Banyak orang di era sekarang merasa bahwa bayar pajak penghasilan, PBB, PPN, dan pungutan lain kepada negara sudah dirasa menggugurkan tanggungjawab pembayaran zakat. Urusan amal dianggap selesai dengan sendirinya. Ada juga yang berpikir bahwa amal dan pajak itu sama-sama tanggungjawab finansial kepada negara, jadi bayar yang satu otomatis menutup yang lain. Bahkan sekarang ini, tidak sedikit yang sampai meyakini bahwa sistem pajak modern sudah bisa menggantikan kegunaan amal dalam Islam.
Ini bukan sekadar keliru. Akibatnya tidak main-main. Membatalkan amal lantaran merasa sudah bayar pajak, alias menyamakan keduanya, bisa membikin kita tertinggal dari tanggungjawab rukun Islam yang ketiga. Padahal, pajak dan amal dibangun di atas landasan yang berbeda, tujuan berbeda, patokan berbeda, dan akibat hukumnya pun berbeda.
Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, pembimbing besar fikih di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, dalam kitab Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq menulis,
الزكاة حق واجب في مال خاص لطائفة مخصوصة، تدفع بنية التقرب إلى الله سبحانه وتعالى، وهذا المعنى غير قائم بالنسبة للضريبة؛ لأنها التزام وإلزام مدني محض. والزكاة حق قدَّره الشارع على عكس الضريبة؛ فهي تُحدَّد من قِبل ولي الأمر، يزيد فيها متى شاء كيف شاء بما يرى فيه المصلحة. والزكاة يتعين توزيعها في مصارفها الشرعية التي حددها الله، أما الضريبة فهي تجمع لخزانة الدولة وتنفق في المصالح المختلفة للدولة. والزكاة فريضة ثابتة دائمة ما دام في الأرض إسلام ومسلمون، أما الضريبة فليس لها صفة الثبات والدوام
“Zakat adalah kewenangan wajib pada kekayaan tertentu untuk golongan tertentu, dibayar dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makna ini tidak ada pada pajak, lantaran pajak adalah tanggungjawab dan paksaan sipil semata. Zakat adalah kewenangan yang ditentukan oleh Sang Penentu Syariat, tidak seperti pajak yang besarannya ditentukan ulil amri yang bisa menambahnya kapan saja dan gimana saja sesuai yang dianggap maslahat. Zakat kudu disalurkan ke tempat-tempat penyaluran syar’i yang sudah Allah tentukan, sedangkan pajak dikumpulkan ke kas negara dan dibelanjakan untuk beragam kepentingan negara. Zakat adalah tanggungjawab tetap dan kekal selama di bumi ada Islam dan kaum muslimin, sedangkan pajak tidak mempunyai sifat tetap dan abadi.” [1]
Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita mengetahui gimana amal disyariatkan dan apakah ada hubungan antara amal dan pajak.
Apa itu zakat?
Kata amal (زكاة) secara bahasa berasal dari akar kata زَكَا – يَزْكُو – زَكَاءً. Ibnu Faris rahimahullah dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah menjelaskan,
الزاء والكاف والحرف المعتل أصل يدل على نماء وزيادة. ويقال الطهارة زكاة المال. قال بعضهم: سميت بذلك لأنها مما يرجى به زكاء المال، وهو زيادته ونماؤه. وقال بعضهم: سميت زكاة لأنها طهارة. قالوا: وحجة ذلك قوله جل ثناؤه: ﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا﴾. والأصل في ذلك كله راجع إلى هذين المعنيين، وهما النماء والطهارة
“Huruf za, kaf, dan huruf illat menunjukkan asal makna pertumbuhan dan penambahan. Dikatakan bahwa kesucian adalah amal harta. Sebagian ustadz mengatakan, dia dinamakan amal lantaran dengannya diharapkan zaka’ al-mal, ialah pertambahan dan pertumbuhan harta. Sebagian lagi mengatakan dia dinamakan amal lantaran dia adalah penyucian. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, ‘Ambillah dari kekayaan mereka infak (zakat) yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya.’ Asal dari semuanya kembali kepada dua makna: pertumbuhan dan penyucian.” [2]
Ibn Manzhur rahimahullah dalam Lisan al-Arab memperluas penjelasan ini,
وأصل الزكاة في اللغة الطهارة والنماء والبركة والمدح، وكله قد استعمل في القرآن والحديث… فالزكاة طهرة للأموال، وزكاة الفطر طهرة للنفوس
“Asal kata amal dalam bahasa adalah kesucian, pertumbuhan, keberkahan, dan pujian, dan seluruh makna ini digunakan dalam Al-Qur’an dan hadis… Zakat adalah pensuci harta, dan amal fitrah adalah pensuci jiwa.” [3]
Secara istilah syara’, para ustadz fikih lintas ajaran merumuskan amal sebagai berikut,
حق واجب في مال خاص لطائفة مخصوصة في وقت مخصوص
“Hak yang wajib pada kekayaan tertentu, untuk golongan tertentu, dan pada waktu tertentu.” [4]
Definisi ringkas ini menjadi rumusan baku dalam kitab-kitab fikih. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa bahwa amal adalah bagian dari kewenangan Allah di dalam kekayaan hamba-Nya. Ia bukan milik negara semata, dan bukan pula sekadar kedermawanan sukarela. Allah sendiri yang menetapkannya, dan tidak seorang pun, apalagi kepala negara, mempunyai kewenangan mengubah ketentuan-Nya. [5]
Kedudukan amal dalam syariat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dari lima rukun. Kedudukannya begitu agung sehingga Allah menyandingkan perintah amal dengan perintah salat di dalam Al-Qur’an pada puluhan tempat. Misalnya firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Di ayat lain Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari kekayaan mereka berupa amal yang membersihkan dan mensucikan mereka dengannya, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau membekalinya dengan pesan,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka amal yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 33)
Bagi yang menolak menunaikannya, ancamannya tidak main-main. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
“Barangsiapa diberi kekayaan oleh Allah lampau tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya bakal didatangkan kepadanya pada hari hariakhir dalam corak seekor ular jantan berbisa yang botak kepalanya, mempunyai dua tanda kehitaman di mata, yang bakal melilit lehernya pada hari kiamat. Kemudian dia mencengkeram kedua rahangnya lampau berkata, ‘Akulah hartamu, akulah kekayaan simpananmu’.” (HR. Bukhari no. 1403)
An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengingkari tanggungjawab zakat, bukan sekadar malas bayar tapi betul-betul menganggapnya tidak wajib, adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam, sesuai dengan pendapat kebanyakan ustadz salaf dan khalaf. [6]
Maka jelaslah sudah. Zakat bukan sekadar instrumen fiskal negara. Ia adalah ibadah mahdhah yang mempunyai dimensi spiritual, sosial, ekonomi, dan keagamaan sekaligus. Kadar, nisab, jenis harta, waktu penyaluran, dan penerimanya sudah ditetapkan dengan qath’i (pasti) oleh Al-Qur’an dan As-Sunah. Tidak ada yang bisa mengubahnya.
Apa itu pajak?
Secara terminologis, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat kepada negara berasas undang-undang, tanpa hadiah jasa yang bisa ditunjuk secara langsung, dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum negara serta tujuan-tujuan ekonomi, sosial, dan politik negara. [7]
Dalam bahasa Arab, pajak dikenal dengan beberapa istilah. Ada yang menyebutnya الضريبة (ad-dharibah), ialah beban yang dibebankan. Ada yang menyebutnya المكس (al-maks), ialah pungutan yang diambil oleh para pemungut pajak. Dan ada juga yang menyebutnya العشر (al-‘usyr), ialah pungutan sepersepuluh dari peralatan dagangan yang melintasi wilayah. [8]
Kalau kita lihat asal-usul kata-kata ini, kesemuanya mengandung konotasi “beban” alias “pungutan”. Tidak ada satupun yang berarti penyucian alias pertumbuhan sebagaimana kata zakat.
Tujuan pajak
Pajak dalam sistem negara modern pada umumnya bermaksud untuk: (1) Penerimaan negara, ialah membiayai pengeluaran rutin seperti pembangunan infrastruktur, penghasilan pegawai, birokrasi, pertahanan, dan lain-lain. (2) Pengaturan, ialah instrumen mengatur perekonomian, misalnya pajak impor untuk melindungi produk dalam negeri alias pajak rokok untuk mengurangi konsumsi. (3) Stabilitas ekonomi, ialah menjaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (4) Redistribusi pendapatan, ialah mengambil dari yang bisa dan menyalurkannya lewat jasa publik dan support sosial.
Pajak dalam perspektif Islam
Perlu diluruskan bahwa dalam pandangan syariat, pajak (maks/dharibah) yang dibebankan secara kejam kepada kaum muslimin tanpa kebutuhan mendesak dan peruntukan yang jelas adalah haram dan termasuk kezaliman. Ini bukan pendapat segelintir orang. Dalilnya sangat jelas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (maks) berada di neraka.” (HR. Ahmad, 4: 109; Abu Dawud dalam kitab al-Imarah no. 2937; disahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 1729)
Di sabda lain yang juga sahih, Ruwafi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bercerita bahwa ketika Maslamah bin Makhlad, gubernur Mesir saat itu, menawarinya menjadi petugas pemungut pajak (al-‘usyr), dia menolak seraya berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya pemungut pajak ada di neraka’.” (HR. Abu Dawud no. 2936; Ahmad, 4: 133; disahihkan oleh al-Albani) [9]
Ibnu Hazm rahimahullah dalam Maratib al-Ijma’ menyatakan bahwa para ustadz telah sepakat bahwa pungutan-pungutan di jalan, di pintu kota, alias di pasar yang dibebankan kepada kaum muslimin di luar amal yang sah adalah perbuatan kejam yang haram. Kecuali pajak yang dibebankan kepada kaum kafir harbi alias kafir dzimmi sesuai perjanjian. [10] Pendapat ini juga disetujui oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Bukan berfaedah pajak selamanya haram. Ulama membedakan antara pajak yang kejam dan pajak yang betul-betul dipakai untuk kemaslahatan umum ketika kas negara tidak bisa menutupi kebutuhan dharuri (kebutuhan dasar yang mendesak). Dalam kondisi seperti itulah, kebanyakan ustadz membolehkan, -bahkan mewajibkan- penguasa memungut pajak dari orang-orang kaya. Syaratnya: betul-betul adil, proporsional, dipakai untuk kemaslahatan nyata, dan tidak dikorupsi.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahumallah, menjelaskan bahwa andaikan amal dan pemasukan negara yang sah (ghanimah, jizyah, kharaj, fai’) tidak cukup untuk menutupi kebutuhan primer umat seperti keamanan, penghasilan tentara, dan support fakir miskin, maka penguasa boleh memungut pajak dari orang-orang kaya sesuai kebutuhan dengan syarat penuh keadilan. [11]
Sehingga, norma pajak dalam Islam berjuntai pada konteks dan tujuannya. Bisa haram, bisa mubah, bisa wajib. Namun, ada satu perihal yang tidak dapat dipadupadankan, bahwa pajak tidak dapat menggantikan kedudukan zakat. Keduanya tidak bisa disamakan.
Baca juga: Pajak dalam Islam
Apakah pajak sama dengan zakat?
Jawabannya: tidak. Zakat dan pajak adalah dua lembaga yang berdiri sendiri. Menyamakannya adalah kekeliruan yang bisa berakibat pada gugurnya tanggungjawab zakat.
Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (2: 30) menjelaskan,
العشر الذي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم رفعه عن المسلمين، هو العشر الذي كان يؤخذ في الجاهلية، وهو خلاف الزكاة، وكانوا يسمونه المكس
“Pungutan sepersepuluh yang dihapuskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kaum muslimin adalah pungutan sepersepuluh yang biasa diambil pada era jahiliah, dan itu berbeda dengan zakat. Mereka, orang jahiliah, menamainya al-maks (pajak).” [12]
Dalam kitab yang sama, ath-Thahawi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengambil zakat, dan ketika orang itu bertanya apakah dia kudu memungut ‘usyr (pajak sepersepuluh) dari kaum muslimin, Nabi menjawab bahwa ‘usyr itu hanya dikenakan kepada Yahudi dan Nasrani. [13] Sehingga sejak era Nabi sendiri, pajak dan amal sudah dibedakan.
Perbedaan antara pajak dengan zakat
Setelah mengetahui arti masing-masing, maka perbedaan pajak dan amal juga bisa di tinjau dari beberapa perihal berikut:
Ditinjau dari sumber dan dasar hukum
Zakat ditetapkan langsung oleh Allah Ta’ala melalui nash (dalil tegas) Al-Qur’an dan As-Sunah yang qath’i (pasti). Kewajibannya mutlak. Tidak berjuntai pada keputusan penguasa, negara mana kita tinggal, alias sistem politik apa pun. Bahkan ketika tidak ada negara Islam yang tegak sekalipun, tanggungjawab amal tetap ada di pundak setiap muslim.
Pajak adalah sebaliknya. Ia ditetapkan oleh negara alias ulil amri lewat undang-undang alias kebijakan. Dasarnya adalah ijtihad manusia yang zhanni (relatif). Bisa diubah, ditambah, dikurangi, apalagi dihapuskan sesuai kebijakan penguasa. Di era Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pajak tidak pernah dibebankan kepada kaum muslimin.
Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh as-Sunnah (10: 61),
صاحب المكس: الذي يأخذ من التجار إذا مروا مكسًا باسم العشر. أما من أخذ الصدقات من المسلمين، والجزية من أهل الذمة، فذلك جائز إذا لم يتجاوز، فإن تجاوز فهو ظالم
“Shahib al-maks adalah orang yang mengambil dari para pedagang ketika mereka lewat suatu pungutan dengan nama sepersepuluh. Adapun orang yang mengambil shadaqah dari kaum muslimin dan jizyah dari mahir dzimmi, maka itu dibolehkan selama tidak melampaui batas. Jika dia melampaui batas, maka dia adalah orang zalim.” [14]
Ditinjau dari sisi niat dan motivasi
Zakat ditunaikan lantaran niat ibadah (taqarrub) kepada Allah. Ia adalah corak ketaatan dan pendekatan diri kepada-Nya. Tanpa niat lantaran Allah, amal tidak bakal diterima. Ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya ibadah itu tergantung niatnya, dan setiap orang bakal mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Pajak tidak disyaratakan niat ibadah. Adapun yang beriktikad ibadah dalam bayar pajak, maka itu bakal menjadi bingkisan pahala baginya. Orang bayar pajak itu lantaran takut hukuman norma negara, bukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Namun, meskipun seseorang beriktikad ibadah ketika bayar pajak, perihal itu tidak menjadikan pajak tersebut sebagai zakat, karena syarat-syarat syar’i amal tidak terpenuhi di dalamnya.
Ditinjau dari objek kekayaan yang dikenakan kewajiban
Zakat hanya dikenakan pada harta-harta yang ditentukan syariat: emas dan perak, duit dan simpanan, hasil pertanian dan buah-buahan, hewan ternak (unta, sapi, kambing), peralatan dagangan, serta temuan tambang dan kekayaan terpendam (rikaz). Harta yang tidak produktif alias tidak dikembangkan seperti kendaraan pribadi, rumah tempat tinggal, pakaian, peralatan kerja, dan tanah yang tidak diusahakan tidak terkena zakat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan amal atas budaknya dan atas kudanya.” (HR. Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982)
Yang dimaksud adalah kekayaan yang dipakai untuk kebutuhan pribadi tidak dizakati.
Sementara itu, pajak bisa dikenakan pada nyaris semua hal: penghasilan, tanah dan bangunan, pembelian barang, penjualan barang, kendaraan, hiburan, impor, dan ekspor. Tidak peduli kekayaan itu produktif alias tidak, berkembang alias tidak, tetap kena pajak selama negara mengatur demikian. Mobil tua yang rusak terparkir di kandang mobil tetap kena pajak kendaraan. Rumah yang kita tempati sendiri tetap kena PBB. Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar zakat.
Ditinjau dari kadar dan nishab
Zakat mempunyai nisab (batas minimal kekayaan terkena kewajiban) dan kadar yang sudah ditetapkan secara pasti oleh syariat. Misalnya:
Emas: 20 dinar (sekitar 85 gram) → 2,5%
Perak: 200 dirham (sekitar 595 gram) → 2,5%
Uang dan simpanan: setara nisab emas/perak → 2,5%
Hasil pertanian: 5% jika diairi dengan biaya, 10% jika diairi air hujan/sungai tanpa biaya
Binatang ternak: sesuai rincian dalam hadis
Barang dagangan: 2,5% dari nilai
Tambang dan rikaz: 20% (khumus/seperlima)
Keseluruhan kadar ini tidak bisa diubah oleh siapa pun, termasuk kepala negara. Bahkan Rasulullah sendiri tidak punya kewenangan untuk mengubahnya.
Pajak tidak mempunyai nisab dan kadar yang tetap. Tarifnya bisa naik dan turun sesuai kebijakan negara. Ada negara yang memajaki penghasilan sampai 30% apalagi lebih. Ada PPN 10-15%. Ada pajak impor yang bisa mencapai 100%. Tidak ada standar ilahiah dalam penetapannya.
Ditinjau dari syarat orang yang diwajibkan
Zakat hanya diwajibkan kepada muslim yang merdeka, mempunyai kekayaan secara penuh, hartanya mencapai nisab, dan telah berlalu haul (satu tahun) untuk jenis kekayaan tertentu, selain hasil pertanian dan rikaz. Orang non-muslim tidak diwajibkan amal lantaran amal adalah bagian dari ibadah yang mensucikan, dan kegunaan penyucian ini tidak bisa bertindak bagi orang kafir sebelum mereka beriman. [15]
Pajak dikenakan kepada semua penduduk negara tanpa memandang agama, keyakinan, alias status. Bahkan dalam praktiknya, pajak konsumsi seperti PPN justru membebani orang miskin secara proporsional lebih berat. Muslim dan non-muslim sama-sama dikenakan tanpa kecuali.
Ditinjau dari pihak penerimanya
Golongan yang berkuasa menerima zakat sudah ditetapkan secara definitif oleh Allah di dalam Al-Qur’an,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya amal itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai ketetapan dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Ini adalah delapan golongan (asnaf) yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak punya kewenangan mengalokasikan amal kepada selain mereka. Suatu ketika, cucu beliau Hasan bin Ali mengambil sebutir kurma dari kurma amal lampau memakannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun langsung mengeluarkan kurma itu dari mulutnya dengan bersabda,
كَخْ كَخْ لِيَطْرَحْهَا ثُمَّ قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
“Buang, buang! Tidakkah engkau tahu bahwa kami (keluarga Nabi) tidak menyantap zakat?” (HR. Bukhari no. 1485 dan Muslim no. 1069)
Adapun pajak, uangnya masuk ke kas negara dan dibelanjakan sesuai kebijakan negara. Bisa untuk pembangunan jalan, jembatan, penghasilan pejabat, militer, birokrasi, pendidikan, bisa juga dikorupsi alias dipakai untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Tidak ada batas delapan golongan. Di negara-negara sekuler, duit pajak apalagi bisa dipakai untuk membiayai tempat perjudian, pagelaran maksiat, dan program yang bertentangan dengan Islam.
Ditinjau dari hukuman dan akibat hukum
Zakat mempunyai hukuman di bumi dan akibat di akhirat. Di dunia, penguasa yang sah berkuasa menagih dan memaksa pembayaran amal dari orang yang enggan menunaikannya. Di akhirat, ada ancaman siksa neraka dan jawaban perih bagi yang menolak alias menzalimi kewenangan ini.
Pajak sanksinya hanya duniawi, ialah denda, sita, alias penjara. Tidak ada kaitan dengan dosa alias pahala, selain jika pajaknya zalim, alias jika ketaatan membayarnya dimaksudkan untuk menghindari tuduhan yang lebih besar dalam konteks ketaatan kepada ulil amri yang tidak memerintahkan maksiat. Seminimalnya, pajak dapat berbobot pahala jika diniatkan untuk membantu sesama alias menaati pemimpin selama bukan dalam kezaliman
Ditinjau dari sifat kekekalannya
Zakat adalah tanggungjawab yang kekal dan abadi. Selama langit dan bumi ada dan selama ada muslim yang memenuhi syarat, dia tetap bertindak hingga hari kiamat.
Pajak berkarakter sementara dan kondisional. Di negara-negara teluk yang kaya dari minyak seperti Arab Saudi, warganya tidak dibebani pajak penghasilan lantaran kas negara sudah cukup dari pendapatan lain. Namun, amal tetap wajib dibayar penduduk muslim di sana, meskipun pajak dihapuskan. Ini bukti bahwa keduanya tidaklah sama.
Sikap inilah yang diperagakan sendiri oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, khalifah kelima yang dijuluki khalifah yang adil. Beliau menulis surat kepada Adi bin Arthah,
ضَعِ الفِدْيَةَ، وَضَعْ عَنِ النَّاسِ المَائِدَةَ، وَضَعْ عَنِ النَّاسِ المَكْسَ، وَلَيْسَ بِالمَكْسِ، وَلَكِنَّهُ البَخْسُ الَّذِي قَالَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ: ﴿وَلاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴾، فَمَنْ جَاءَكَ بِصَدَقَةٍ فَاقْبَلْهَا مِنْهُ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِكَ بِهَا فَاللَّهُ حَسِيبُهُ
“Hapuskan fidyah, hapuskan dari manusia al-maidah, dan hapuskan dari manusia al-maks (pajak). Itu bukan sekadar pajak, melainkan termasuk al-bukhs (merugikan orang lain) yang difirmankan Allah Ta’ala, ‘Dan janganlah Anda merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah Anda melakukan kerusakan di bumi’. Maka barangsiapa datang kepadamu membawa infak (zakat), terimalah darinya; dan barangsiapa tidak datang membawanya, cukuplah Allah yang bakal menghisabnya.” [16]
Di saat kas negara dari pendapatan yang sah sudah cukup, beliau justru menghapus pajak dan tetap menerima zakat. Jika amal dan pajak itu sama, tentu beliau tidak bakal memisahkannya seperti itu.
Apakah bayar pajak menggugurkan zakat?
Ini pertanyaan inti yang perlu dijawab. Mayoritas ustadz menyatakan tidak. Pajak tidak menggugurkan tanggungjawab zakat. Ketika Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya apakah pajak bisa menggantikan zakat, beliau menjawab,
لا، ما تُجزِئ. الضرائب غُرم، ليست الزكاة. الزكاة أمر آخر، تُفعل الزكاة على حالها
“Tidak, tidak menggugurkan. Pajak itu gharam (beban/denda), bukan zakat. Zakat adalah urusan lain. Zakat tetap kudu ditunaikan sesuai kondisinya.” [17]
Lajnah Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ (Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi) dalam fatwa nomor 6573 menyatakan,
لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله: ﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ﴾ الآية [التوبة: 60]
“Tidak boleh menghitung pajak yang dibayar pemilik kekayaan atas harta-harta mereka sebagai amal yang wajib atas kekayaan tersebut. Wajib mengeluarkan amal yang telah diwajibkan dan menyalurkannya ke tempat-tempat penyaluran syar’i yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya (yang artinya), ‘Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang fakir dan orang miskin’.” (QS. At-Taubah: 60). [18]
Mana yang kudu didahulukan?
Kalau keduanya adalah tanggungjawab yang berbeda, lampau ketika seseorang dibebani keduanya sekaligus, mana yang kudu didahulukan? Maka jawabnya, amal adalah kewenangan Allah yang didahulukan. Zakat adalah kewenangan Allah yang berangkaian dengan rukun Islam. Kewajibannya mutlak, datangnya dari Allah, dan pelaksanaannya tidak bisa ditunda alias digugurkan oleh kekuasaan siapa pun. Maka, amal kudu didahulukan dan ditunaikan terlebih dahulu, terpisah dari pembayaran pajak.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 59)
Para ustadz menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) itu wajib selama tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apabila perintah pemerintah bertentangan dengan perintah Allah, misalnya kita diminta meninggalkan amal lantaran sudah bayar pajak, maka yang wajib adalah menunaikan kewenangan Allah terlebih dahulu. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada perihal yang ma’ruf (kebaikan yang dibenarkan syariat).” (HR. Bukhari no. 4340 dan Muslim no. 1840)
Beliau juga bersabda,
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Seorang muslim wajib mendengar dan alim pada apa yang dia sukai dan apa yang dia benci, selain jika diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan bermaksiat, maka tidak ada tanggungjawab mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)
Penutup
Zakat dan pajak adalah dua perihal yang berbeda secara fundamental, mulai dari sumber hukum, niat, objek, nisab, subjek, penerima, sanksi, sampai sifat kekekalannya. Menyamakan keduanya adalah kesalahpahaman yang fatal akibatnya.
Zakat adalah kewenangan Allah yang menjadi rukun Islam yang ketiga. Kedudukannya agung, dan merupakan ibadah yang tidak bisa digantikan oleh tanggungjawab manusiawi apa pun, termasuk pajak.
Pajak bisa haram alias boleh, tergantung konteks, tujuan, dan keadilannya. Pajak yang kejam adalah kezaliman yang diancam neraka bagi pemungutnya. Namun, pajak yang setara untuk kemaslahatan umum bisa dibenarkan dalam hukum sebagai tanggungjawab kepada ulil amri.
Membayar pajak tidak menggugurkan tanggungjawab zakat. Pendapat yang membolehkan perihal itu adalah pendapat minoritas yang hanya bertindak dalam konteks yang sangat sempit dan tidak relevan lagi dengan sistem pajak modern yang tidak memenuhi syarat-syarat syar’i.
Keduanya kudu ditunaikan tanpa saling menggugurkan. Zakat ditunaikan sebagai ibadah kepada Allah, pajak dibayar sebagai ketaatan kepada ulil amri selama tidak dalam konteks maksiat. Zakat didahulukan lantaran dia adalah kewenangan Allah yang mutlak.
Jangan sampai kita termasuk orang yang meremehkan amal dengan dalil “sudah bayar pajak”. Bisa jadi perihal itu yang menyebabkan ibadah kita tidak diterima di sisi Allah. Zakat adalah kewenangan Allah, dan kewenangan Allah tidak bisa digantikan dengan kewenangan manusia.
Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail al-Authar (4: 279) mengingatkan,
صَاحِبُ المَكْسِ هُوَ الَّذِي يَأْخُذُ الضَّرَائِبَ مِنَ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Shahib al-maks adalah orang yang mengambil pajak dari manusia tanpa hak.” [24]
Mari penuhi kewenangan Allah di dalam kekayaan kita dengan menunaikan amal yang benar. Jangan biarkan pajak, apapun bentuknya, mengaburkan tanggungjawab utama kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Harta yang kita miliki adalah titipan Allah, dan di dalamnya ada kewenangan orang lain yang kudu kita tunaikan. Semoga Allah menerima ibadah kita, membersihkan kekayaan kita, dan memberkahi rezeki kita. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Baca juga: Hukuman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq, hal. 133.
[2] Ibnu Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, jilid 3, bab: ز-ك-و, hal. 17-18.
[3] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, jilid 14, bab: ز-ك-و, hal. 358.
[4] Definisi standar ustadz fikih. Lihat: al-Ba’li, al-Matalib al-‘Ulya; asy-Syarbini al-Khathib, Mughni al-Muhtaj; dan digunakan pula oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dan lainnya.
[5] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 25: 6-10.
[6] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 2: 90, kitab al-Iman.
[7] Lihat arti mahir perpajakan modern dalam Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan.
[8] Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, bab: م-ك-س, ض-ر-ب, ع-ش-ر.
[9] Takhrij: Abu Dawud [no. 2936, 2937], Ahmad [4: 109; 4: 133]; al-Albani, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah [no. 1729]; Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [no. 1618]; Rabi’ bin Hadi al-Madkhali, al-Awashim wa al-Qawashim, hal. 45.
[10] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma’, hal. 121; sebagaimana dikutip dan disetujui oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, 30: 340.
[11] Lihat: Ibnu Taimiyah, al-Hisbah fi al-Islam, hal. 24; Majmu’ Fatawa, 28: 622, 30: 338-341; Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ath-Thuruq al-Hukmiyah, hal. 16-19; Zad al-Ma’ad, 5: 657-660.
[12] Ath-Thahawi, Syarh Ma’ani al-Atsar, 2: 30.
[13] Ibid., 2: 31.
[14] Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah, 10: 61.
[15] Al-Jashshash, Ahkam al-Qur’an, 4: 366.
[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 3: 220; ath-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk.
[17] Syekh Ibnu Baz, direkam dalam audio dan ditranskripsikan pada binbaz.org.sa fatwa nomor 22119.
[18] Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, fatwa nomor 6573, 3: 97.
[19] Dikutip dari al-Ba’li, Ikhtiyarat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, hal. 155.
[20] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 25: 93.
[21] Al-Haitsami, az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 1: 353.
[22] Ibnu ‘Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, 6: 250.
[23] Keputusan Konferensi Kedua Majma’ al-Buhuts al-Islamiah, Kairo, Mei 1965. Bandingkan an-Nadwah ar-Rabi’ah li Qadhaya az-Zakat al-Mu’ashirah.
[24] Asy-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar, 4: 279, kitab Shadaqat, bab at-Taghlizh ‘ala mani’ az-Zakah.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Ath-Thahawi, Ahmad bin Muhammad, Syarh Ma’ani al-Atsar, Beirut: ‘Alam al-Kutub.
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad, Ma La Yasa’u al-Muslim Jahluhu fi al-Fiqh wa al-Akhlaq, Riyadh: Dar al-Wathan.
Al-Baghawi, al-Husain bin Mas’ud, Syarh as-Sunnah, Beirut: al-Maktab al-Islami.
Al-Ba’li, ‘Ala’ ad-Din, Ikhtiyarat Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Maktabah Syamilah.
Ibnu Abi Syaibah, Abdullah bin Muhammad, al-Mushannaf, Riyadh: Maktabah ar-Rushd.
Ibnu Faris, Ahmad bin Faris, Mu’jam Maqayis al-Lughah, Beirut: Dar al-Fikr.
Ibnu Hazm, Ali bin Ahmad, Maratib al-Ijma’, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abi Bakr, Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khair al-‘Ibad, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ath-Thuruq al-Hukmiyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, Makkah: Dar ‘Alim al-Fawa’id.
Ibnu Taimiyah, Ahmad bin ‘Abd al-Halim, al-Hisbah fi al-Islam, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiy.
Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mush-haf asy-Syarif.
Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, Kairo: Dar al-Hadits.
Ibn Manzhur, Muhammad bin Mukarram, Lisan al-Arab, Beirut: Dar Shadir.
Al-Jashshash, Ahmad bin ‘Ali ar-Razi, Ahkam al-Qur’an, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Albani, Muhammad Nashir ad-Din, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Al-Haitsami, Ahmad bin Hajar al-Makki, az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, Riyadh: Ri’asah ‘Amamah al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’.
Al-Madkhali, Rabi’ bin Hadi, al-Awashim wa al-Qawashim min al-I’tishamat ‘ala Firaq al-Hadits, Iskandariyah: Dar al-Iman.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf, Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi.
Bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah, Fatawa dan penjelasan audio pada binbaz.org.sa.
Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Soemitro, Rochmat, Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung: Eresco.
Keputusan Konferensi Kedua Majma’ al-Buhuts al-Islamiah, Kairo, Mei 1965.