Kincai Media, Jakarta - Menjaga kebersihan sumber air adalah bagian penting dalam ajaran Islam. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam bukunya menegaskan bahwa mencemari air merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT. Larangan ini selaras dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 60 yang menegaskan pemanfaatan nikmat air tanpa menimbulkan kerusakan.
Dalam Islam Agama Ramah Lingkungan, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menguraikan beberapa langkah strategis untuk menanggulangi pencemaran air. Pertama, mengolah saluran buangan agar tidak tercampur dengan sumber air bersih. Kedua, menerapkan teknologi pemisah untuk mengangkat minyak yang mengapung di permukaan air.
Ketiga, melakukan higenisasi pada air minum sebelum dikonsumsi masyarakat dengan teknologi yang memadai. Keempat, membersihkan ganggang, lumut, dan organisme air lain yang menjadi sumber pencemaran.
Kelima, mengelola limbah industri secara serius sebelum dibuang ke sumber air. Namun langkah paling efektif tetap mencegah pembuangan limbah industri ke badan air sejak awal.
Islam mendukung dan menghargai upaya-upaya teknis itu, dan senantiasa membuka penerimaan terhadap penemuan baru yang dapat melindungi air dari pencemaran serta mengobati dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menegaskan bahwa Islam jelas melarang secara sengaja membuang segala unsur pencemar ke dalam sumber air, mengingat dampak buruknya bagi pelaku, hewan, tumbuhan, dan kehidupan secara umum. Karena Islam mengharamkan segala hal yang berisiko dan membahayakan.
Dari perspektif tersebut, pembuangan segala jenis pencemaran air kami pandang sebagai tindakan perusakan di muka bumi yang telah diharamkan Allah. Dalam Alquran dijelaskan sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
۞ وَاِذِ اسْتَسْقٰى مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِّعَصَاكَ الْحَجَرَۗ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۗ قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Wa iżistasqā mūsā liqaumihī faqulnaḍrib bi‘aṣākal-ḥajar(a), fanfajarat minhuṡnatā ‘asyrata ‘ainā(n), qad ‘alima kullu unāsim masyrabahum, kulū wasyrabū mir rizqillāhi wa lā ta‘ṡau fil-arḍi mufsidīn(a).
(Ingatlah) ketika Musa memohon (curahan) air untuk kaumnya. Lalu, Kami berfirman, “Pukullah batu itu dengan tongkatmu!” Maka, memancarlah darinya (batu itu) dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan melakukan kerusakan. (QS Al-Baqarah Ayat 60)
Ayat tersebut, menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, menegaskan perintah Allah agar manusia memanfaatkan mata air yang diberikan-Nya, memakan dan meminum rezeki-Nya, serta dilarang melakukan kerusakan di muka bumi.
Sebelumnya, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi juga membahas Bab Kebersihan dan Kesucian, yang antara lain melarang buang air kecil di tempat air yang keruh atau mengalir, melarang membuang hajat besar ke dalam sumber air bersih, tempat berlindung, dan di jalan, serta semua tindakan yang mengganggu dan mencemari sesama manusia.