Kincai Media– Dalam aturan faraidh, kedekatan hubungan famili saja belum cukup untuk menjadikan seseorang sebagai ahli waris. Ada kerabat yang mendapat bagiankecil pasti (ashabul furudh), ada yang memperoleh sisa harta sebagai ‘ashabah, dan ada pula yang sama sekali tidak mendapatkan bagiankecil karena terhalang maupun memang bukan termasuk ahli waris dalam kondisi tersebut. Nah ini akan membahas tentang pembagian warisan perempuan yang meninggalkan saudari dan anak paman.
Persoalan ini menjadi menarik ketika seorang perempuan wafat bumi dan cuma meninggalkan seorang saudari, beberapa anak paman, seorang om dari pihak ibu, serta anak-anak om dari pihak ibu.
Siapa yang sebenarnya berkuasa menerima harta peninggalannya? Apakah semua kerabat tersebut mendapatkan bagian? Atau justru cuma sebagian dari mereka yang berhak? Berikut klarifikasi berdasarkan ketentuan ilmu faraidh.
1. Saudari Mendapat Setengah Harta
Jika yang dimaksud dengan saudari adalah saudari kandung maupun saudari seayah, dan pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, maupun ahli waris lain yang menghalanginya, maka saudari mendapatkan 1/2 (setengah) harta warisan.
Allah SWT berfirman:
يَسْتَفْتُونَكَ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah: jika seseorang wafat bumi dan dia tidak memiliki anak, tetapi memiliki seorang kerabat perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu separuh dari harta yang ditinggalkannya.’” (QS An-Nisa [4]: 176)
Dengan demikian, saudari menjadi ahli waris yang memperoleh bagiankecil pasti (ashabul furudh) sebesar 1/2.
2. Sisa Harta untuk Anak Laki-Laki Paman
Setelah saudari mendapatkan setengah, maka sisa separuh harta diberikan kepada anak lelaki dari om jalur bapak sebagai ‘ashabah, dengan anotasi tidak ada ahli waris lelaki yang lebih dekat yang menghalanginya.
Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan kepada orang-orang yang berkuasa menerimanya. Adapun harta yang statis tersisa, maka diberikan kepada lelaki yang paling dekat.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, om dari pihak ibu (khala), anak-anak om dari pihak ibu, dan anak perempuan dari om tidak mendapatkan bagiankecil dalam kasus ini karena mereka bukan termasuk ashabul furudh maupun ‘ashabah yang memungut sisa ketika statis terdapat ahli waris dari dua himpunan tersebut.
Hal ini sejalan dengan keterangan Imam Nawawi tentang dzawil arham, yaitu kerabat yang tidak memiliki bagiankecil tertentu dan bukan pula ‘ashabah. Di antara yang termasuk di dalamnya adalah om dari pihak ibu dan anak perempuan paman.
3. Contoh Perhitungan
Misalnya seorang perempuan wafat bumi dan setelah biaya pemakaman, utang, dan wasiat yang sah diselesaikan, terdapat harta warisan sebesar Rp120 juta.
Ahli warisnya hanya:
• 1 saudari kandung;
• 2 anak lelaki paman;
• 1 anak perempuan paman;
• 1 om dari pihak ibu;
• anak-anak om dari pihak ibu.
Maka pembagiannya:
Saudari kandung:
1/2 × Rp120 juta = Rp60 juta
Sisa:
Rp120 juta − Rp60 juta = Rp60 juta
Sisa Rp60 juta diberikan kepada dua anak lelaki om sebagai ‘ashabah, sehingga masing-masing memperoleh:
Rp60 juta ÷ 2 = Rp30 juta
Jadi hasil akhirnya:
Ahli waris Bagian
Saudari kandung Rp60 juta
Anak lelaki om pertama Rp30 juta
Anak lelaki om kedua Rp30 juta
Anak perempuan paman Tidak mendapat bagian
Paman dari pihak ibu Tidak mendapat bagian
Anak-anak om dari pihak ibu Tidak mendapat bagian
Perlu diperhatikan bahwa pembagian tersebut baru berjalan jika benar-benar tidak ada ahli waris lain, seperti suami, ibu, ayah, anak, cucu dari anak laki-laki, kerabat laki-laki, maupun ahli waris lainnya. Sebab, keberadaan salah satu dari mereka dapat mengubah kalkulasi warisan.
Dengan demikian, dalam kasus yang ditanyakan, saudari memperoleh 1/2 sebagai bagiankecil pasti, sedangkan anak lelaki om memperoleh sisa 1/2 sebagai ‘ashabah. Wallahu a’lam.