Kincai Media , JAKARTA -- Islam mengajarkan manusia agar jangan mendekati zina. Terlebih lagi, zina adalah salah satu dosa besar.
Bagaimana halnya dengan orang yang sudah bercabul dan menyesali perbuatannya? Dalam aliran Islam, pelaku perbuatan dosa sudah sepantasnya segera memohon maaf kepada Allah.
Akan halnya dosa zina, ada beberapa catatan. Pertama, zina adalah aib. Karena itu, orang yang terlanjur melakukan zina dianjurkan untuk merahasiakan perbuatan kejinya itu. Tidak perlu dia menceritakan dosa yang dilakukannya itu kepada siapapun.
Di antara tanda kasih sayang Allah adalah bahwa Dia menyembunyikan kejelekan hamba-Nya dari pengetahuan orang lain. Karena itu, janganlah mengungkapkan kejelekan diri.
Demikian pula, tidak perlu si pelaku menceritakan kejelekan pasangan zinanya. Alangkah lebih baik jika keduanya sama-sama bertobat nasuha dan sungguh-sungguh berkeinginan tidak lagi mendekati segala perihal yang menjurus pada zina.
Kedua, pelaku zina kudu sungguh-sungguh menyesali perbuatannya. Ia mesti berkeinginan untuk tidak lagi mendekati hal-hal yang menjurus kemaksiatan tersebut.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, seperti dikutip NU Online, menyatakan:
"Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi kejelekan dirinya. Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami bakal menegakkan hudud baginya,’ Ia (pelaku dosa zina) juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah bakal menerima pertobatannya jika mengikhlaskan niatnya."
Mengenai tobat, para ustadz sepakat bahwa Allah berkuasa untuk menerima alias menolak pertobatan seorang hamba-Nya. Dalam riwayat yang dikutip dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa siapa saja yang melakukan dosa besar, seperti zina, dan menjalani balasan di dunia, maka balasan tersebut menjadi penghapus dosanya.
Namun, jika dosa itu tidak diketahui manusia dan pelaku tidak dihukum, maka urusannya diserahkan kepada Allah. Allah mempunyai kewenangan penuh, apakah bakal menghukum alias mengampuni hamba-Nya.
Terakhir, hukum alias norma Islam mengajarkan keseimbangan antara ketegasan patokan kepercayaan di satu sisi dan kasih sayang Allah yang tak terbatas.
Pelaksanaan norma Islam menjadi tanggung jawab hakim, tetapi urusan pemaafan menjadi kewenangan prerogatif Allah.
Pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pentingnya introspeksi diri, kehati-hatian dalam menegakkan hukum, dan kepercayaan bakal rahmat Allah yang melampaui segala dosa, selama manusia tulus dalam bertobat.
Baca juga: Status Anak Hasil Hubungan Zina
English (US) ·
Indonesian (ID) ·