Teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional

Bincang Syariah oleh Waktu baca 20 menit 522x dilihat
Teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional

Bagikan Postingan

 Meluruskan Kepemimpinan NasionalTeks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: Meluruskan Kepemimpinan Nasional

Kincai Media— Berikut ini teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD komplit saat di Haul ke-21 Cak Nur (Nurcholish Madjid) tentang Meluruskan Kepemimpinan Nasional. Gagasan tentang kepemimpinan nasional yang berakar pada etika, persatuan, dan toleransi menjadi sorotan dalam Orasi Budaya Prof. Mahfud MD pada Haul ke-21 Cak Nur.

Dalam teks Orasi Budaya Mahfud MD menguraikan secara menarik visi etis yang diwariskan Nurcholish Madjid (Cak Nur) untuk membangun kepemimpinan Indonesia yang tetap setia pada Republik.

Dalam teks Orasi Budaya , Mahfud MD merangkum pendapat Cak Nur tersebut dalam apa yang dia sebut sebagai “Tri Seloka” tiga pendapat utama yang dapat menjadi fondasi kesetiaan kepada Republik sekaligus penanda seorang nasionalis sejati.

Ketiga pendapat itu adalah Ummatan Wāḥidah, ialah organisasi yang satu dan setara dalam sebuah negara-bangsa meski mempunyai latar belakang yang beragam; Kalimatun Sawā’, visi berbareng yang menyatukan seluruh komponen bangsa dalam kehidupan bernegara; serta Al-Ḥanīfiyyah al-Samḥah, pemahaman kepercayaan yang lapang, moderat, dan toleran.

Lantas, gimana Prof. Mahfud MD menjelaskan “Tri Seloka” Cak Nur dan relevansinya bagi kepemimpinan nasional saat ini? Simak teks Orasi Budaya Prof. Mahfud MD di Haul ke-21 Cak Nur: “Meluruskan Kepemimpinan Nasional” berikut ini.


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yang saya hormati Mbak Omi Komariah Madjid; Gubernur LEMHANAS, meskipun pada kesempatan ini datang bukan dalam kapabilitas sebagai gubernur, Bapak Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si.; Mas Fahrur Rozi selaku organizing committee kegiatan ini; serta seluruh hadirin dan para tokoh yang saya hormati.

Terus terang, saya merasa cukup gugup berbincang di hadapan Bapak-Ibu sekalian lantaran banyak sekali tokoh yang jauh lebih memahami persoalan yang bakal saya sampaikan. Di sini ada Mas Komarudin Hidayat, Mas Eep, Bapak Wija, Bapak Sukidi, dan banyak tokoh lainnya. Saya apalagi tidak berani memandang satu per satu lantaran saya diminta berbincang di hadapan orang-orang yang mungkin jauh lebih menguasai tema ini daripada saya.

Namun, baiklah. Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan haul. Haul sesungguhnya merupakan salah satu tradisi pesantren. Tradisi lain yang lebih umum dikenal adalah maulid, ialah peringatan kelahiran. Anak yang berumur satu tahun pun dapat diperingati maulidnya sebagai corak peringatan atas kelahirannya.

Sementara itu, haul merupakan peringatan atas wafatnya seseorang yang dipandang sebagai tokoh penting. Di lingkungan pesantren, misalnya, biasanya diselenggarakan haul untuk mengenang pendiri pesantren. Demikian pula keluarga-keluarga, terutama dalam tradisi masyarakat yang lebih tradisional, sering mengadakan pertemuan tahunan untuk memperingati wafatnya personil keluarga.

Menurut saya, ini adalah tradisi yang sangat baik. Tradisi haul telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia dan menjadi sarana untuk mengenang jasa serta pemikiran tokoh yang telah mendahului kita.

Pada kesempatan ini, tokoh yang kita kenang adalah Cak Nur, Nurcholish Madjid. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Cak Nur memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan bangsa Indonesia, khususnya dalam menempatkan Islam agar dapat memainkan peran yang aktif, konstruktif, dan tepat sebagai bagian dari kehidupan kebangsaan Indonesia.

Cak Nur tidak hanya berbincang mengenai Islam sebagai identitas keagamaan, tetapi juga mengenai Islam dalam konteks keindonesiaan.

Karena itu, pendapat beliau mengenai hubungan antara Islam dan nasionalisme sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan kita.

