا رآه على صفته المعروفة له في حياته ، فإن رأى على خلافها كانت رؤيا تأويل لا رؤيا حقيقة ، وهذا الذي قاله القاضي ضعيف ، بل الصحيح أنه يراه حقيقة ، سواء كان على صفته المعروفة ، أو غيرها ، لما ذكره المازري .
Artinya; “Al-Qadhi berkata, ‘Ada kemungkinan bahwa maksud hadis Nabi SAW, “Sungguh, dia telah melihatku,” alias “Sungguh, dia telah melihat kebenaran, karena iblis tidak dapat menyerupai rupaku,” adalah andaikan seseorang melihat beliau sesuai dengan sifat beliau yang telah dikenal ketika beliau statis hidup. Jika seseorang melihat beliau dengan sifat yang berbeda dari sifat tersebut, maka itu merupakan mimpi yang membutuhkan penafsiran, bukan penglihatan Nabi secara hakiki.’”
Jadi, menurut kemungkinan yang dikemukakan al-Qadhi, syarat penglihatan yang asasi adalah sosok Nabi yang tampak dalam mimpi sesuai dengan sifat beliau yang dikenal ketika hidup.
Jika seseorang melihat sosok yang berbeda, maka mimpi itu tidak dipahami sebagai melihat Nabi secara hakiki, melainkan sebagai mimpi simbolik yang membutuhkan takwil.
Namun, krusial dicatat bahwa Imam an-Nawawi kemudian menilai gagasan al-Qadhi ini lemah.
Keempat, al-Mazari, statis melihat Nabi meskipun gambaran dalam mimpi berbeda. Al-Mazari adopsi posisi yang berbeda dari al-Qadhi. Menurutnya, seseorang statis dapat dikatakan melihat Nabi SAW meskipun gambaran yang muncul dalam mimpinya tidak persis sama dengan sifat fisik Nabi yang dikenal.
Ia menjelaskan:
فأما قوله : بأنه قد يرى على خلاف صفته ، أو في مكانين معا فإن ذلك غلط في صفاته ، وتخيل لها على خلاف ما هي عليه ، وقد يظن الظان بعض الخيالات مرئيا لكون ما يتخيل مرتبطا بما يرى في العادة فيكون ذاته صلى الله عليه وسلم مرئية ، وصفاته متخيلة غير مرئية ، والإدراك لا يشترط فيه تحديق الأبصار ، ولا قرب المسافة ، ولا كون المرئي مدفونا في الأرض ، ولا ظاهرا عليها ، وإنما يشترط كونه موجودا .
Artinya; “Adapun gagasan yang mengatakan bahwa Nabi dapat dilihat dengan sifat yang berbeda dari sifat beliau yang sebenarnya, alias dapat dilihat oleh dua orang di dua tempat secara bersamaan, maka hal itu menurut al-Mazari merupakan kekeliruan dalam memahami sifat-sifat beliau, yaitu membayangkan sifat beliau tidak sebagaimana keadaan beliau yang sebenarnya.
Seseorang yang bermimpi terkadang mengira bahwa sebagian gambaran yang dibayangkannya merupakan sesuatu yang benar-benar dilihat, karena apa yang dia bayangkan berangkaian dengan sesuatu yang biasanya dia lihat.
Dengan demikian, unsur Nabi benar-benar terlihat, sedangkan sifat-sifat yang menyertainya merupakan sesuatu yang dibayangkan dan bukan sesuatu yang kelihatan secara hakiki.
Suatu penglihatan tidak mensyaratkan seseorang harus menatap dengan mata secara langsung, tidak pula mensyaratkan dekatnya jarak. Demikian pula, sesuatu yang dilihat tidak disyaratkan berada di atas permukaan tanah alias harus berada dalam keadaan tidak terkubur. Yang menjadi syarat hanyalah sesuatu tersebut benar-benar ada (wujud).”
Dengan klarifikasi ini, al-Mazari tidak menjadikan kesamaan gambaran fisik dalam mimpi sebagai syarat mutlak.
Menurutnya, yang terjadi dalam mimpi memiliki karakter tersendiri. Seseorang dapat melihat Nabi , sementara gambaran alias sifat yang menyertai penglihatan tersebut dipengaruhi oleh bayangan dan pengalaman orang yang bermimpi.
Karena itu, berbeda dengan al-Qadhi yang membatasi penglihatan asasi pada kesesuaian dengan sifat Nabi yang dikenal, al-Mazari beranggapan bahwa Nabi statis dapat dilihat secara asasi meskipun gambaran yang muncul dalam mimpi berbeda dari sifat yang dikenal.
Dalam bagian ini, Imam an-Nawawi apalagi menegaskan:
وهذا الذي قاله القاضي ضعيف ، بل الصحيح أنه يراه حقيقة ، سواء كان على صفته المعروفة ، أو غيرها ، لما ذكره المازري .
“Pendapat yang dikemukakan al-Qadhi tersebut lemah. Yang benar adalah bahwa dia benar-benar melihat Nabi , baik dengan sifat beliau yang telah dikenal maupun dengan sifat yang berbeda, berdasarkan klarifikasi al-Mazari.”
Lalu bagaimana dengan orang yang belum pernah berjumpa Nabi?
Perbedaan gagasan tersebut menjadi semakin menarik ketika diterapkan kepada umat Islam yang hidup setelah Nabi wafat. Para sahabat yang hidup berbareng Nabi dapat mengenali rupa beliau secara langsung. Jika mereka bermimpi berjumpa Nabi, mereka memiliki pengalaman nyata untuk membandingkan sosok dalam mimpi dengan sosok yang pernah mereka lihat ketika terjaga.
Namun, persoalannya berbeda bagi orang yang hidup berabad-abad setelah Nabi wafat dan tidak pernah melihat beliau secara langsung.
Di sinilah KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku at-Thuruq as-Sahihah fi Fahm as-Sunnah an-Nabawiyah memberikan anotasi penting. Sebagaimana dikutip Alvin M. Alvin Nur Choironi dalam artikel yang terbit di Islami.co, Mimpi Bertemu Nabi Menurut Para Ulama Hadis, KH Ali Mustafa Yaqub mengingatkan bahwa hadis tentang mimpi berjumpa Nabi perlu dipahami berbareng hadis-hadis lain yang berangkaian dengannya, bukan dipahami secara terpisah.
Ia mengutip bahasan Imam Ibn al-‘Arabi dalam Aridah al-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi yang menyebut beberapa redaksi hadis tentang permasalahan ini, antara lain:
فقد رآني في اليقظة — “maka betapa dia telah melihatku dalam keadaan terjaga”;
فقد رآني حقا — “maka betapa dia telah melihatku dengan benar”;
فسيراني في اليقظة — “maka dia akan melihatku dalam keadaan terjaga”;
لكأنما رآني في اليقظة — “seolah-olah dia telah melihatku dalam keadaan terjaga.”
Menurut KH Ali Mustafa Yaqub, permasalahan muncul andaikan redaksi-redaksi tersebut dipahami secara literal oleh orang yang belum pernah berjumpa Nabi. Sebab, jika seseorang tidak pernah melihat Nabi, bagaimana dia dapat memastikan bahwa sosok yang muncul dalam mimpinya benar-benar Nabi?
Persoalan ini tidak berarti menolak kemungkinan seseorang bermimpi berjumpa Nabi. Yang dipersoalkan adalah kemampuan orang yang bermimpi untuk memastikan identitas sosok tersebut.
Misalnya, seseorang bermimpi berjumpa seorang laki-laki. Dalam mimpinya, cowok tersebut mengatakan, “Saya Nabi Muhammad” Apakah pengakuan dalam mimpi itu dengan sendirinya cukup untuk memastikan bahwa sosok tersebut benar-benar Nabi?
Menurut pendekatan yang hati-hati, jawabannya tidak sesederhana itu. Hadis mengatakan bahwa iblis tidak dapat menyerupai Nabi . Akan tetapi, orang yang bermimpi mungkin saja tidak mengetahui seperti apa rupa Nabi secara pasti. Ia bisa saja melihat seseorang dalam mimpi dan menganggapnya sebagai Nabi karena sosok tersebut mengaku demikian.
Karena itu, hadis tentang mimpi berjumpa Nabi tidak seharusnya digunakan secara serampangan untuk membenarkan setiap klaim seseorang yang mengaku berjumpa Rasulullah dalam mimpi.
Dari seluruh klarifikasi tersebut, ada satu hal krusial yang perlu ditekankan kepada pembaca awam: perbedaan ulama dalam masalah ini bukan berarti mereka berbeda dalam menghormati Nabi .
Perbedaan mereka terutama berangkaian dengan bagaimana memahami kata “melihat” (رآني) dalam konteks mimpi dan bagaimana mengklarifikasi afiliasi antara sosok Nabi, gambaran fisik dalam mimpi, serta kemampuan seseorang mengenali beliau.
Ibnu al-Baqillani menekankan fakta mimpi. Sebagian ulama memahami hadis secara lahiriah. Al-Qadhi memberikan batas berdasarkan kesesuaian sifat Nabi, sedangkan al-Mazari tidak menjadikan kesesuaian tersebut sebagai syarat mutlak. Imam an-Nawawi kemudian menguatkan klarifikasi al-Mazari dan menilai gagasan al-Qadhi sebagai gagasan yang lemah.
Karena itu, pembaca tidak perlu tergesa-gesa mengatakan bahwa pengalaman seseorang yang bermimpi berjumpa Nabi pasti salah, tetapi juga tidak tepat menjadikan pengalaman tersebut sebagai bukti absolut untuk menetapkan suatu kepercayaan alias hukum agama.
Yang paling aman adalah menempatkan mimpi pada kedudukannya: dia bisa menjadi pengalaman spiritual yang membahagiakan, tetapi tidak menjadi sumber hukum baru.
Jika seseorang bermimpi berjumpa Rasulullah dan mimpi itu mendorongnya semakin mencintai Nabi, memperbaiki shalat, memperindah akhlak, dan mengikuti sunnah beliau, maka pengalaman tersebut dapat menjadi desakan kebaikan.
Namun, ukuran kecintaan kepada Rasulullah pada akhirnya bukanlah seberapa sering seseorang bermimpi berjumpa beliau. Ukurannya adalah seberapa jauh ajaran Nabi benar-benar datang dalam hayat nyata.