Pakai Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnnya dalam Islam

Pakai Wi-Fi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnnya dalam Islam

Koneksi internet saat ini bukan lagi sekadar akomodasi tambahan, melainkan menjadi kebutuhan untuk menunjang beragam aktivitas. Wi-Fi pun banyak digunakan di rumah maupun perkantoran untuk membantu pekerjaan, mencari informasi, hingga berkomunikasi.

Namun, kemudahan tersebut terkadang membikin seseorang menggunakan jaringan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Salah satunya dengan mengakses Wi-Fi tetangga tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Lantas, gimana norma menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin menurut aliran Islam? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini.


Hukum pakai Wi-Fi tetangga tanpa izin dalam Islam

Dilansir Kementerian Agama RI, dalam aliran Islam, menggunakan jaringan internet milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya termasuk perbuatan ghasab, ialah tindakan mengambil alias memanfaatkan sesuatu yang menjadi kewenangan orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut hukumnya haram, Bunda.

Larangan ini bertindak lantaran seseorang menggunakan akomodasi yang bukan miliknya dengan langkah yang tidak dibenarkan.

Hak yang dimaksud pun tidak terbatas pada peralatan alias kekayaan berwujud, tetapi mencakup beragam corak kepemilikan dan manfaat, termasuk akses jaringan internet.

Apa itu ghasab?

Dalam kitab Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ekonomi Syariah karya Dr. H. Dudang Gojali, S.Ag., dkk, dijelaskan bahwa secara etimologis, ghasab adalah mengambil sesuatu dengan langkah kejam yang terang-terangan.

Sementara itu, secara definitif, ghasab adalah mengambil peralatan orang lain tanpa izin tanpa beriktikad untuk memilikinya. Hukum tindakan ini adalah haram dan berdosa bagi yang melakukannya.

Hal ini dijelaskan juga dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 188 yang bersuara sebagai berikut:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta‘lamûn

Artinya:

“Janganlah Anda makan kekayaan di antara Anda dengan jalan yang batil dan (janganlah) Anda membawa (urusan) kekayaan itu kepada para pengadil dengan maksud agar Anda dapat menyantap sebagian kekayaan orang itu dengan jalan dosa, padahal Anda mengetahui.”

Adapun sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang norma ghasab yang dapat Bunda ketahui, berikut beberapa di antaranya:

“Sesungguhnya darah darimu, harta-hartamu, dan kehormatanmu adalah haram bagimu, seperti haramnya pada Anda hari ini, di bulan Anda ini, dan di negeri Anda ini.” (HR. Bukhari-Muslim).

“Dan tidak ada perampas yang melakukan perampasan dan manusia yang melihat, dia sebagai mukmin” (HR. Bukhari Muslim)

“Janganlah ada seorang di antara Anda mengambil kekayaan saudaramu, baik dengan sungguh-sungguh maupun senda gurau dan jika salah seorang di antara Anda telah mengambil tongkat saudaranya, maka hendaklah dia mengembalikannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Ketentuan tentang ghasab

Dalam kitab yang sama juga dijelaskan beberapa kompilasi norma ekonomi Syariah yang mengatur tentang syarat dan ketentuan ghasab. Berikut di antaranya:

  • Menghalang-halangi pihak alias pihak-pihak untuk menggunakan kekayaan termasuk ghasab.
  • Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan kekayaan yang dirampasnya jika kekayaan itu tetap ada di kekuasannya.
  • Segala biaya yang berasosiasi dengan transportasi yang berangkaian dengan penyerahan kekayaan perampasan adalah tanggung jawab pelaku perampasan.
  • Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan kekayaan yang telah dirampasnya.
  • Pelaku perampasan wajib mengganti kekayaan yang telah dirampasnya jika kekayaan tersebut telah lenyap alias dipindahtangankan.
  • Penggantian kekayaan dapat dilakukan dengan kekayaan yang sama alias dengan nilai harganya.
  • Korban perampasan berkuasa meminta penggantian kekayaan yang sejenis alias meminta tukar duit yang senilai dengan barang yang dirampas, kepada pelaku perampasan jika kekayaan yang dirampas yang bakal dikembalikan telah dimodifikasi alias telah berkurang kualitasnya.

Nah, itulah norma memakai Wi-Fi tetangga tanpa izin dalam Islam yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya
Sumber Portal Kesehatan Ibu dan Anak
InMotion Shared Hosting
CloudWays Cloud Hosting