Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Bertengkar, Bolehkah Menurut Islam?

Jun 28, 2026 07:00 PM - 2 jam yang lalu 67

Bunda bentrok dengan suami lampau pergi meninggalkan rumah? Bagaimana norma dalam Islam? Pahami yuk.

Setiap pasangan mempunyai langkah masing-masing untuk meredakan konflik, mulai dari memilih diam, saling memberi waktu, hingga mengambil jarak sejenak agar emosi tidak semakin memuncak. Tak sedikit istri yang memilih keluar rumah untuk sementara waktu saat terjadi pertengkaran dengan suami. 

Jika perihal tersebut terjadi, gimana pandangan Islam mengenai istri yang keluar rumah lantaran bertengkar? Apakah diperbolehkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengutip situs Kemenag, mari simak penjelasannya berasas pendapat para ulama.

Kewajiban istri dalam rumah tangga

Islam mengatur kewenangan dan tanggungjawab suami istri sebagai landasan dalam membangun family yang harmonis. Salah satu tanggungjawab istri menaati suami dalam perkara yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa corak ketaatan istri mencakup beragam tanggung jawab dalam rumah tangga, seperti mengelola urusan rumah serta merawat dan mendidik anak-anak.

Bolehkah istri keluar tanpa izin suami?

Sebagian ustadz beranggapan bahwa seorang istri tidak diperkenankan keluar rumah tanpa izin suaminya. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah hadist yang menjelaskan pentingnya menjaga kewenangan dan tanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga.

Meski demikian, para ustadz juga memberikan pengecualian jika terdapat kondisi darurat alias situasi yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi istri. Dalam keadaan seperti itu, keluar rumah bisa menjadi pilihan yang dibolehkan demi menghindari kemudaratan lebih besar.

Pendapat ustadz tentang istri keluar rumah saat bertengkar

Salah satu ustadz yang membahas persoalan ini adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Ia menjelaskan bahwa jika seorang istri mengalami tekanan psikologis ketika berada di rumah, sementara ketenangan baru diperoleh setelah dia keluar dari rumah maka tidak diwajibkan memperkuat dalam kondisi yang membahayakan diri.

مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا

Artinya:

“Seorang istri, andaikan berbareng suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika dia keluar dari rumah suaminya, emosi takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka dia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.” (Bughyatul Mustarsyidin ((Beirut, Darul Fikr: 1994), laman 352)

Menurut pendapat tersebut, istri diperbolehkan meninggalkan rumah untuk sementara waktu lantaran perihal itu bermaksud menghindari mudarat dan meredakan konflik. Namun terdapat akibat norma berupa gugurnya kewenangan nafkah dari suami selama istri meninggalkan rumah dalam kondisi tersebut.

Damai setelah emosi reda

Berdasarkan penjelasan para ulama, seorang istri dapat keluar rumah ketika pertengkaran dengan suami telah menimbulkan tekanan yang dikhawatirkan membawa mudarat. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk mengakhiri pernikahan, melainkan sebagai upaya menenangkan diri hingga situasi kembali kondusif.

Setelah emosi mereda, suami dan istri dianjurkan segera membuka ruang komunikasi, saling meminta maaf, serta menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Sikap saling mengampuni dan menjaga komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mengembalikan keselarasan rumah tangga.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya