Jakarta -
Untuk mengoptimalkan proses perkenalan lingkungan sekolah yang baru, patokan MPLS SD, SMP, dan SMA 2026 dari Kemendikdasmen perlu dipahami siswa dan juga orang tua.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan patokan penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.
Dikutip dari laman Kemendiksasmen RI, izin ini diterbitkan sebagai upaya untuk menanamkan budaya sekolah yang kondusif dan nyaman sejak awal kepada siswa baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa MPLS kudu memberikan pengalaman yang positif, menyenangkan, dan berarti bagi siswa baru.
Apa itu MPLS?
MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang menjadi bagian dari proses penyesuaian peserta didik pada masa pengenalan lingkungan sekolah.
Kegiatan yang ada di dalam program MPLS menjadi langkah awal bagi peserta didik dalam menjalani transisi dari lingkungan rumah ke sekolah.
Tujuan MPLS termasuk di antaranya:
- Mengenali potensi diri peserta didik baru
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menumbuhkan motivasi, semangat, serta langkah belajar yang efektif dan menyenangkan
- Mengembangkan hubungan positif antarpeserta didik dan penduduk sekolah lainnya
- Menumbuhkan perilaku positif, seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, serta semangat gotong royong
Aturan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen
Ketentuan penyelenggaraan MPLS untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada awal tahun aliran melalui tiga tahapan, ialah perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Tahap perencanaan mencakup pembentukan panitia MPLS oleh kepala sekolah, penyusunan program yang memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, serta sosialisasi kepada orang tua alias wali murid.
Sosialisasi tersebut paling sedikit memuat tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, larangan, peran dan tanggung jawab panitia maupun orang tua, serta sistem pelaporan alias pengaduan. Masing-masing tahapan mempunyai rentang waktu serta ketentuan yang kudu dipatuhi.
Dalam salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, patokan yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara garis besar antara lain:
- Pembentukan panitia MPLS ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Panitia MPLS terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Penyusunan program MPLS (kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran dan lain-lain) dilakukan oleh panitia MPLS dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
- Rincian penyelenggaraan MPLS paling sedikit meliputi agenda kegiatan, lama kegiatan, letak kegiatan, pemateri dan materi, serta strategi dan metode penyampaian materi.
- Anggaran penyelenggaraan MPLS dapat berasal dari biaya support operasional sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan sekolah. Jika kegiatan MPLS berada di luar lingkungan sekolah, maka kudu mendapatkan
persetujuan dari Kementerian alias Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. - Sosialisasi program MPLS pada orang tua/wali siswa dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan/atau media komunikasi lain yang efektif.
- Peraturan ini secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala corak kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak berkarakter edukatif, serta kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Pelaksanaan MPLS tidak boleh melibatkan alumni.
- MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh siswa baru dalam penyelenggaraan MPLS.
- Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan siswa alias orang tua/wali murid.
- Pelaksanaan MPLS pada jenjang SMP dan SMA/SMK dapat dibantu oleh murid. Dalam perihal ini bisa pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota majelis perwakilan kelas/pengurus organisasi ekstrakurikuler, alias yang lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran, panitia penyelenggara dapat dikenai hukuman administratif dan kegiatan MPLS berpotensi dihentikan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada penghentian kegiatan MPLS dan pemberian hukuman administratif kepada panitia, yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berapa hari MPLS 2026 bakal berlangsung?
Dalam patokan dari Kemendikdasmen tersebut, disebutkan bahwa dijadwalkan kegiatan MPLS berjalan selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya ialah pada minggu pertama awal tahun aliran baru.
Untuk agenda resmi, biasanya setiap sekolah bakal mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, alias papan pengumuman di sekolah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah alias malam hari.
Oleh karena itu, Bunda perlu memperhatikan secara berkala tentang waktu penyelenggaraan MPLS dan patokan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah agar sesuai, ya.
Itulah penjelasan tentang patokan MPLS SD, SMP, SMA 2026 dari Kemendikdasmen. Dengan hadirnya aturan-aturan resmi tersebut, diharapkan penyelenggaraan MPLS dapat menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan untuk siswa baru.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·