Bolehkah Beraktivitas seperti Memasak Sebelum Mandi Junub? Penjelasan Hukum Islam

Bincang Syariah Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 2 menit 116493x dilihat
Bolehkah Beraktivitas seperti Memasak Sebelum Mandi Junub? Penjelasan Hukum Islam
Hukum Melakukan Aktivitas Sebelum Mandi Junub, Bolehkah?

Assalamualaikum. Bagaimana norma melakukan kegiatan seperti memasak, mencuci, alias pekerjaan lainnya sebelum mandi janabah (mandi besar)? Apakah perihal tersebut berdosa? (Rahmat/40 tahun)

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaannya. Secara ideal, seseorang yang junub dianjurkan segera menyempurnakan mandi janabah sebagai bentuk penyucian. Namun dalam praktik sehari-hari, banyak orang menunda mandi karena harus menyelesaikan urusan rumah tangga seperti memasak atau mencuci.

Para ulama menjelaskan bahwa orang dalam keadaan junub tetap diizinkan melakukan pekerjaan sehari-hari. Dalilnya terdapat pada riwayat sahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, beliau berkata:

> لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَخَذَ بِيَدِي، فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ، فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ، فَأَغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ، فَقَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ؟ فَقُلْتُ لَهُ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Artinya: “Aku berjumpa Rasulullah dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku dan kami berjalan bersama hingga duduk. Aku lalu pergi untuk mandi dan kembali sementara beliau tetap duduk. Beliau bertanya ke mana aku pergi. Aku jawab karena aku junub. Beliau bersabda, ‘Subhanallah, wahai Abu Hurairah, sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis.’”

Riwayat tersebut menegaskan bahwa junub tidak menjadikan seseorang najis secara hakiki sehingga interaksi dan aktivitas tetap diperbolehkan.

Keterangan ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bārī, yang menyimpulkan bahwa hadis itu memperbolehkan menunda mandi hingga kebutuhan terpenuhi dan membolehkan orang junub melakukan urusan penting.

وَفِيهِ جَوَازُ تَأْخِيرِ الِاغْتِسَالِ عَنْ أَوَّلِ وَقْتِ وُجُوبِهِ، وَعَلَى شَوَاتِ الْجُنُبِ فِي حَوَائِجِهِ

Artinya: “Hadis ini menunjukkan kebolehan mengakhirkan mandi dari awal waktu kewajibannya, serta kebolehan orang junub melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhannya.”

Karena itu, melakukan kegiatan seperti memasak, mencuci, atau bekerja sebelum mandi janabah hukumnya diperbolehkan dan tidak dianggap dosa. Namun ada adab yang disarankan: apabila hendak makan atau minum sementara belum mandi, dianjurkan berwudhu terlebih dahulu, karena sebagian ulama memandang makan dan minum dalam keadaan junub tanpa wudhu sebagai makruh.

Dalil terkait kebiasaan wudhu Rasulullah ketika junub diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَوْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ، تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ

Artinya: “Apabila Rasulullah dalam keadaan junub dan hendak makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.”

Dari uraian di atas dapat dirangkum:

1. Melakukan kegiatan seperti memasak sebelum mandi janabah dibolehkan dan bukan dosa.

2. Keadaan junub tidak menjadikan seseorang najis, sehingga aktivitas tetap sah dilakukan.

3. Disunahkan berwudhu terlebih dahulu bila hendak makan, minum, atau tidur dalam keadaan junub.

Dengan memahami ketentuan ini, seorang Muslim dapat menjalankan urusan harian tanpa keraguan, sambil tetap memperhatikan adab dan kesempurnaan ibadah.

Artikel Lainnya Bincang Syariah

Bagikan Postingan