Menyigi Hilf Al-fudhul: Solusi Keadilan Di Era Konflik Identitas

Jun 03, 2026 01:44 PM - 1 bulan yang lalu 38185
 Solusi Keadilan di Era Konflik IdentitasMenyigi Hilf al-Fudhul: Solusi Keadilan di Era Konflik Identitas

Kincai Media – Hilf al-Fudhul adalah sebuah perjanjian alias pakta yang dibuat oleh sejumlah tokoh terhormat di Mekkah sebelum Islam datang. Perjanjian ini dikenal sebagai corak kerja sama untuk memihak orang-orang yang dizalimi, menegakkan keadilan, dan mencegah penindasan di tengah masyarakat Arab saat itu.

Secara bahasa, Hilf al-Fudhul berasal dari kata hilf yang berfaedah perjanjian alias sumpah, sedangkan al-fudhul sering dikaitkan dengan nama para tokoh yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini terjadi di Mekkah setelah adanya kasus ketidakadilan terhadap seorang pedagang asing yang dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari masyarakat setempat.

Ibnu Hisyam mencatat, peristiwa ini bermulai ketika seorang pedagang dari luar Makkah dizalimi oleh seorang pembesar Quraisy ialah Al-Ash bin Wail As-Sahmi, Ia membeli peralatan dagangan pedagang tersebut, tetapi menolak bayar haknya.

Pedagang tersebut berteriak meminta keadilan kepada orang-orang Quraisy. Dalam tradisi masyarakat Arab saat itu, posisi seseorang sangat ditentukan oleh suku dan kekuasaan. Orang asing nyaris tidak mempunyai angan untuk mendapat perlindungan ataupun keadilan.

Namun, situasi tersebut memunculkan kegelisahan moral di antara beberapa tokoh Quraisy. Mereka  berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an, lantaran dikenal sebagai sosok  yang mempunyai kemuliaan dan dituakan di kalangan mereka. 

Kabilah-kabilah yang ikut dalam perjanjian itu adalah Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, dan Taim bin Murrah.

Mereka berjanji dan sepakat, bahwa tidak ada seorang pun dari masyarakat Makkah yang dizalimi alias dari masyarakat lainnya yang dibiarkan terzalimi. Siapa yang terzalimi, maka mereka sepakat untuk berdiri di pihaknya. Sementara orang yang melakukan zalim, maka kezalimannya kudu dibalaskan. 

Hilf al-Fudhul “perjanjian mulia” terjadi ketika Nabi Muhammad tetap muda dan belum diutus sebagai Rasulullah untuk seluruh umat, dan Nabi juga ikut menghadiri perjanjian tersebut. Rasulullah bersabda mengenai perihal demikian:

 لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا، مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لَأَجَبْتُ.

“Sungguh saya pernah menyaksikan di rumah ‘Abdullah bin Jud‘an sebuah perjanjian (Hilf al-Fudhul). Aku tidak suka menukarnya dengan unta merah (harta yang sangat berharga). Seandainya saya diajak kepada perjanjian itu di masa Islam, niscaya saya bakal memenuhinya”. 

Perkataan Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa keadilan mempunyai nilai yang jauh lebih tinggi daripada kekayaan paling mahal sekalipun. Pada bangsa Arab dahulu, “unta merah” adalah simbol kekayaan yang sangat berharga. Tidak semua orang memilikinya, apalagi dia dianggap seperti aset mewah dan kebanggaan besar bangsa Arab saat itu. 

Namun Rasulullah mengatakan bahwa ikut dalam perjanjian yang memihak orang tertindas jauh lebih beliau cintai daripada semua kekayaan itu. Harta mungkin bisa memberi kenyamanan, tetapi keadilan bisa menyelamatkan martabat dan kehidupan manusia. Karena itulah Nabi Muhammad SAW tetap memuji Hilf al-Fudhul meskipun perjanjian itu terjadi sebelum Islam datang. 

Pada saat itu orang-orang Quraisy juga terkenal dengan rasa fanatisme terhadap suku, kabilah, bangsa, apalagi terkadang sampai menumpahkan darah antar kabilah. Namun ditengah kondisi masyarakat yang berbasis kesukuan tersebut, mereka justru memilih prinsip untuk berpihak terhadap keadilan, memihak kebenaran apalagi ketika tidak ada untung identitas di dalamnya. 

