Membaca Bacaan Shalat dalam Hati, Sah maupun Tidak? Ini Jawaban Ulama

Bincang Syariah oleh Waktu baca 8 menit 502x dilihat
Membaca Bacaan Shalat dalam Hati, Sah maupun Tidak? Ini Jawaban Ulama

Bagikan Postingan

Membaca Bacaan Shalat dalam Hati, Sah maupun Tidak? Ini Jawaban Ulama
Membaca Bacaan Shalat dalam Hati, Sah maupun Tidak? Ini Jawaban Ulama

Kincai Media– Artikel ini akan membahas tentang apakah membaca bahanbacaan shalat dalam hati, sah maupun tidak? Inilah balasan ulama fikih. Artikel ini berasal dari pertanyaan Masyarakat lewat tanya ulama Bincang Syariah.

Tanya Ustadz

“Assalamualaikum. Admin tanya Ustadz Bincang Syariah, aku mau bertanya, dalam shalat apakah boleh membaca bahanbacaan shalat dalam hati maupun mesti diucapkan. Demikian pertanyaannya, meminta jawabannya, terima kasih” (Adnan/Penanya)

Jawaban

Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih kerabat penanya sudah memberikan pertanyaan kepada redaksi Tanya Ustadz. Semoga kerabat dan famili dalam keadaan sehat wal afiat.

Sejatinya, pertanyaan tentang sepertiapa membaca bahanbacaan shalat sering kali muncul dalam praktik sehari-hari. Ketika membaca Al-Fatihah, tasyahud, takbir, maupun salam, apakah bunyi bahanbacaan mesti terdengar oleh telinga sendiri? Ataukah cukup dengan menggerakkan bibir dan lidah, sementara bahanbacaan cuma terlintas dalam hati?

Persoalan ini menjadi krusial karena sejumlah bahanbacaan dalam shalat termasuk rukun qauli, yaitu rukun shalat yang dilakukan dengan ucapan. Di antaranya adalah takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, tasyahud akhir, membaca shalawat kepada Nabi SAW dalam tasyahud akhir, dan salam pertama.

Dalam praktiknya, sebagian orang membaca bahanbacaan shalat dengan bunyi sangat lirih hingga tidak terdengar sama sekali. Bahkan ada yang cuma membatin tanpa menggerakkan lidah. Lantas, sepertiapa ketentuan fikih mengenai hal ini?

Dalam aliran Syafi’i, bahanbacaan dalam shalat tidak cukup cuma dilakukan di dalam hati. Orang yang membaca mesti melafalkannya dengan kadar bunyi minimal yang dapat didengar oleh dirinya sendiri, jika pendengarannya normal dan tidak terdapat gangguan bunyi di sekitarnya.

Imam An-Nawawi menerangkan permasalahan ini secara panjang dalam buku Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Beliau mengatakan:

وأدنى الإسرار أن يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع، ولا عارض عنده من لغط، وغيره، وهذا عام في القراءة، والتكبير، والتسبيح في الركوع، وغيره، والتشهد، والسلام، والدعاء، سواء واجبها، ونفلها، لا يحسب شيء منها حتى يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع، ولا عارض، فإن لم يكن كذلك رفع بحيث يسمع لو كان كذلك، لا يجزيه غير ذلك، هكذا نص عليه الشافعي، واتفق عليه الأصحاب، قال أصحابنا: ويستحب أن لا يزيد على إسماع نفسه، قال الشافعي في الأم يسمع نفسه، ومن يليه، لا يتجاوزه

Artinya; “Batas paling minimal dari membaca secara sirr (pelan) adalah seseorang dapat mendengar bacaannya sendiri, jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan seperti bunyi gaduh maupun lainnya. Ketentuan ini berjalan secara lazim dalam bacaan, takbir, tasbih ketika rukuk dan selainnya, tasyahud, salam, serta doa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Tidak dianggap sah sesuatu pun dari bacaan-bacaan tersebut sampai ia dapat mendengar dirinya sendiri, jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan.

Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka hendaknya ia mengeraskan suaranya sekadar sampai pada tingkat yang seandainya pendengarannya normal dan tidak ada gangguan, ia dapat mendengar dirinya sendiri. Tidak mencukupi baginya kecuali kadar tersebut. Demikianlah yang secara tegas dinyatakan oleh Imam al-Syafi‘i, dan para ulama aliran Syafi‘i telah bermufakat mengenai hal ini.

Para ulama kami berkata: Disunnahkan agar seseorang tidak mengeraskan suaranya melampaui kadar yang membikin dirinya sendiri dapat mendengar. Imam al-Syafi‘i berkata dalam buku al-Umm: ‘Ia hendaknya memperdengarkan kepada dirinya sendiri dan kepada orang yang eksis di dekatnya, tetapi tidak melampaui itu.’”

Dari klarifikasi Imam An-Nawawi tersebut dapat dipahami bahwa istilah membaca secara sirr maupun lirih dalam shalat bukan berarti membaca cuma dalam hati. Tetap terdapat pelafalan dengan suara, meskipun sangat pelan.

