Di era media sosial, wajah tak lagi sekadar identitas pribadi melainkan juga etalase digital. Riasan, filter wajah, tata cahaya, dan pengaturan visual sering dipoles agar tampak “menarik”. Tren ini tidak hanya dimonopoli selebritas atau influencer, tetapi juga meluas ke pengguna Muslimah biasa. Pertanyaan fikih yang penting muncul: apakah larangan tabarruj hanya berlaku di ruang fisik atau juga mencakup ruang digital?
Islam tidak menentang keindahan, namun syariat menekankan pemeliharaan rasa malu, adab, dan pencegahan fitnah. Pembahasan tentang tabarruj digital harus dibangun atas dasar nash, ijtihad ulama, dan tujuan syariat, bukan sekadar selera zaman.
Tabarruj dalam Al-Qur’an: Prinsip dasar yang tidak terikat ruang
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah Anda tetap di rumahmu dan janganlah Anda bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS. al-Aḥzāb: 33)
Ayat ini menjadi pijakan ulama bahwa larangan tabarruj termasuk ketetapan syar'i. Tafsir klasik menjelaskan bahwa makna tabarruj bukan hanya soal membuka aurat, melainkan juga menonjolkan kecantikan dengan tujuan menarik perhatian. Ibnu Kathir menafsirkan bahwa tabarruj meliputi memperlihatkan perhiasan dan keelokan kepada non-mahram.
التَّبَرُّجُ هُوَ إِظْهَارُ الزِّينَةِ وَمَا يَجِبُ سَتْرُهُ لِلْأَجَانِبِ
“Tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan apa yang wajib ditutup kepada orang asing (non-mahram).” (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, 6: 409)
Ayat ini turun dalam konteks interaksi fisik, namun kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa hukum mengikuti keumuman lafaz, bukan kekhususan sebabnya. Dengan demikian larangan tabarruj dipahami sebagai prinsip perilaku, bukan terikat pada tempat tertentu.
Dari bentuk ke digital: Qiyās tabarruj zaman modern
Media sosial berfungsi sebagai ruang publik; foto dan video yang diunggah dapat diakses oleh banyak non-mahram. Dalam ushul fiqh berlaku kaidah bahwa hukum mengikuti adanya ‘illat; ketika sebab hukumnya hadir, maka hukum berlaku. ‘Illat larangan tabarruj adalah izhāru al-jamāl li al-ajnabī—menampakkan kecantikan kepada non-mahram. Jika riasan berlebihan, filter yang menonjolkan daya tarik, dan pengaturan visual di media sosial digunakan untuk menarik perhatian atau pujian, maka hukum mengikuti illat tersebut.
An-Nawawī menegaskan bahwa segala sarana yang menjadi pintu menuju fitnah harus diwaspadai; sesuatu yang menjadi alat fitnah hukumnya dimakruhkan bahkan haram bila konsekuensinya nyata.
“Segala sesuatu yang menjadi sarana menuju fitnah, maka dimakruhkan alias diharamkan.” (al-Majmū‘, 4: 337)
Dengan kata lain, meskipun aurat secara teknis tertutup, bila penyajian visual di media digital berpotensi memancing fitnah atau menarik perhatian non-mahram secara sengaja, maka perilaku itu termasuk wilayah yang dilarang.
Make-up dan filter: Antara tazayyun dan taghyīr al-khalq
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَائِلِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَائِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato, mencabut alis, dan mengubah buatan Allah demi kecantikan.” (HR. al-Bukhārī no. 5931; Muslim no. 2125)
Hadis ini menjadi rujukan untuk membedakan antara tazayyun—hiasan dan berhias secara wajar—dengan taghyīr al-khalq—mengubah ciptaan Allah secara ketara. Filter digital yang mengubah bentuk wajah secara signifikan—misalnya merampingkan rahang atau memanipulasi warna kulit sehingga hasilnya jauh dari realitas—secara makna mendekati kategori taghyīr, meski media yang dipakai bersifat digital. An-Nawawī menekankan bahwa larangan berkaitan pada tujuan memperindah diri untuk dilihat oleh orang lain.
Syekh Wahbah az-Zuḥaylī menjelaskan bahwa ukuran hukum mengikuti perubahan sarana; sesuatu yang sebelumnya dianggap wajar bisa menjadi bermasalah jika alat atau konteksnya berubah sehingga menimbulkan fitnah.
الْعِبْرَةُ فِي التَّبَرُّجِ بِإِظْهَارِ الزِّينَةِ لِلْأَجَانِبِ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مُبَاشَرَةً أَوْ عَبْرَ وَسَائِلَ مُسْتَحْدَثَةٍ
“Ukuran tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada non-mahram, baik secara langsung maupun melalui sarana-sarana baru.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5585)
Syeikh Ṣāliḥ al-Fawzān menambahkan bahwa memperlihatkan kecantikan wanita pada media komunikasi termasuk bentuk tabarruj yang dilarang jika memang menghadirkan potensi fitnah.
إِظْهَارُ الْمَرْأَةِ زِينَتَهَا فِي وَسَائِلِ الْإِعْلَامِ وَالتَّوَاصُلِ مِنَ التَّبَرُّجِ الْمُحَرَّمِ إِذَا كَانَ فِيهِ فِتْنَةٌ
“Menampakkan perhiasan wanita di media dan sarana komunikasi termasuk tabarruj yang haram jika mengandung fitnah.” (al-Muntaqā min Fatāwā al-Fawzān, 3: 163)
Menimbang dengan maqāṣid syarī‘ah
Pendekatan maqāṣid menunjukkan bahwa tabarruj digital bertentangan dengan tujuan syariat untuk menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) dan memelihara hati dari godaan (ḥifẓ al-qalb). Asy-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat hadir untuk memelihara hal-hal penting seperti kehormatan.
“Syariat datang untuk menjaga perkara-perkara darurat, dan di antaranya adalah kehormatan.” (al-Muwāfaqāt, 2: 8)
Islam membolehkan Muslimah tampil rapi dan terawat. Namun ketika pengaturan visual berubah menjadi alat pamer, dan penggunaan platform digital beralih menjadi sarana memperlihatkan kecantikan demi menarik perhatian, maka prinsip maqāṣid itu terlanggar. Konsekuensinya bukan hanya pada kehormatan individu tetapi juga pada ketentraman sosial. Oleh karena itu, kewaspadaan dibutuhkan: menutup aurat fisik saja belum cukup, tetapi juga penting menutup pintu-pintu fitnah yang mungkin muncul melalui tampilan digital.
Syariat tidak menganjurkan penampilan kusam; yang diminta adalah menjaga rasa malu, kesadaran, dan adab—baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Menahan diri dari memamerkan kecantikan di hadapan non-mahram adalah perwujudan kehormatan yang mendapat ganjaran di sisi Allah Ta’ala.
Wallahu Ta’ala a’lam.