Mengapa nusyūz bisa terjadi?
Nusyūz tidak muncul tiba-tiba tanpa sebab. Ia adalah hasil dari akumulasi beragam aspek yang jika dibiarkan tanpa penanganan, bakal menggerogoti fondasi rumah tangga secara perlahan. Para ustadz dan master family Islam mengidentifikasi beberapa aspek utama yang menjadi akar munculnya nusyūz.
Pertama: Lemahnya fondasi agama dan ketakwaan
Ini adalah aspek yang paling mendasar. Ketika seseorang, baik suami maupun istri, menjadikan kepercayaan sebagai prioritas utama dalam hidupnya, maka dia bakal menyadari bahwa menunaikan tanggungjawab dalam rumah tangga adalah bagian dari ibadah kepada Allah. Sebaliknya, ketika ketakwaan melemah, tanggungjawab terasa sebagai beban, dan kewenangan terasa sebagai sesuatu yang kudu diperjuangkan dengan langkah apa pun.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun Anda berada.” (HR. At-Tirmidzi no. 1987)
Hadis ini berkarakter umum, namun sangat relevan dalam konteks rumah tangga: takwa bukan hanya untuk masjid dan majlis ilmu, tetapi juga di dalam kamar, di meja makan, dan dalam setiap hubungan antara suami dan istri.
Para ustadz menjelaskan bahwa nusyūz tidak muncul begitu saja, tetapi berakar pada lemahnya komitmen seseorang terhadap tanggungjawab hukum dalam rumah tangga. Dalam pembahasan nusyūz, Ibnu Qudāmah menerangkan bahwa prinsip nusyūz adalah kemaksiatan istri kepada suami dalam perkara yang Allah wajibkan untuk ditaati. (Al-Mughnī, Kitāb an-Nikāḥ, Bāb Nusyūz al-Mar’ah, jil. 8)
Hal ini menunjukkan bahwa nusyūz pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah sebelum menjadi pelanggaran terhadap kewenangan pasangan. Dengan demikian, semakin kuat keagamaan dan ketakwaan seseorang, semakin mini kemungkinan dia melakukan nusyūz.
Kedua: Komunikasi
Banyak kasus yang tampak seperti nusyūz pada permukaannya, rupanya berakar dari komunikasi yang tersumbat. Suami yang tidak mengungkapkan harapannya dengan jelas, istri yang memendam ketidakpuasan tanpa disampaikan, alias keduanya yang terbiasa berbincang dengan nada menghakimi. Semua ini menciptakan jarak yang lama-kelamaan berubah menjadi kebencian dan penolakan.
Islam sesungguhnya sangat menekankan muʿāsyarah bil maʿrūf (pergaulan yang baik) sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan langkah yang patut.” (QS. An-Nisā’: 19)
Muʿāsyarah bil maʿrūf mencakup di dalamnya komunikasi yang jujur, terbuka, dan penuh penghargaan. Ketika komunikasi ini rusak, masing-masing pihak mulai merasa tidak didengar, tidak dihargai, dan akhirnya tidak merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kewenangan pasangannya.
Ketiga: Tekanan ekonomi
Faktor ekonomi adalah salah satu pemicu nusyūz yang paling nyata dalam kehidupan modern. Kesulitan finansial yang berkepanjangan dapat menimbulkan tekanan psikologis yang besar pada suami maupun istri. Suami yang merasa kandas sebagai pencari nafkah bisa menarik diri dan tidak acuh, yang kemudian berpotensi menjadi nusyūz dari sisi suami. Istri yang merasa kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi bisa menjadi tidak kooperatif dan memberontak, yang bisa berujung pada nusyūz dari sisi istri.
Tekanan finansial yang tidak dikelola dengan sabar dan syukur dapat memicu ketegangan. Meskipun kesulitan ekonomi bukan pembenar untuk nusyūz, dia bisa menjadi pemicu jika tidak dihadapi dengan ketakwaan.
Keempat: Campur tangan pihak luar
Tidak sedikit kasus nusyūz yang dipicu alias diperparah oleh kombinasi tangan orang ketiga, baik itu family besar, kawan dekat, maupun lingkungan sosial. Orang tua yang terlalu ikut kombinasi dalam urusan rumah tangga anaknya, kerabat yang memanas-manasi, alias kawan yang memberikan saran berasas pengalaman pribadinya yang belum tentu relevan, semua ini bisa menanamkan bibit ketidakpuasan yang berkembang menjadi sikap membangkang. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan masalah internal rumah tangga secara privat dan melibatkan mediator yang setara jika diperlukan, sebagaimana isyarat surah An-Nisā’ ayat 35.
