Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki

Bincang Syariah Aug 21, 2026 01:53 AM 472
Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-MalikiMaulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki

Kincai Media– Bulan Rabiul Awwal identik dengan seremoni maulid Nabi Muhammad Saw. Adalah sebuah kelaziman bagi umat Islam untuk berbahagia atas kelahiran junjungan umat tersebut. Ada banyak dalil yang dapat menjadi legitimasi diperbolehkannya merayakan maulid Nabi Saw. Nah berikut maulid Nabi menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki,

Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dalam kitabnya “Haula al-Ihtifal bi dzikri Maulid an-Nabawiyi al-Syarif” laman 13 menyebut ada setidaknya 4 argumen kenapa seremoni maulid Nabi pada bulan Rabiul Awwal itu diperbolehkan:

Pertama,  merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw pada hakikatnya dapat dilakukan setiap saat ketika rasa senang lantaran kelahiran Nabi Saw muncul, tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kemudian rasa senang itu biasanya bakal bertambah pada saat bulan Rabiul Awwal.

Oleh karenanya tidak layak bagi orang yang berakal mempertanyakan kenapa merayakan maulid Nabi. Karena pada saat itu secara tidak langsung dia mempertanyakan kenapa merasa senang atas kelahiran Nabi Muhammad Saw. Maka cukuplah ketika ada yang bertanya kenapa merayakan maulid Nabi Saw dengan jawaban: “kami merayakannya lantaran kami senang atas kelahirannya, kami senang lantaran kami mencintainya dan kami mencintainya lantaran kami beragama kepadanya”.

Kedua, seremoni maulid Nabi identik dengan kebaikan di dalamnya. Karena diisi dengan membaca sirah Rasul, mendengarkan puji-pujian untuk Nabi, memberi makanan kepada fakir dan miskin dan serta memberi kebahagiaan kepada hati para muhibbin.

Ketiga, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seremoni maulid pada hakikatnya tikda mempunyai waktu alias tata langkah unik yang ditentukan oleh hukum seperti shalat ataupun puasa. Namun, merayakannya pada malam tertentu itu diperbolehkan selagi mendatangkan kebaikan seperti di isi dengan dzikir dan membaca shalawat.

Keempat, momen seremoni maulid merupakan kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan bagi pendakwah untuk mengingatkan kepada umat tentang Nabi Muhammad Saw baik dalam segi akhlak, laku hidup, ibadah, maupun muamalah Nabi.

Umat Islam yang merayakan maulid Nabi Muhammad Saw pada dasarnya adalah mereka yang meluapkan kegembiraan dan tak lain merupakan bentuk syukur atas kehadiran junjungan umat sedunia tersebut.(Baca juga: Maulid Nabi Budaya Atau Sunnah?)

Tidak ada nash baik al-Qur’an maupun hadits secara definitif yang menjelaskan seremoni maulid Nabi baik dalam segi hukum, waktu seremoni maupun tata caranya. Merayakan maulid Nabi tidak terbatas oleh ruang dan waktu dan tidak ada ketentuan khusus.

Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad di atas, seremoni maulid agaknya bisa disimpulkan merupakan salah satu momen yang dapat menjadi wasilah untuk mendatangkan kebaikan. Wasilah tidak mempunyai norma unik sebagaimana gelas yang diisi air putih di dalamnya, di mana norma wadah menyesuaikan isinya.

Perayaan maulid diisi dengan pembacaan sirah Nabi, pujian, dzikir maupun pembacaan shalawat. Maka norma merayakan maulid Nabi adalah boleh apalagi sunnah lantaran berisi kebaikan di dalamnya. Dan seyogyanya bagi umat Islam untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Demikian penjelasan Maulid Nabi menurut Sayyid Muhammada Alawi al-Maliki. Wallahu a’lam. (Baca juga: Doa Setelah Menghadiri Acara Maulid )

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Maulid Nabi Menurut Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting