Bunda tetap pegawai perjanjian dan ada ancaman PHK? Jika terdampak PHK, pegawai perjanjian juga bisa dapat duit tunai dari JKP.
Kabar baik bagi pekerja dengan status perjanjian alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini tetap banyak yang mengira Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya diperuntukkan bagi tenaga kerja tetap. Padahal pekerja perjanjian juga dapat memperoleh faedah JKP jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berkuasa memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari duit tunai, akses info pasar kerja, hingga training kerja untuk membantu mereka kembali mendapatkan pekerjaan. Program ini dirancang agar pekerja tetap mempunyai perlindungan finansial selama masa transisi setelah kehilangan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip situs resmi JKP, berikut info selengkapnya mengenai JKP untuk pegawai kontrak.
Mengenal program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu program agunan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja alias pekerja yang mengalami PHK. Tujuannya membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak selama mencari pekerjaan baru.
Program ini tidak hanya memberikan support berupa duit tunai, tapi juga menyediakan jasa pencarian lowongan kerja serta training berbasis kompetensi agar peserta mempunyai kesempatan lebih besar untuk kembali bekerja.
Pegawai perjanjian juga bisa menjadi peserta JKP
Masih banyak pekerja perjanjian yang mengira mereka tidak termasuk dalam perlindungan JKP. Padahal ketentuan pemerintah menyebut bahwa pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT sama-sama dapat menjadi peserta selama memenuhi persyaratan kepesertaan.
Artinya status perjanjian bukan penghalang untuk memperoleh faedah JKP. Namun faedah tersebut hanya diberikan jika hubungan kerja berhujung lantaran PHK sesuai ketentuan yang berlaku, bukan lantaran Bunda mengundurkan diri.
Bisa menerima duit tunai
Salah satu faedah utama JKP adalah support duit tunai yang diberikan sebesar 60 persen dari bayaran yang dilaporkan selama paling lama enam bulan setelah dinyatakan memenuhi syarat dan klaimnya verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Besar manfaatnya dihitung berasas bayaran terakhir yang dilaporkan perusahaan. Jika dijumlahkan, total faedah yang diterima setara dengan 60 persen dari bayaran selama enam bulan dengan pemisah atas bayaran yang diperhitungkan sebesar Rp5 juta.
Tidak hanya duit tunai
Selain support finansial, peserta JKP juga memperoleh akomodasi akses info pasar kerja. Layanan ini membantu peserta menemukan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka.
Peserta juga dapat mengikuti training kerja secara daring maupun luring melalui lembaga training milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan tersebut bermaksud meningkatkan kompetensi sehingga kesempatan memperoleh pekerjaan baru menjadi lebih besar.
Syarat memperoleh faedah JKP
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan otomatis menerima faedah JKP. Peserta kudu memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja dan memenuhi masa iuran yang ditentukan.
- Dalam Buku Saku JKP dijelaskan bahwa peserta dapat mengusulkan faedah setelah mempunyai masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK dengan sedikitnya enam bulan iuran dibayarkan secara berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Pekerja kudu betul-betul mengalami PHK dan bukan berakhir atas kemauan sendiri.
Pekerja juga tidak perlu cemas jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan JKP, peserta yang terkena PHK dari perusahaan yang mempunyai tunggakan iuran hingga tiga bulan berturut-turut tetap dapat memperoleh faedah JKP terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab melunasi tunggakan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, jika ada personil family alias Bunda kena PHK maka tetap bisa menyatakan JKP asalkan sudah memenuhi semua persyaratannya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·