Hilf al-Fudhul bukan hanya sekadar catatan sejarah, dia menjadi sebuah peristiwa krusial yang melampaui pemisah zamannya. Hilf al-Fudhul mengajarkan keadilan tidak boleh tunduk pada identitas. Keadilan juga tidak ditentukan oleh siapa orangnya, melainkan siapa yang sedang diperlakukan secara tidak adil. 

Hilf al-Fudhul juga menjadi cermin dari keberanian moral bahwa memihak yang lemah adalah tanggung jawab semua manusia, bukan hanya golongan tertentu. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghormatan besar terhadap nilai keadilan universal.

Ketika Empati Menjadi Lebih Selektif

Jika dibandingkan dengan kondisi hari ini, kita justru menghadapi paradoks yang menyedihkan. Dunia modern mempunyai deklarasi kewenangan asasi manusia, norma internasional, teknologi komunikasi yang begitu maju, sehingga kita bisa mengakses info apa pun tanpa batas.

Namun, dalam praktiknya, kita sering kembali pada logika lama: memihak yang dekat, mengabaikan yang jauh. Kita juga lebih mudah marah ketika golongan sendiri diserang, tetapi condong tak bersuara ketika ketidakadilan menimpa golongan lain. 

Hari ini, mungkin kita tidak lagi menyebutnya sebagai fanatisme kesukuan. Tetapi pola pikirnya tetap sama hanya berganti nama menjadi fanatisme politik, eksklusivisme agama, ideologi, nasionalisme sempit, alias loyalitas golongan digital.

Saat ini sisi kemanusiaan sering kali kudu melewati satu pertanyaan tak tertulis sebelum diakui: “Dia dari golongan mana?” Pertanyaan itu mungkin tidak selalu diucapkan, tetapi terasa dalam langkah kita bereaksi.

Media sosial ikut memperparah keadaan. Algoritma digital membikin orang lebih sering memandang info yang sejalan dengan keyakinannya sendiri. Akibatnya, ruang publik berubah menjadi ruang kemandang (echo chamber), situasi ketika seseorang hanya mendengar pandangan yang menguatkan keyakinannya. Dalam ruang seperti itu, empati perlahan kehilangan sifat universalnya.

Kita sering berbincang tentang toleransi, tetapi tetap mudah mencurigai yang berbeda. Kita mengutuk ketidakadilan, tetapi hanya ketika ketidakadilan itu menimpa golongan sendiri.

Kita mendukung perdamaian, tetapi tetap menikmati pertengkaran identitas di media sosial. Padahal, kemanusiaan sejati menuntut sesuatu yang lebih sulit: keahlian untuk tetap setara apalagi kepada mereka yang tidak kita sukai.

Menjadi Manusia di Tengah Polarisasi

Hilf al-Fudhul mengajarkan satu perihal sederhana tetapi mendasar: keberanian untuk memihak yang tertindas tanpa syarat identitas. Nilai ini terasa semakin mahal di era polarisasi hari ini. Negara Indonesia sebenarnya mempunyai fondasi sosial yang kuat untuk menjaga nilai kemanusiaan.

Pancasila menempatkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sebagai sila kedua. Dalam Islam sendiri, prinsip rahmatan lil ‘alamin menegaskan bahwa kasih sayang kudu melampaui sekat kelompok.

Barangkali tantangan terbesar manusia modern hari ini bukan kekurangan informasi, melainkan kekurangan keberanian untuk tetap setara kepada yang berbeda. Hilf al-Fudhul mengingatkan bahwa kemanusiaan sejati lahir ketika seseorang bisa memihak yang tertindas tanpa lebih dulu bertanya: “Ia berasal dari golongan mana?”

Fenomena ini menunjukkan bahwa empati kita perlahan menjadi semakin selektif. Mengapa nilai yang pernah hidup di masa lampau justru terasa asing di masa sekarang? Kita hidup di era yang mempunyai beragam instrumen hukum, deklarasi internasional, dan kesadaran dunia tentang kewenangan asasi manusia. Namun dalam praktiknya, keberpihakan kita sering kali tetap mengikuti garis identitas.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya