The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Menelusuri Asal-Usul Hukum Islam dan Hadis

Bincang Syariah oleh Waktu baca 5 menit 508x dilihat
The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Menelusuri Asal-Usul Hukum Islam dan Hadis

Bagikan Postingan

 Menelusuri Asal-Usul Hukum Islam dan Hadis
The Origins of Muhammadan Jurisprudence: Menelusuri Asal-Usul Hukum Islam dan Hadis

Kincai Media– Membicarakan hadis tidak cukup cuma dengan melihat apakah sebuah histori terdapat dalam buku histori maupun siapa saja yang tercantum dalam sanadnya. Di balik sebuah histori terdapat perjalanan panjang tentang sepertiapa histori itu digunakan, berkembang, dan memperoleh jabatan sebagai sumber hukum. Pertanyaan mengenai proses inilah yang menjadi salah satu permasalahan krusial dalam buku The Origins of Muhammadan Jurisprudence karya Joseph Schacht.

Schacht mengawali pembahasannya dari permasalahan aturan Islam. Dalam teori aturan Islam klasik, terdapat empat sumber utama, yaitu Al-Qur’an, sunah Nabi, ijmak, dan qiyas. Menurut Schacht, pembentukan teori tersebut tidak terjadi sekaligus, melainkan melalui proses evolusi pemikiran hukum.

Karena itu, untuk memahami aturan Islam, ia merasa perlu menelusuri balik sepertiapa masing-masing sumber tersebut memperoleh kedudukannya. Dalam bahasan mula bukunya, perhatian Schacht terutama diarahkan kepada Imam al-Syafi’i dan fluktuasi krusial yang terjadi dalam pemahaman mengenai sunah. (hlm. 1–2).

Salah satu hal menarik yang dibahas Schacht adalah fluktuasi pengertian sunah. Menurutnya, sebelum al-Syafi’i, sunah tidak selalu secara khusus berarti perilaku Nabi. Sunah juga dapat mengacu pada tradisi maupun praktik yang telah hidup dalam suatu komunitas. Karena itu, gagasan sahabat, tabi’in, dan praktik penduduk statis memiliki tempat dalam pembentukan hukum.

Imam Al-Syafi’i kemudian memberikan penekanan yang lebih kuat bahwa sunah yang memiliki otoritas adalah sunah Nabi. Dalam pandangan Schacht, fluktuasi ini menjadi bagiankecil krusial dari proses terbentuknya teori aturan Islam klasik. (hlm. 2–3).

Dari sini bahasan Schacht mulai bergesekan langsung dengan hadis. Ia melihat histori sebagai dokumentasi dari sunah. Hadis-hadis tersebut disampaikan melalui pernyataan yang biasanya singkat dan disertai rangkaian periwayat maupun isnad.

Secara umum, sanad dimaksudkan untuk memberitahu hubungan sebuah histori dengan sumber sebelumnya dan menjamin keasliannya. Namun, Schacht tidak selesai pada fungsi sanad tersebut. Ia justru menjadikan sanad sebagai salah satu objek yang perlu diteliti secara historis. (hlm. 3).

Bagi Schacht, permasalahan histori menjadi semakin menarik ketika melihat evolusi kritik histori yang dilakukan oleh para sarjana Muslim. Ia beranggapan bahwa kritik terhadap histori yang dilakukan dalam tradisi keilmuan Islam pada umumnya sangat menekankan pengecekan resmi terhadap sanad.

Dari sinilah ia kemudian mempertanyakan apakah sanad yang tampak komplit selalu memberitahu bahwa histori tersebut memang berasal dari masa yang dinisbahkan kepadanya. (hlm. 3–4).

Pandangan Schacht tersebut tidak muncul begitu saja. Ia secara terbuka mengakui bahwa riset mengenai permasalahan ini telah lebih dahulu dilakukan oleh Ignaz Goldziher. Schacht terlebihlagi menempatkan riset Goldziher sebagai salah satu alas krusial bagi analisis serius mengenai aturan Islam awal.