Kelima: Faktor emosional dan psikologis
Manusia adalah makhluk yang kompleks secara emosional. Luka masa lalu, trauma yang belum tersembuhkan, gangguan emosi yang tidak tertangani, alias kepribadian yang belum matang, semuanya bisa menjadi aspek yang mendorong seseorang bersikap nusyūz tanpa dia sendiri menyadarinya sepenuhnya.
Islam tidak mengabaikan dimensi ini. Perintah untuk bersabar, berlapang dada, dan saling mengampuni dalam rumah tangga adalah corak pengakuan hukum bahwa manusia mempunyai kelemahan emosional yang nyata. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Jika Anda mengampuni dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)
Kesalahan umum dalam memahami nusyūz
Pemahaman yang keliru tentang nusyūz tidak hanya merugikan secara individual, tetapi juga berakibat pada keadilan dalam rumah tangga dan masyarakat Muslim secara lebih luas. Berikut ini adalah empat kesalahan paling umum yang perlu diluruskan.
Kesalahan pertama: Menganggap bahwa semua ketidaktaatan adalah nusyūz
Tidak setiap kesalahan alias kelalaian istri/suami otomatis dikategorikan nusyūz. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kudu ada unsur kesengajaan, pengingkaran kewenangan yang jelas, dan tanpa uzur syar’i.
Kesalahan kedua: Menganggap bahwa nusyūz hanya dilakukan oleh istri
Ini adalah kesalahan yang sudah disinggung sejak pendahuluan, namun perlu ditegaskan kembali secara lebih eksplisit. Al-Qur’an dengan sangat jelas menyebut nusyūz dalam dua ayat dengan dua konteks berbeda. Surah An-Nisā’ ayat 34 membahas nusyūz istri, dan surah An-Nisā’ ayat 128 membahas nusyūz suami. Ini bukan kebetulan redaksional, tetapi perihal ini adalah keseimbangan yang disengaja oleh syariat.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kata nusyūz nyaris selalu ditujukan kepada istri. Suami yang tidak memberikan nafkah, yang mengabaikan istrinya berbulan-bulan, yang bertindak kasar tanpa sebab, semua ini jarang sekali disebut sebagai pelaku nusyūz, padahal secara fikih itulah yang terjadi.
Kesalahan ketiga: Menjadikan tuduhan nusyūz sebagai perangkat menekan pasangan
Ini adalah penyimpangan yang paling berbahaya. Ketika kata nusyūz digunakan bukan untuk menegakkan kewenangan yang syar’i, melainkan sebagai senjata untuk mendominasi, mengancam, alias memojokkan pasangan, maka dia telah keluar dari kegunaan syar’i-nya dan berubah menjadi perangkat kezaliman. Allah Ta’ala menutup surah An-Nisā’ ayat 34 dengan peringatan yang sangat tegas,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Jika mereka menaatimu, maka janganlah Anda mencari-cari argumen untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)
Para ustadz mahir tafsir mencatat bahwa penekanan “Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” di akhir ayat ini adalah peringatan langsung kepada suami: jangan merasa berkuasa dan sewenang-wenang, lantaran di atas kekuasaanmu ada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Besar. (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, tafsir QS. An-Nisā’ [4]: 34)
Kesalahan keempat: Menuntut kewenangan diri sendiri sembari mengabaikan kewenangan pasangan
Ini adalah corak nusyūz yang paling lembut namun paling merusak. Seseorang yang menuntut dipenuhi haknya secara penuh, namun pada saat yang sama mengabaikan kewajibannya kepada pasangan, telah jatuh dalam pertentangan yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai kewenangan yang seimbang dengan kewajibannya menurut langkah yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini meletakkan prinsip timbal kembali (al-mubādalah) sebagai fondasi relasi suami istri. Hak dan tanggungjawab melangkah beriringan, seseorang tidak bisa menyatakan haknya sembari melepaskan diri dari kewajibannya.
Al-Qurṭubī rahimahullāh menjelaskan ayat di atas merupakan dasar bahwa masing-masing pasangan mempunyai kewenangan sekaligus tanggungjawab yang kudu ditunaikan menurut ketentuan hukum (al-ma‘rūf). Beliau juga mengutip perkataan Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhu yang menunjukkan bahwa sebagaimana seorang suami berkuasa menuntut perlakuan baik dari istrinya, dia juga bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan baik. (Al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur’ān, tafsir QS. Al-Baqarah: 228, 3: 235)
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, pemahaman tentang nusyūz dapat kembali pada fungsinya yang sejati: sebagai instrumen fikih yang setara untuk memperbaiki rumah tangga, bukan sebagai senjata dalam konflik. Pembahasan selanjutnya bakal mengulas bentuk-bentuk konkret nusyūz.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Artikel Kincai Media