Kincai Media, Zakat dan pajak sama-sama merupakan tanggungjawab yang mengharuskan seseorang mengeluarkan sebagian hartanya. Namun, keduanya mempunyai hakikat, tujuan, serta ketentuan yang berbeda. Dalam kitab Fiqih Zakat, Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa amal memang mempunyai sejumlah persamaan dengan pajak, tetapi sebagai ibadah yang diperintahkan Allah SWT, amal mempunyai landasan, tujuan, dan sistem yang tidak dapat disamakan dengan pajak.
Contoh perbedaannya, amal hanya boleh disalurkan kepada yang berkuasa menerima zakat, sementara pajak disalurkan untuk membiayai anggaran shopping negara secara umum.
Pajak menurut arti para mahir finansial adalah tanggungjawab yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang kudu disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara. Hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang mau dicapai oleh negara.
Adapun zakat, menurut para mahir fikih, adalah kewenangan tertentu yang diwajibkan Allah SWT atas kekayaan umat Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang dalam Alquran disebut sebagai kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya. Zakat merupakan tanda syukur atas nikmat Allah SWT, sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan harta.
Dari kedua arti tersebut, jelas bahwa terdapat titik persamaan dan titik perbedaan antara pajak dan zakat. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan persamaan dan perbedaan antara amal dengan pajak.
Pertama, ada unsur paksaan dan tanggungjawab yang menjadi langkah untuk menghasilkan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang Muslim terlambat bayar amal lantaran keagamaan dan keislamannya belum kuat, maka pemerintah Islam bakal memaksanya. Bahkan, pemerintah dapat memerangi mereka yang enggan bayar amal andaikan mereka mempunyai kekuatan.
Kedua, pajak kudu disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara), baik pusat maupun daerah, maka amal pada dasarnya juga demikian. Zakat kudu diserahkan kepada pemerintah melalui badan yang disebut dalam Alquran sebagai amil amal (al-amilin alaiha).
Ketiga, di antara ketentuan pajak adalah tidak adanya hadiah tertentu bagi pembayar pajak. Wajib pajak menyetorkan pajaknya sebagai personil masyarakat dan hanya memperoleh beragam akomodasi untuk dapat melangsungkan kegiatan usahanya. Demikian pula dengan zakat. Muzaki tidak memperoleh hadiah tertentu atas amal yang dibayarkannya.
Ia menunaikan amal sebagai personil masyarakat Islam dan hanya memperoleh perlindungan, penjagaan, dan solidaritas dari masyarakatnya. Ia bertanggung jawab mengeluarkan hartanya untuk menolong sesama, membantu mengatasi kemiskinan, kelemahan, dan penderitaan hidup. Selain itu, dia menunaikan kewajibannya untuk mendukung kepentingan umat Islam demi tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya dakwah kebenaran di muka bumi, tanpa mengharapkan jawaban atas amal yang telah dibayarkannya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·