Kincai Media , JAKARTA -- Dalam terminologi fikih, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim wanita lantaran melahirkan. Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu sebagaimana yang dijabarkan oleh para ustadz fikih. Jabir berkata, “Rasulullah SAW menetapkan waktu 40 hari bagi perempuan-perempuan yang nifas.”
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, masa nifas terpanjang dan terpendek ditetapkan berasas ijtihad para mujtahid. Tidak ada satu sabda pun tentang pembatasannya yang dapat dijadikan pegangan. Oleh lantaran itu, perkara ini dikembalikan kepada kebiasaan, ialah dengan memperhatikan kondisi-kondisi para wanita yang menjalaninya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ustadz berbeda pendapat mengenai masa nifas terpendek dan terpanjang. Imam Malik beranggapan bahwa tidak ada batas bagi masa nifas terpendek. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii.
Imam Abu Hanifah dan sekelompok orang beranggapan bahwa masa nifas terpendek mempunyai batasan. Imam Abu Hanifah mengatakan selama 25 hari, sedangkan Abu Yusuf yang merupakan sahabat Imam Abu Hanifah mengatakan 11 hari. Sementara itu, Imam Hasan Al-Bashri mengatakan 20 hari.
Adapun tentang masa nifas terpanjang, pada suatu kali Imam Malik mengatakan 60 hari. Dia kemudian mengubah pendapatnya dengan mengatakan, perihal itu kudu ditanyakan kepada para perempuan. Sementara itu, para pengikut Imam Malik tetap berpegang pada pendapat pertama. Pendapat ini dianut oleh As-Syafii.
Mayoritas mahir pengetahuan dari kalangan sahabat beranggapan bahwa masa nifas terpanjang adalah 40 hari. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah. Ada yang beranggapan bahwa dalam perihal ini wanita kudu memperhatikan masa nifas perempuan-perempuan semisalnya. Apabila masa nifasnya melalui masa nifas mereka, maka dia istihadhah.
Sekelompok orang membedakan antara kelahiran anak laki-laki dengan kelahiran anak perempuan. Menurut mereka, bagi anak laki-laki masa nifasnya 30 hari dan bagi kelahiran anak wanita masa nifasnya 40 hari.
Yang menyebabkan adanya perselisihan di kalangan ustadz itu adalah sulitnya mengetahui perihal ini berasas pengalaman, lantaran adanya perbedaan kondisi para wanita di dalamnya. Selain itu, tidak ada satu sunnah pun yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan mereka tentang masa nifas dan masa suci ini.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·