Kalau selama ini kita mengenal istilah Dasasila, Pancasila, alias Trisila, maka untuk menjelaskan pendapat Cak Nur saya menggunakan istilah Tri Seloka.

Tri Seloka ini berangkaian dengan tiga perihal penting: kebangsaan, Islam, dan kehidupan berbangsa serta bernegara.


Kepemimpinan Nasional dan Dua Pelajaran Sejarah

Bapak-Ibu sekalian,

Ketika saya menerima surat dari Mas Fahrur Rozi, saya merasa senang dan langsung menyatakan kesediaan untuk hadir. Baru kemudian saya mengetahui bahwa saya diminta memberikan orasi.

Saya sempat mengatakan, “Saya bakal hadir, tetapi jangan meminta saya memberikan orasi.”

Namun akhirnya saya datang juga. Saya berpikir, ini adalah orasi kebudayaan, dan kebudayaan juga mempunyai hubungan dengan kebudayaan hukum. Karena itu, saya merasa tetap ada kaitannya dengan bagian yang saya tekuni.

Tema yang diminta untuk saya sampaikan adalah meluruskan kepemimpinan nasional.

Saya bakal menghubungkannya dengan pemikiran Cak Nur mengenai kepemimpinan dalam kehidupan nasional kita yang mempunyai ideologi dan konstitusi.

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, izinkan saya menyampaikan dua kisah.

India dan Pakistan

Ketika India bakal memperoleh kemerdekaan dari Inggris setelah mengalami kolonialisme yang panjang, sistem pemerintahan yang hendak dibangun adalah demokrasi.

Namun, tiba-tiba Ali Jinnah dari Pakistan menyatakan bahwa dirinya tidak mau berasosiasi dengan India.

Padahal, dulu daerah India dan Pakistan merupakan satu kesatuan yang dikenal sebagai Hindustan Raya, dengan luas sekitar 4,3 juta kilometer persegi.

Ali Jinnah mengatakan bahwa mereka tidak mau berdiri berbareng India lantaran terdapat perbedaan agama.

India kebanyakan berakidah Hindu, sementara Pakistan kebanyakan berakidah Islam. Karena itu, Ali Jinnah menghendaki sebuah negara sendiri.

Akhirnya, pada tahun 1947, Hindustan Raya terpecah lantaran persoalan agama.

Mahatma Gandhi sangat sedih, apalagi menangis, lantaran beliau telah berjuang begitu lama untuk menyatukan sebuah bangsa yang sangat plural.

Tetapi atas nama demokrasi, Pakistan memilih jalannya sendiri.

Jika kerakyatan berfaedah rakyat berkuasa menentukan pilihannya, maka mereka memilih untuk mendirikan negara sendiri.

Maka pada tahun 1947 lahirlah India dan Pakistan.

Sebuah bangsa yang mempunyai sejarah panjang berbareng terpecah lantaran perbedaan agama. Bahkan bentrok di antara kedua negara tersebut terus berjalan selama puluhan tahun.

Kemudian pada tahun 1971, Pakistan kembali terpecah.

Kali ini Bangladesh menyatakan keberatan terhadap perlakuan Pakistan Barat.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil, direndahkan, tidak dianggap setara, serta mengalami diskriminasi.

Akhirnya terjadi perang dan Bangladesh memproklamasikan kemerdekaannya di bawah kepemimpinan Sheikh Mujibur Rahman.

Dengan demikian, daerah yang dulu merupakan satu kesatuan besar terpecah menjadi tiga lantaran dua persoalan.

Pertama, persoalan kepercayaan antara India dan Pakistan.

Kedua, persoalan ketidakadilan antara Pakistan Barat dan Bangladesh, meskipun keduanya sama-sama berakidah Islam.

Di sinilah kita dapat memahami teori Clifford Geertz mengenai ikatan primordial sebagai salah satu sumber perpecahan bangsa.

Ikatan primordial yang sangat kuat antara lain agama, etnis, ras, kedaerahan, dan bahasa.

Agama merupakan salah satu ikatan primordial yang mempunyai daya pengaruh sangat besar terhadap identitas kelompok.


Pelajaran dari Indonesia

Bapak-Ibu sekalian,

Sekarang mari kita memandang Indonesia.

Indonesia juga pernah mengalami tragedi dalam sejarah kepemimpinannya.

Dua presiden pertama Indonesia, Bung Karno dan Pak Harto, pada awalnya dikenal sebagai tokoh yang mempunyai moralitas, nasionalisme, dan kehidupan pribadi yang kuat.

Namun, pada akhirnya keduanya turun dari kekuasaan bukan melalui sistem pergantian yang normal menurut konstitusi, melainkan melalui tekanan politik yang sangat kuat.

Bung Karno

Ketika Bung Karno menjadi presiden, beliau tidak berkampanye untuk menjadi presiden.

Tidak ada cerita bahwa Bung Karno mengatakan, “Saya mau menjadi presiden ketika Indonesia merdeka.”

Bung Hatta juga tidak mempersiapkan diri untuk itu.

Bahkan, ketika para tokoh bangsa menunjuk Bung Karno sebagai presiden, beliau tidak melakukan kampanye.

Semua berjalan melalui keputusan politik para pendiri bangsa.

Pada malam harinya, Bung Karno apalagi dapat makan sate di pinggir jalan seperti masyarakat biasa.

Begitu sederhananya kehidupan seorang tokoh yang mempunyai jasa besar terhadap persatuan Indonesia.

Patriotisme dan nasionalisme Bung Karno tidak perlu diragukan.

Beliau berani mengorbankan apa pun untuk Indonesia.

Namun kemudian bertindak sebuah prinsip yang dikenal dalam pengetahuan politik:

Power tends to corrupt.

Kekuasaan condong membawa seseorang kepada penyalahgunaan kekuasaan.

Pada awalnya Bung Karno merasa tidak memerlukan kedudukan presiden.

Tetapi lingkungan di sekitarnya mulai mengatakan bahwa hanya Bung Karno yang bisa memimpin Indonesia.

“Kalau bukan Bung Karno, kami tidak bisa.”

Pujian dan support semacam itu akhirnya memengaruhi kekuasaan.

Kemudian dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor 30 Tahun 1963 yang menetapkan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup.

Padahal, ketentuan tersebut jelas menimbulkan persoalan konstitusional.

Ketika kekuasaan terus-menerus dipertahankan, akhirnya terjadi beragam penyimpangan.

Orang-orang yang tidak bersalah ditangkap dan tidak memperoleh proses norma yang semestinya.

Pada akhirnya, Bung Karno kudu turun melalui perubahan politik yang sangat besar.

Pak Harto

Pak Harto juga pada awalnya tidak menghendaki menjadi presiden.

Pada saat itu, banyak orang memandang Pak Harto sebagai angan setelah jatuhnya PKI.

Dalam situasi politik ketika itu terdapat tarik-menarik antara PKI, Angkatan Darat, dan Bung Karno.

Setelah PKI jatuh, Pak Harto menjadi tokoh yang dianggap dapat memulihkan keadaan.

Dalam sejumlah catatan dan kitab mengenai kehidupan Pak Harto, terlihat bahwa beliau pada awalnya tidak mau menjadi presiden.

Beliau apalagi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mempersiapkan diri untuk menjadi presiden dan merasa tetap banyak orang yang lebih pandai serta lebih layak.

Beliau apalagi bersedia menjadi presiden hanya selama satu tahun.

Namun akhirnya, melalui Ketetapan MPRS Nomor 13 Tahun 1967, Bung Karno diberhentikan secara definitif dan Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden untuk satu tahun.

Seharusnya, setelah satu tahun dilakukan pemilihan presiden.

Namun pada tahun 1968, masa kedudukan tersebut diperpanjang.

Di sinilah kembali bertindak prinsip:

Power tends to corrupt.

Pada awalnya seseorang mungkin tidak menginginkan kekuasaan.

Namun setelah berada di dalam kekuasaan, kekuasaan itu terasa nyaman.

Ada pengawal, fasilitas, pengaruh, dan beragam kemudahan.

Lingkungan di sekitarnya kemudian mengatakan,

“Pak, tetaplah menjadi presiden.”

Akhirnya masa kedudukan diperpanjang dan kemudian terjadilah pemilu.

Pak Harto terpilih kembali, kemudian kembali lagi, dan akhirnya berkuasa selama puluhan tahun.

Inilah salah satu penyakit kekuasaan.

Ketika seseorang sudah berada dalam kekuasaan, lingkungan di sekitarnya sering kali mendorong agar kekuasaan tersebut dipertahankan.

Dalam bahasa Al-Qur’an, lingkungan semacam itu dapat disebut sebagai al-bithanah (البطانة), ialah orang-orang yang berada dekat dengan penguasa dan dapat menjadi pembisik yang tidak selalu memberikan nasihat yang baik.

Mereka mengatakan,

“Bapak kudu terus memimpin.”

“Kalau bukan Bapak, Indonesia tidak bakal berjalan.”

“Bapak adalah Bapak Pembangunan.”

Pada akhirnya, Pak Harto pun kudu turun melalui tekanan politik yang sangat besar.


Konstitusi sebagai Pembatas Kekuasaan

Bapak-Ibu sekalian,

Itulah dua kisah: satu mengenai India dan Pakistan, dan satu lagi mengenai sejarah Indonesia.

Sekarang kita kembali kepada persoalan kepemimpinan nasional.

Saya tidak menyiapkan makalah secara unik lantaran sebuah orasi semestinya mengalir dan tidak terlalu terpaku pada teks.

Kita mendirikan Republik Indonesia dengan mempersiapkan kerangka sistem demokrasi, termasuk sistem kepemimpinan.

Menurut saya, ada dua perihal penting.

Pertama adalah sistem konstitusional.

Hakikat sistem konstitusional adalah membatasi kekuasaan, baik dari segi ruang lingkup maupun dari segi waktu.

Jika suatu negara mempunyai konstitusi dan kerakyatan tetapi kekuasaan tidak dibatasi, maka sesungguhnya negara tersebut tidak menjalankan kerakyatan secara substantif.

Kekuasaan kudu dibatasi.

Kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya kudu mempunyai pemisah kewenangan dan pemisah masa jabatan.

Misalnya, masa kedudukan presiden dibatasi.

Di Indonesia, masa kedudukan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Masalah muncul ketika ketentuan “dapat dipilih kembali” digunakan tanpa pemisah yang efektif.

Pada akhirnya, masa kekuasaan dapat berjalan sangat panjang.

Karena itu, pembatasan kekuasaan merupakan inti dari sistem konstitusional.


Pancasila sebagai Mitsaqan Ghalizha

Hal kedua adalah integritas.

Di atas sistem tersebut terdapat apa yang oleh Cak Nur disebut mitsaqan ghalizha.

Mitsaqan ghalizha merupakan perjanjian alias kesepakatan yang sangat kuat dan luhur.

Dalam konteks Indonesia, kesepakatan luhur itu dapat kita lihat dalam Pancasila.

Pada masa awal berdirinya negara, terdapat beragam pendapat mengenai corak negara.

Ada yang menginginkan negara sekuler.

Ada yang menginginkan negara berasas tradisi tertentu.

Ada yang menginginkan negara komunis.

Ada pula yang menginginkan negara Islam.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Itulah yang dapat kita pahami sebagai mitsaqan ghalizha.

Kesepakatan luhur tersebut tidak dapat diubah secara sepihak melalui kekerasan, aktivitas radikal, ataupun terorisme.

Apakah Pancasila dapat diubah?

Secara prinsip, perubahan dapat dilakukan melalui sistem konstitusional.

Jika ada golongan yang mau mengubah dasar negara, maka jalannya adalah melalui proses kerakyatan dan sistem konstitusional.

Mereka dapat mengikuti pemilu, memperoleh support rakyat, dan memperjuangkan perubahan melalui lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional.

Dengan demikian, perubahan kudu dilakukan melalui kesepakatan baru, bukan melalui kekerasan.


Reformasi dan Konsensus Pancasila

Pada era Reformasi, Presiden B.J. Habibie mengambil langkah untuk mempercepat pemilu.

Secara konstitusional, beliau sebenarnya dapat mempertahankan jabatannya lebih lama.

Namun beliau memilih mempercepat pemilu demi konstitusi dan demokrasi.

Beliau juga membuka kesempatan bagi partai-partai politik untuk memperjuangkan pendapat masing-masing.

Jika ada yang mau mengganti Pancasila, silakan memperjuangkannya melalui sistem kerakyatan dan memperoleh mandat rakyat.

Pemilu kemudian dilaksanakan.

Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat tetap mempertahankan Pancasila.