Goldziher beranggapan bahwa banyak histori Nabi merupakan arsip yang berhubungan dengan evolusi doktrin pada masa-masa mula Islam, bukan sekadar rekaman langsung dari masa Nabi. Schacht kemudian mengungkapkan bahwa penelitiannya berupaya mengonfirmasi sekaligus mengembangkan hasil riset tersebut. (hlm. 4).

Di sinilah salah satu ide Schacht yang paling banyak diperhatikan muncul. Ia beranggapan bahwa sejumlah histori aturan baru beredar pada masa yang lebih kemudian. Menurutnya, terdapat evolusi dari tradisi aturan yang hidup dalam masyarakat, kemudian tradisi yang dinisbahkan kepada sahabat, hingga akhirnya muncul banyak tradisi yang dinisbahkan kepada Nabi.

Ia juga beranggapan bahwa sanad memiliki kecenderungan berkembang ke belakang, yaitu semakin durasi semakin diarahkan kepada otoritas yang lebih tinggi, sampai kepada Nabi. (hlm. 4–5).

Gagasan mengenai evolusi sanad ini kemudian dibahas lebih jauh dalam bagiankecil The Evidence of Isnads. Schacht memberikan contoh sepertiapa sebuah histori yang pada awalnya memiliki bentuk sanad tertentu kemudian dapat mengalami penambahan jalur periwayatan.

Dalam analisisnya, fluktuasi tersebut memberitahu bahwa sanad juga dapat berkembang seiring dengan berkembangnya isi dan penggunaan suatu tradisi. Ia terlebihlagi mengungkapkan bahwa sanad yang paling komplit tidak selalu merupakan sanad yang paling awal. (hlm. 163–165).

Pembaca juga akan menemukan bahwa Schacht tidak melihat histori secara terpisah dari evolusi aturan Islam. Justru, hubungan antara keduanya menjadi inti dari bukunya. Dalam bagiankecil The Growth of Legal Traditions, ia membahas sepertiapa tradisi aturan berkembang sebelum dan sesudah masa al-Syafi’i.

Menurut Schacht, praktik aturan yang telah berkembang dalam mazhab-mazhab mula memiliki peranan krusial sebelum histori Nabi memperoleh jabatan sebagai alas utama dalam teori hukum. (hlm. 136–140).

Dengan pendekatan seperti ini, Schacht berupaya membaca histori melalui konteks sejarah pembentukan aturan Islam. Ia tidak cuma bertanya, “Siapa yang meriwayatkan histori ini?”, tetapi juga “Kapan histori ini mulai digunakan?” dan “Dalam evolusi pemikiran aturan seperti apa histori ini muncul?” Cara membaca seperti inilah yang membikin The Origins of Muhammadan Jurisprudence menarik sekaligus cukup menantang bagi pembaca analisis hadis.

Namun, buku ini memang bukan buku pengantar ilmu histori yang menerangkan istilah-istilah histori secara sederhana. Schacht lebih banyak menggunakan pendekatan sejarah aturan dan analisis terhadap tradisi aturan serta sanad. Karena itu, pembaca perlu mengikuti alur argumentasinya dengan teliti, terutama ketika ia menghubungkan evolusi sanad dengan evolusi doktrin hukum.

Pada akhirnya, The Origins of Muhammadan Jurisprudence memperlihatkan sepertiapa seorang sarjana Barat berupaya menelusuri asal-usul aturan Islam melalui analisis terhadap sunah, hadis, sanad, dan evolusi aliran hukum.

Pandangan Schacht tentu merupakan bagiankecil dari perdebatan panjang mengenai sejarah histori dan tidak dapat dilepaskan dari pendekatan sejarah-kritis yang digunakannya.

Justru karena itulah buku ini menarik untuk dibaca, terutama bagi mahasiswa histori yang mau mengetahui sepertiapa histori dikaji dari perspektif pandang orientalisme dan sepertiapa hubungan antara evolusi histori dengan pembentukan aturan Islam dipersoalkan.

Identitas Buku

Judul: The Origins of Muhammadan Jurisprudence
Penulis: Joseph Schacht
Penerbit: Clarendon Press, Oxford
Terbit pertama: 1950
Jumlah halaman: 365 halaman pada varian yang digunakan.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads