Kincai Media, JAKARTA— Sistem iqtha pada masa Dinasti Ayyubiyah diberikan sebagai hadiah atas jasa dan pengabdian militer. Namun, iqtha tersebut bukanlah kewenangan kepemilikan yang berkarakter turun-temurun.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Sedunia, Dr Ali Muhammad ash-Shallabi, menjelaskan dalam laman resminya tentang sistem ini, dikutip Selasa (8/9/2026).
Pemberian iqtha oleh sultan Ayyubiyah juga tidak berfaedah bahwa tanah pertanian diserahkan menjadi milik pribadi penerimanya.
Demikian pula, penerima iqtha tidak serta-merta berkuasa menikmati hasil dari daerah tersebut untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pada dasarnya, pemberian iqtha hanya memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk memungut sejumlah pajak tertentu bagi dirinya dan para prajuritnya.
Sebagai imbalannya, dia bertanggung jawab menjalankan sejumlah tugas sipil dan militer yang telah ditetapkan.
Salah satu tokoh yang menerapkan sistem ini adalah Salahuddin al-Ayyubi. Ia mulai membagikan tanah-tanah di Mesir dalam corak iqtha.
Sebagian diberikan kepada personil keluarganya, sementara sebagian lainnya diberikan kepada para amir dan panglima militernya.
Ayahnya, Najmuddin, misalnya, diberi iqtha berupa daerah Alexandria, Damietta, dan al-Buhairah. Sementara saudaranya, Syamsuddin Turansyah, memperoleh Qush, Aswan, dan Aydhab.
Hal ini diperkuat oleh keterangan al-Maqrizi dalam al-Khithath. Ia menyebut bahwa sejak masa Salahuddin Yusuf bin Ayyub hingga zamannya, seluruh tanah di Mesir pada dasarnya telah dibagi menjadi iqtha untuk sultan, para amir, dan pasukan mereka. (Al-Khithath, 1/97).