Uu Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Ini 12 Poin Yang Perlu Bunda Perhatikan

Apr 22, 2026 12:20 PM - 1 hari yang lalu 1778

Jakarta -

Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU). Aturan yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/26).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, RUU ini menjadi inisiatif DPR yang disusun sejak tahun 2025. RUU lampau disetujui pada tanggal 12 Maret 2026.

Bob mengaku telah meminta masukan dari sejumlah pihak dalam penyusunan UU ini. Ia juga menerima masukan dari lintas kementerian/lembaga, akademisi, hingga organisasi pekerja dan unsur masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPR Puan Maharani, meminta persetujuan kepada seluruh personil untuk pengesahan UU PPRT ini. Puan apalagi memastikan perihal tersebut hingga dua kali hingga seluruh fraksi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mendorong penguatan kewenangan asasi kepada pekerja rumah tangga. Menurut Yassierli, Decent Work for Domestic Worker alias kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga, Bunda.

Tak hanya mendapatkan agunan bayaran yang layak, PRT juga kudu dijamin waktu kerja hingga kewenangan libur dan cutinya. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta agunan keselamatan dan kesehatan kerja.

Yassierli menyampaikan, setiap PRT dan pengguna jasa juga mempunyai karakter yang beragam. Harapannya, RUU ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif pada kewenangan asasi manusia.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya yang mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/26).

Dalam UU ini dijelaskan tentang pemberian bayaran PRT, termasuk perusahaan penyalur alias P3RT dilarang memotong upah. PRT juga dapat dikenakan hukuman jika melanggar beberapa larangan.

Setidaknya, ada 12 poin yang Bunda perlu perhatikan dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

Selengkapnya