Dengan demikian, seseorang yang sedang membaca Al-Fatihah, misalnya, setidaknya melafalkan huruf-hurufnya hingga terdengar oleh dirinya sendiri, selama pendengarannya normal dan keadaan sekitar memungkinkan.

Ketentuan “terdengar oleh diri sendiri” terkadang disalahpahami seolah-olah seseorang mesti membaca dengan bunyi yang cukup keras hingga didengar orang lain.

Padahal, yang dimaksud dalam bahasan fikih adalah kadar minimal bunyi yang dapat didengar oleh orang yang membaca sendiri. Bahkan, menurut Imam An-Nawawi, seseorang dianjurkan tidak mengeraskan bunyi melampaui kebutuhan tersebut.

Imam An-Nawawi mengutip keterangan Imam Syafi’i dalam Al-Umm:

يسمع نفسه، ومن يليه، لا يتجاوزه

Artinya; “(Ia) memperdengarkan kepada dirinya sendiri dan orang yang eksis di dekatnya, tetapi tidak melampaui itu.”

Artinya, membaca secara lirih bukan berarti membaca tanpa suara. Ada pelafalan yang nyata, tetapi tidak perlu sampai mengganggu orang lain yang sedang beribadah.

Hal ini sekaligus memberitahu pentingnya membedakan antara jahr (mengeraskan suara) dan sirr (merendahkan suara). Dalam konteks ini, sirr statis merupakan bahanbacaan yang dilafalkan, bukan sekadar bahanbacaan batin.

Penjelasan serupa dapat ditemukan dalam buku I’anatuth Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi. Ketika menerangkan takbir, ia mengatakan:

ويجب اسماعه) اي التكبير (نفسه) ان كان صحيح السمع ولا عارض من نحو لغط (كسائر ركن قولي) من الفاتحة والتشهد والسلام

Artinya:“Dan wajib memperdengarkan kepada dirinya sendiri maksudnya dalam mengucapkan takbir jika pendengarannya normal dan tidak terdapat gangguan seperti bunyi gaduh; sebagaimana halnya seluruh rukun qauli, seperti membaca Al-Fatihah, tasyahud, dan salam.”

Keterangan tersebut menegaskan bahwa permasalahan ini tidak cuma berhubungan dengan Al-Fatihah. Ketentuan mendengarkan bahanbacaan sendiri juga berhubungan dengan rukun-rukun shalat yang berupa ucapan.

Maka, jika seseorang cuma menggerakkan bibir dalam shalat tanpa mengeluarkan bunyi sama sekali, menurut gagasan yang mu’tamad dalam aliran Syafi’i, hal tersebut tidak memenuhi kadar bahanbacaan yang dipersyaratkan.

Bagaimana Jika Lingkungan Sangat Bising?

Imam An-Nawawi juga memberikan perhatian terhadap kondisi ketika seseorang tidak dapat mendengar bacaannya sendiri karena aspek eksternal.

Misalnya, seseorang sedang shalat di tempat yang sangat ramai dan bising. Suara orang lain, kendaraan, pengeras suara, maupun beragam gangguan lain membikin bahanbacaan yang sebenarnya ia lafalkan tidak terdengar oleh telinganya.

Dalam kondisi seperti itu, ukuran yang digunakan bukan sekadar “apakah saat ini ia benar-benar mendengar suaranya?”, tetapi apakah ia telah mengeluarkan bunyi pada kadar yang seharusnya dapat ia dengar jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan.

Dengan kata lain, gangguan eksternal tidak serta-merta membikin orang yang membaca menjadi tidak sah bacaannya.

Apakah ada gagasan yang tidak mensyaratkan mendengar bunyi sendiri? Jawabannya ada. Ulama fikih tidak cuma mengenal satu pandangan dalam permasalahan ini.

Dalam aliran Maliki, misalnya, terdapat gagasan bahwa seseorang tidak disyaratkan mendengar bunyi bacaannya sendiri. Yang menjadi ukuran adalah adanya pergerakan lidah dalam melafalkan bacaan.

Muhammad Ad-Dusuki menerangkan dalam Hasyiyah Ad-Dusuki ‘ala Syarhil Kabir:

( و ) خامسها ( فاتحة ) أي قراءتها ( بحركة لسان على إمام وفذ ) أي منفرد [ ص: 237 ] لا على مأموم هذا إذا أسمع نفسه بل ( وإن لم يسمع نفسه ) فإنه يكفي في أداء الواجب .

Artinya: “Yang kelima adalah Al-Fatihah, yaitu membacanya dengan pergerakan lidah, yang berjalan bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid), bukan bagi makmum. Hal ini berjalan baik ia dapat memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri maupun tidak. Bahkan, meskipun ia tidak dapat mendengar dirinya sendiri, hal tersebut sudah cukup untuk menunaikan kewajiban.”

