Kincai Media , JAKARTA -- "Apa dalilnya?'' Pertanyaan seperti itu kerap mengemuka di tengah kehidupan umat Islam. Kaum Muslim tentu kudu mengetahui dalil-dalil yang menyangkut norma dari ibadah-ibadah yang dilakukannya sehingga dapat diketahui apakah itu hukumnya haram, halal, makruh, mubah, wajib, alias sunah.
Guna mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua norma dari ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, kepercayaan Islam mempunyai sebuah pengetahuan khusus, yang disebut usul fikih (ushul fiqh). Istilah bagian alias disiplin pengetahuan keislaman yang mulai disusun pada abad ke-2 Hijiriah itu berasal dari dua kata yakni, al-ushul dan al-fiqh.
Menurut Satria Effendi Muh Zein dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, kata al-ushul adalah corak plural dari al-asl, yang berfaedah "landasan tempat membangun sesuatu''. Sedangkan, ustadz terkemuka dari Damaskus, Suriah, Syekh Wahbah az-Zuhaili, mengartikan kata al-asl sebagai "dalil''.
Adapun secara kebahasaan, fiqh alias fikih berfaedah 'pemahaman.'
"Secara istilah, fikih adalah pengetahuan tentang norma syarak yang berasosiasi dengan dengan perbuatan mukalaf (orang yang layak dibebani norma taklif) yang dalilnya digali satu per satu," ujar Satria.
Para ustadz besar mempunyai pendapat masing-masing tentang arti usul fikih. Syekh Kamaluddin bin Himam dalam kitab Tahrir, mendefinisikan ini sebagai pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fikih.
"Dengan kata lain, usul fikih adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang langkah (metode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berangkaian dengan perbuatan manusia dari dalil-dali syar'i," ungkap Prof Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya bertajuk, Ushul Fiqih.
Contohnya, kata dia, usul fikih menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan norma wajib dan larangan (nahi) menunjukkan norma haram.
Imam al-Baidawi menyatakan, usul fikih sebagai pengetahuan tentang dalil fikih secara umum dan menyeluruh, langkah meng-istinbat-kan alias menarik norma dari dalil itu, dan tentang perihal ihwal pelaku istinbat.
Lantas, apa bedanya antara pengetahuan fikih dan usul fikih?
Menurut Ensiklopedi Islam, perbedaannya terlihat pada objek kedua pengetahuan tersebut. Objek usul fikih adalah dalil-dalil, sedangkan objek fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf (dewasa dalam menjalankan hukum).
"Jika usuli (ahli usul fikih) membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang berkarakter umum, fukaha (ahli fikih) mengkaji gimana dalil-dalil juz'i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa yang khusus.
Ilmu usul fikih datang dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syarak, baik yang menyangkut bagian akidah, ibadah, muamalah, akhlak, alias uqubah (hukum yang berangkaian dengan masalah pelanggaran alias kejahatan. Dengan demikian, menurut Ensiklopedi Islam, hukum-hukum Allah SWT dapat dipahami dan diamalkan.
Dengan begitu, usul fikih bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Dengan adanya pengetahuan usul fikih, kepercayaan bakal terpelihara dari penyalahgunaan dalil.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·