Partai-partai yang secara tegas mau mengganti dasar negara tidak memperoleh support yang signifikan.

Artinya, tidak terbentuk kesepakatan baru untuk mengganti Pancasila.

Karena itu, Pancasila tetap menjadi konsensus bersama.

Inilah yang oleh Cak Nur dapat dipahami sebagai kalimatun sawa’, ialah titik jumpa alias kesepakatan bersama.


Tri Seloka Cak Nur

Lalu gimana kita menjelaskan hubungan antara Islam dan negara?

Di sinilah pemikiran Cak Nur menjadi penting.

Setelah Indonesia merdeka, muncul kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap Pancasila sebagai dasar negara.

Muncullah aktivitas Darul Islam dan DI/TII.

Selain itu terdapat beragam pemberontakan lain yang berangkaian dengan persoalan keadilan dan hubungan pusat-daerah, seperti PRRI dan Permesta.

Dalam konteks inilah muncul kebutuhan untuk menjelaskan secara lebih baik hubungan antara Islam dan negara Indonesia.

Cak Nur, berbareng tokoh-tokoh seperti Gus Dur, Amin Rais, Syafi’i Maarif, dan Kuntowijoyo, memberikan pencerahan mengenai hubungan Islam, negara, demokrasi, dan kebangsaan.

Mereka berupaya menempatkan Islam dan negara dalam hubungan yang harmonis, terbuka, dan tidak saling mencurigai.

Cak Nur mengatakan bahwa kita tidak perlu membikin persoalan antara Islam dan Pancasila menjadi konflik.

Kita telah sepakat bahwa Pancasila sesuai dengan kehidupan kebangsaan Indonesia.

Lalu gimana menjelaskannya dari perspektif Islam?

Saya menyebutnya Tri Seloka.

Menurut saya, ada tiga prinsip yang dapat menjadi dasar loyalitas seorang Muslim terhadap Republik Indonesia yang bersatu, multikultural, multiagama, dan beragam.

Ketiga prinsip tersebut adalah:

  1. Ummatan Wahidah
  2. Kalimatun Sawa’
  3. Al-Hanifiyah As-Samhah

1. Ummatan Wahidah

Prinsip pertama adalah ummatan wahidah, ialah umat yang satu.

Pada dasarnya manusia adalah satu.

Kita berasal dari Tuhan yang satu dan merupakan buatan Tuhan yang satu.

Perbedaan kepercayaan merupakan perbedaan dalam ekspresi keagamaan manusia.

Karena itu, seorang Muslim tidak kudu menjadi Arab.

Seorang Hindu tidak kudu menjadi orang India.

Seorang Katolik tidak kudu merasa bahwa identitas kebangsaannya berada di Roma.

Kita adalah orang Indonesia yang menjalankan kepercayaan masing-masing.

Kita tetap merupakan satu bangsa dan satu umat manusia.

Kita berasal dari Tuhan yang sama dan sama-sama merupakan ciptaan-Nya.

Karena itu, kenapa kita kudu berbeda hanya lantaran perbedaan agama?


2. Kalimatun Sawa’

Prinsip kedua adalah kalimatun sawa’, ialah titik jumpa alias kepentingan bersama.

Kita memang mempunyai kepercayaan yang berbeda, tetapi kita mempunyai kepentingan berbareng sebagai manusia dan sebagai penduduk negara.

Kita mempunyai hati nurani dan kebutuhan dasar yang sama.

Misalnya, kita semua menginginkan pemimpin yang adil.

Memilih pemimpin yang setara bukan hanya aliran Islam.

Itu juga merupakan nilai yang dapat ditemukan dalam aliran Hindu, Katolik, Kristen, dan kepercayaan lainnya.

Jika kita mau menjaga rimba dari kerusakan lingkungan, kita dapat bekerja bersama.

Islam mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan kudu dihindari.

Demikian pula agama-agama lain mempunyai nilai yang sama.

Jika kita mau menegakkan hukum, itu juga merupakan kepentingan bersama.

Hukum tata negara, norma pidana, norma internasional, dan norma lingkungan merupakan daerah yang dapat menjadi titik jumpa kita.

Sementara itu, aturan-aturan yang berkarakter pribadi dan ibadah dapat dijalankan sesuai kepercayaan masing-masing.

Dengan demikian, Kalimatun Sawa’ adalah daerah berbareng yang memungkinkan seluruh penduduk negara bekerja sama tanpa kudu menghilangkan identitas keagamaannya.

Kita berbeda dalam perihal tertentu, tetapi kita dapat berasosiasi dalam perihal yang menjadi kepentingan bersama.


3. Al-Hanifiyah As-Samhah

Prinsip ketiga adalah Al-Hanifiyah As-Samhah.

Ada sebuah sabda yang kemudian banyak digunakan Cak Nur untuk menjelaskan prinsip ini:

بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ

Intinya, Nabi Muhammad diutus membawa kepercayaan yang lurus sekaligus toleran.

Artinya, seorang Muslim tidak boleh merasa bahwa dirinya satu-satunya pihak yang mempunyai kebenaran sehingga tidak bisa menghargai keberadaan orang lain.

Islam adalah kepercayaan yang lurus, tetapi sekaligus memberikan ruang bagi sikap toleran.

Dengan tiga prinsip inilah kita dapat membangun kehidupan kebangsaan yang sehat.


Kepemimpinan sebagai Amanah

Dari prinsip-prinsip tersebut kemudian lahirlah pedoman bagi kepemimpinan nasional.

Menurut Cak Nur, kepemimpinan adalah amanah. Kekuasaan kudu digunakan untuk membangun keadilan, menegakkan kebenaran, dan mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam perspektif fikih, tujuan tersebut berangkaian dengan maqasid syariah.

Negara tidak kudu disebut sebagai negara Islam. Yang krusial adalah apakah negara tersebut bisa mewujudkan tujuan-tujuan utama yang menjadi kepentingan manusia.

Di antaranya:

Pertama, hifz ad-din, ialah menjaga kepercayaan dan kebebasan berakidah bagi seluruh penduduk negara, bukan hanya umat Islam.

Kedua, hifz an-nafs, ialah menjaga keselamatan jiwa. Negara tidak boleh membiarkan manusia dibunuh secara sewenang-wenang.

Ketiga, hifz al-mal, ialah menjaga kekayaan dan kepemilikan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan milik dirampas dengan semena-mena.

Keempat, hifz an-nasab, ialah menjaga keturunan dan kehormatan keluarga.

Kelima, hifz al-‘aql, ialah menjaga logika dan kesehatan pikiran manusia.

Jika negara telah menjalankan fungsi-fungsi tersebut, tidak perlu memperdebatkan apakah negara itu kudu disebut “negara Islam” alias bukan.

Yang krusial adalah substansinya.

Karena itu terdapat prinsip:

Al-‘ibrah fil Islam bil jauhar la bil mazhar.

Yang krusial dalam Islam adalah substansi, bukan sekadar penampilan alias label.

Jika kita mau memperjuangkan Islam, perjuangkanlah substansinya.

Keadilan adalah substansi Islam.

Kesetaraan adalah substansi Islam.

Kesejahteraan adalah substansi Islam.

Penegakan norma adalah substansi Islam.

Tidak perlu setiap perihal diberi label “Islam” untuk menjadikannya Islami.


Membela Islam alias Membela Manusia?

Ada orang mengatakan,

“Saya mau memihak Islam.”

Tetapi Tuhan tidak memerlukan pembelaan manusia.

Sebagaimana pernah dikatakan Gus Dur, gimana mungkin manusia memihak Tuhan seolah-olah Tuhan memerlukan perlindungan kita?

Tuhan menguasai alam semesta.

Yang memerlukan pembelaan kita adalah orang-orang yang tertindas, orang miskin, orang yang dizalimi, dan mereka yang tidak mempunyai kekuatan.

Itulah yang kudu kita bela.

Mengucapkan “Allahu Akbar” adalah sesuatu yang baik.

Tetapi andaikan kalimat tersebut digunakan untuk menakut-nakuti dan menakut-nakuti orang lain, maka yang muncul bukan kegembiraan, melainkan ketakutan.


Krisis Kepemimpinan dan Politik Uang

Bapak-Ibu sekalian,

Cak Nur juga berbincang mengenai karakter kepemimpinan.

Seorang pemimpin kudu mempunyai visi dan misi.

Namun dalam perkembangan politik Indonesia, muncul perubahan orientasi.

Kini bukan hanya visi dan misi yang menentukan.

Ada satu aspek lain yang sangat kuat, ialah uang.

Cak Nur pernah menggunakan ungkapan yang berangkaian dengan masyarakat Madura: visi, misi, peces. Peces dalam konteks ini berfaedah uang.

Akibatnya, kepemimpinan politik sering kali tidak lagi ditentukan oleh integritas, moralitas, kapasitas, dan visi.

Yang menjadi persoalan adalah “isi tas”.

Berapa banyak duit yang dimiliki?

Berapa besar biaya yang dapat dikeluarkan?

Seberapa besar sumber daya yang dapat digunakan?

Akibatnya, politik duit berkembang dan integritas menjadi semakin terpinggirkan.

Inilah salah satu corak gimana prinsip power tends to corrupt dapat berubah menjadi budaya politik.

Korupsi akhirnya berkembang.

Karena itu, mungkin sudah saatnya muncul muazin-muazin baru.

Cak Nur dulu telah menyerukan perihal tersebut seperti seorang muazin yang mengumandangkan azan:

Hayya ‘alash-shalah. Hayya ‘alal-falah.

Mari kembali.

Mari kembali kepada kebenaran.

Mari kembali kepada jalan yang benar.


Perubahan Indonesia

Saudara-saudara,

Kita perlu memandang perjuangan generasi Gus Dur, Cak Nur, Nurcholish Madjid, Kuntowijoyo, Syafi’i Maarif, dan tokoh-tokoh lainnya.

Apa yang kita nikmati hari ini tidak datang begitu saja.

Ada perjuangan intelektual dan kebangsaan yang panjang.

Dahulu, ketika saya tetap remaja, ada istilah yang sangat tidak menyenangkan, ialah Kristenisasi.

Ketika orang Kristen datang ke desa untuk membangun gereja, masyarakat dapat mencurigainya sebagai kristenisasi.

Ketika mereka memberikan support alias kebutuhan pokok, perihal tersebut pun dapat dianggap sebagai kristenisasi.

Sementara ketika umat Islam membangun masjid di beragam tempat, kita tidak menyebutnya sebagai islamisasi.

Dahulu juga terdapat istilah Islamofobia.

Umat Islam dianggap sebagai golongan yang berbahaya, dimarginalkan, dan diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua.

Namun kondisi Indonesia sekarang telah berubah.

Kita tidak dapat mengatakan bahwa terdapat kebijakan negara yang secara sistematis berkarakter Islamofobia.

Para pemimpin kita sebagian besar berakidah Islam.

Bahkan banyak kebijakan dan sumpah kedudukan menggunakan simbol-simbol keagamaan Islam.

Karena itu, kita kudu berhati-hati dalam menggunakan istilah Islamofobia.

Jangan sampai persoalan yang sesungguhnya merupakan persoalan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, alias buruknya tata kelola justru disalahkan kepada kepercayaan lain.

Korupsi dilakukan oleh manusia.

Dan banyak pelaku korupsi juga berakidah Islam.

Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan agama.

Persoalannya adalah kekuasaan.

Kekuasaan dapat terasa sangat nyaman dan menyenangkan.

Karena itu, orang dapat melakukan apa saja untuk mempertahankan kekuasaan.


Kesimpulan: Identitas Nasional dan NKRI

Bapak-Ibu sekalian,

Kita nyaris sampai pada bagian akhir.

Pertama, identitas nasional bangsa Indonesia yang kompatibel dengan kerakyatan dan keberagaman, baik secara konstitusional maupun dalam kehidupan masyarakat, telah berkembang dengan baik.

Masih terdapat kekerasan dan konflik, tetapi sekarang beragam tindakan tersebut lebih dapat dideteksi dan ditangani.

Kita tidak lagi berada dalam kondisi seperti masa lampau ketika pembunuhan, pengeboman, dan bentrok terbuka terjadi secara luas.

Perjuangan intelektual dan kebangsaan yang dilakukan oleh Cak Nur dan generasi beliau telah memberikan kontribusi besar terhadap kondisi tersebut.

Kita sekarang hidup dalam kesadaran bahwa persatuan adalah sesuatu yang normal.

Kita mempunyai NKRI sebagai corak negara yang disepakati.

Dari perspektif pengetahuan politik, corak negara sebenarnya merupakan pilihan yang dapat diubah melalui sistem konstitusional.

Indonesia pernah mempunyai perdebatan mengenai corak negara kesatuan dan federal.