Dengan demikian, terdapat perbedaan ukuran antara aliran Syafi’i dan gagasan dalam aliran Maliki. Dalam aliran Syafi’i, bahanbacaan minimal mesti sampai terdengar oleh diri sendiri jika pendengaran normal dan tidak ada penghalang. Sementara dalam gagasan Malikiyah tersebut, pergerakan lidah dalam melafalkan bahanbacaan sudah mencukupi meskipun orang tersebut tidak mendengar suaranya sendiri.

Bagaimana dengan Bacaan yang Hanya di Dalam Hati?

Saudara penanya, di sinilah persoalannya menjadi lebih jelas. Baik gagasan yang mensyaratkan terdengar oleh diri sendiri maupun gagasan Malikiyah yang mencukupkan pergerakan lidah, keduanya tidak menjadikan “bacaan dalam hati” semata sebagai bentuk bahanbacaan yang mencukupi.

Di buku Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah menerangkan perbedaan tersebut:

واشترط الحنفية والشافعية والحنابلة لاعتبار القراءة أن يسمع القارئ نفسه، فلا تكفي حركة اللسان من غير إسماع؛ لأن مجرد حركة اللسان لا يسمى قراءة بلا صوت؛ لأن الكلام اسم لمسموع مفهوم، وهذا اختيار الهندواني والفضلي من الحنفية ورجحه المشايخ. واختار الكرخي عدم اعتبار السماع؛ لأن القراءة فعل اللسان وذلك بإقامة الحروف دون الصماخ؛ لأن السماع فعل السامع لا القارئ، وهو اختيار الشيخ تقي الدين من الحنابلة أيضا. ولم يشترط المالكية أن يسمع نفسه وتكفي عندهم حركة اللسان، أما إجراؤها على القلب دون تحريك اللسان فلا يكفي، لكن نصوا على أن إسماع نفسه أولى مراعاة لمذهب الجمهور.

Artinya: “Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mensyaratkan agar pembacaan dianggap sebagai bahanbacaan yang sah bahwa orang yang membaca dapat mendengar bacaannya sendiri. Dengan demikian, sekadar menggerakkan lidah tanpa memperdengarkan bunyi kepada diri sendiri tidaklah mencukupi.

Sebab, sekadar pergerakan lidah tanpa bunyi tidak disebut sebagai membaca; karena kalam (perkataan) adalah sesuatu yang dapat didengar dan dipahami.

Al-Karkhi memilih gagasan bahwa mendengar bahanbacaan sendiri tidak disyaratkan. Sebab, membaca merupakan perbuatan lidah, yaitu dengan membentuk dan melafalkan huruf-huruf, bukan dengan sampainya bunyi ke dalam saluran telinga. Sebab, mendengar merupakan perbuatan orang yang mendengar, bukan perbuatan orang yang membaca. Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Taqiyuddin dari kalangan Hanabilah.

Adapun ulama Malikiyah tidak mensyaratkan seseorang mendengar bacaannya sendiri. Menurut mereka, menggerakkan lidah sudah mencukupi. Namun, membaca cuma di dalam hati tanpa menggerakkan lidah tidaklah mencukupi. Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa memperdengarkan bahanbacaan kepada diri sendiri statis lebih utama, sebagai bentuk kehati-hatian dengan mempertimbangkan gagasan kebanyakan ulama.”

Dari jabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa membaca bahanbacaan shalat cuma di dalam hati tanpa menggerakkan lidah bukanlah bentuk bahanbacaan yang mencukupi menurut pendapat-pendapat yang dibahas di atas.

Perbedaan ulama terjadi pada permasalahan apakah seseorang mesti mendengar bunyi yang keluar dari lisannya sendiri. Dalam aliran Syafi’i, yang menjadi pegangan kebanyakan ulama Syafi’iyah, seseorang yang shalat perlu melafalkan bahanbacaan hingga dapat mendengar dirinya sendiri jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan.

Sementara dalam aliran Maliki terdapat gagasan bahwa pergerakan lidah dalam melafalkan bahanbacaan sudah mencukupi meskipun bunyi tersebut tidak terdengar oleh dirinya sendiri.

Karena itu, bagi orang yang mengikuti aliran Syafi’i, metode yang terlindungi dalam praktik adalah melafalkan bahanbacaan shalat dengan bunyi pelan tetapi nyata, hingga terdengar oleh diri sendiri. Tidak perlu mengeraskan bunyi sehingga mengganggu jamaah lain.

Dengan metode ini, seseorang tidak sekadar “membaca dalam hati”, tetapi benar-benar melafalkan bahanbacaan sebagaimana yang dimaksud dalam bahasan rukun qauli.

Walhasil, perbedaan gagasan dalam masalah fikih seperti ini memberitahu keluasan khazanah aturan Islam. Perbedaan tersebut bukan karena untuk saling menyalahkan, selama masing-masing memiliki landasan dari gagasan ulama yang mu’tabar. Yang krusial dalam praktik amalan adalah mengetahui ketentuan yang diikuti, kemudian melaksanakannya dengan tenang dan penuh kehati-hatian.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads