Tanya Ustadz: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid untuk Shalat Jumat?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, saya mempunyai anak berumur 3 tahun. Saya mau membiasakannya pergi ke masjid sejak kecil, termasuk saat shalat Jumat. Namun terkadang dia suka bermain dan ribut sehingga saya cemas mengganggu jamaah lainnya.
Sebenarnya gimana norma membawa anak mini ke masjid untuk shalat Jumat? Apakah diperbolehkan meskipun berpotensi mengganggu jamaah? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Membiasakan anak datang ke masjid sejak awal merupakan salah satu corak pendidikan kepercayaan yang sangat baik. Para ustadz menjelaskan bahwa norma membawa anak mini ke masjid pada dasarnya boleh, apalagi dianjurkan, selama tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah dan tidak mengotori masjid.
Dasar kebolehan tersebut di antaranya adalah sabda tentang cucu Rasulullah yang ikut berada di masjid ketika beliau memimpin shalat.
روى النسائي أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بالناس، فركب الحسن أو الحسين على ظهره وهو ساجد، فأطال السجود حتى نزل الصبي
Artinya: “Rasulullah ﷺ pernah shalat berbareng para sahabat. Ketika beliau sujud, Hasan alias Husain menaiki punggung beliau. Maka beliau memperpanjang sujudnya hingga cucunya selesai dari keinginannya.” (HR. An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan anak mini di masjid pada dasarnya diperbolehkan.
Mengajak Anak ke Masjid Dianjurkan
Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah, menjelaskan:
اصطحاب الأطفال المميزين إلى المسجد هو أمر مستحب شرعًا؛ لتعويدهم على الصلاة وتنشئتهم على حب هذه الأجواء الإيمانية
Artinya: “Mengajak anak yang sudah tamyiz ke masjid merupakan perkara yang dianjurkan secara hukum untuk membiasakan mereka melaksanakan shalat dan menumbuhkan kecintaan terhadap suasana keimanan.” (Ali Jum’ah, Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah)
Dengan membiasakan anak ke masjid, mereka bakal tumbuh dengan kecintaan kepada ibadah dan rumah Allah.
Bagaimana Jika Anak Masih Kecil dan Belum Tamyiz?
Dalam ajaran Syafi’i, anak yang belum tamyiz tetap boleh dibawa ke masjid selama kondusif dari hal-hal yang mengganggu.
يجوز إدخال الصبي الذي لا يميز المسجد إن أمن تلويثه وإلحاق الضرر بمن فيه
Artinya: “Boleh membawa anak yang belum tamyiz ke masjid andaikan kondusif dari kemungkinan mengotori masjid alias mengganggu orang yang berada di dalamnya.” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/361)
Karena itu, jika seorang ayah bisa mengawasi anaknya dan memastikan dia tidak berlari-larian, berteriak, alias mengganggu jamaah, maka tidak kenapa membawanya ke masjid untuk shalat Jumat.
Jika Anak Mengganggu Jamaah
Yang perlu diperhatikan adalah etika di dalam masjid. Apabila anak dibiarkan bermain, berteriak, alias membikin kegaduhan sehingga menghilangkan kekhusyukan jamaah, maka orang tua bertanggung jawab menertibkannya.
Syekh Ali Jum’ah berkata:
مع الحرص على تعليمهم الأدب ونهيهم عن التشويش على المصلين أو العبث في المسجد
Artinya: “Orang tua kudu bersungguh-sungguh mengajari mereka etika serta melarang mereka mengganggu orang yang sedang shalat alias bermain-main di dalam masjid.”
Karena itu, membawa anak ke masjid bukan sekadar membujuk hadir, tetapi juga mendidiknya agar memahami adab-adab masjid secara bertahap.
Berdasarkan penjelasan para ulama, membawa anak mini ke masjid untuk shalat Jumat hukumnya boleh, apalagi dianjurkan sebagai bagian dari pendidikan kepercayaan sejak dini. Namun kebolehan tersebut disertai beberapa syarat:
- Anak tidak mengotori masjid.
- Anak tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.
- Orang tua tetap mengawasi dan mendidiknya tentang etika masjid.
- Jika anak mulai mengganggu secara berlebihan, orang tua wajib menenangkannya alias membawanya keluar sementara.
Dengan demikian, membujuk anak ke masjid merupakan kebaikan yang baik selama disertai tanggung jawab orang tua dalam membimbing dan mengawasinya. Wallahu a’lam bish-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·