Bung Hatta pernah beranggapan bahwa Indonesia dapat dibangun dalam corak federal.

Namun akhirnya dilakukan pemungutan suara.

Sebagian mini mendukung pendapat federal, sedangkan kebanyakan mendukung corak negara kesatuan.

Bung Hatta menerima hasil tersebut.

Karena sudah menjadi kesepakatan, maka negara kesatuan kudu dibangun bersama.

Begitulah semestinya kita menghormati konsensus.


Pancasila sebagai Janji Suci Bangsa

Hari ini kita mempunyai platform berbareng yang disebut Mitsaqan Ghalizha.

Itulah Pancasila.

Cak Nur menjelaskan bahwa istilah Mitsaqan Ghalizha disebut dalam Al-Qur’an dalam beberapa konteks, antara lain sebagai janji yang sangat kuat dan sakral, sebagai pengingkaran terhadap janji tersebut, serta dalam konteks pernikahan.

Kemarin saya menyaksikan pernikahan putra Pak Wija.

Ikrar, janji, dan khutbah dalam pernikahan merupakan bagian dari Mitsaqan Ghalizha.

Dengan demikian, Mitsaqan Ghalizha adalah sebuah janji yang sangat kuat dan sakral.

Dalam kehidupan kebangsaan, Pancasila dapat kita pahami sebagai kesepakatan luhur yang menjadi dasar kehidupan bersama.

Karena itu, kesepakatan tersebut kudu dihormati.


Ancaman terhadap Sistem Hukum

Namun, saudara-saudara, persoalan kita sekarang adalah kekuasaan yang dapat merusak sistem hukum.

Saya mau memberikan satu contoh.

Kita telah membangun sistem pemberantasan korupsi dan pencucian duit selama bertahun-tahun.

Indonesia apalagi berupaya berasosiasi dengan Financial Action Task Force (FATF).

Selama bertahun-tahun upaya tersebut belum berhasil.

Sejak 2014 Indonesia terus mengusulkan permohonan dan menghadapi beragam proses hingga akhirnya pada tahun 2023 Indonesia menjadi personil penuh FATF.

Namun sistem yang telah dibangun dengan susah payah dapat terancam jika dibuat patokan yang memungkinkan sumber biaya tertentu tidak dapat diperiksa secara memadai.

Misalnya, terdapat ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK yang menurut saya menimbulkan persoalan serius dalam konteks pengawasan sumber dana.

Jika seseorang membeli instrumen finansial negara dan kemudian asal-usul uangnya tidak dapat dipertanyakan secara memadai, maka terdapat persoalan besar dari perspektif pemberantasan pencucian uang.

Kita telah bekerja keras membangun sistem untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai sistem tersebut kemudian dirusak hanya lantaran kebutuhan terhadap biaya dalam jangka pendek.

Yang terancam bukan hanya satu undang-undang.

Yang terancam adalah sistem norma yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Jika sistem norma rusak, korupsi dapat menjadi selektif.

Yang kuat dapat terlindungi, sedangkan yang lemah terus ditekan.

Orang mini yang berdagang di pinggir jalan dapat dengan mudah ditertibkan.

Pajak mereka diperiksa.

Lapaknya dibongkar.

Mereka ditanya kenapa berada di tempat tertentu.

Namun ketika korupsi dilakukan dalam skala besar, selalu ada argumen norma yang dapat digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Inilah ketidakadilan yang kudu kita lawan.

Penutup

Saudara-saudara sekalian,

Saya kira cukup sampai di sini.

Saya hanya mau membujuk kita semua untuk kembali mengingat apa yang diperjuangkan oleh Cak Nur.

Kita kudu kembali menyerukan nilai-nilai yang beliau perjuangkan.

Kita memerlukan muazin-muazin baru yang berani menyerukan kebenaran.

Kita memerlukan orang-orang yang mengatakan:

Mari kembali kepada keadilan.

Mari kembali kepada kebenaran.

Mari kembali kepada persatuan.

Mari kembali kepada demokrasi.

Mari kembali kepada konstitusi.

Dan mari kita kembali menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan sebagai perangkat untuk memperkaya diri alias mempertahankan kepentingan kelompok.

Semoga perjuangan dan pemikiran Cak Nur terus hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Semoga beliau mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads