Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat komoditas tersebut adalah,
- Gandum
- Sya’ir (salah satu jenis gandum)
- Kurma
- Garam
Sebagaimana dalam sabda ‘Ubadah bin Shamith, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran alias timbangan) kudu sama dan dibayar secara kontan (tunai). Jika jenis peralatan tadi berbeda, maka silakan engkau menukarnya sesukamu, namun kudu dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Pada keempat komoditas di atas, terdapat standar ‘illat riba sebagaimana pada emas dan perak. Dengan standar itu, hal-hal yang sama ‘illat-nya dengan keempat komoditas di atas, maka hukum-hukum yang berangkaian dengan riba bertindak pula pada peralatan alias komoditas tersebut. Dengan kata lain, peralatan itu masuk dalam kategori peralatan ribawi lantaran keselarasan (kesamaan) ‘illat-nya dengan ‘illat keempat komoditas di atas.
Lantas apa yang menjadi ‘illat pada keempat komoditas di atas?
‘Illat pada keempat komoditas riba
Para ustadz rahimahumullah berselisih pendapat tentang ‘illat keempat komoditas tersebut, setidaknya ada empat pendapat [1]:
Pendapat pertama: ‘Illat riba ada pada peralatan yang ditimbang alias ditakar dan dari jenis yang sama
Ini merupakan pendapat dari ajaran Hanbali dan ajaran Hanafi. Maka beranjak dari pendapat ini, terdapat dua perihal yang menjadi ‘illat riba pada keempat komoditas menurut pendapat ini:
- Ditimbang alias ditakar;
- Jenis yang sama.
Artinya, segala jenis peralatan yang ditakar alias ditimbang, seperti beras misalnya, kemudian jenisnya sama, maka bertindak norma riba padanya. Yaitu, ketika terjadi transaksi, maka kudu sama takaran dan dibayarkan secara tunai. Bahkan meskipun bukan makanan (seperti logam, besi, dan sejenisnya), tetap terkena norma riba selama ditimbang alias ditakar dan jenisnya sama.
Para ustadz dari ajaran Hanafi dan Hanbali, beralasan dengan sabda berikut:
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِيعُوا الدِّينَارَ بِالدِّينَارَيْنِ، وَلَا الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ، وَلَا الصَّاعَ بِالصَّاعَيْنِ، فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمُ الرِّمَاءَ، وَالرِّمَاءُ هُوَ الرِّبَا
“Janganlah kalian menjual satu dinar dengan dua dinar, jangan pula satu dirham dengan dua dirham, dan jangan satu sha’ dengan dua sha’. Sesungguhnya, saya cemas atas kalian ar-rimā’, dan ar-rimā’ itu adalah riba.” (HR. Ahmad)
Sebagian ustadz melemahkan sabda ini, disebabkan adanya perawi berjulukan Abu Janab Al-Kalbi, yang dinilai oleh para ustadz sebagai perawi yang majhul (tidak dikenal). [2]
Pendapat ini adalah pendapat yang dapat dikritisi dan didiskusikan kembali. Selain sabda yang dibawakan adalah sabda yang dha’if, pendalilan dengan sabda ini bisa dikatakan pendalilan yang kurang kuat. Yang mana penyebutan kata “sha’” tidak bisa serta merta menjadi ‘illat yang berpengaruh dalam penetapan norma tersebut. Sebab, jika ukuran tersebut adalah satu-satunya aspek yang berpengaruh, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bakal mencukupkan dengan penyebutan “ukuran” saja, dan tidak bakal menyebut secara spesifik empat jenis komoditas tersebut.
Pendapat kedua: ‘Illat riba pada empat komoditas tersebut adalah dapat dimakan
Artinya, norma yang berangkaian dengan riba melangkah pada setiap yang dimakan. Baik makanan tersebut sifatnya ditakar, ditimbang, dan lain sebagainya. Disebabkan ‘illat inilah, biji-bijian, lauk-pauk, manisan, buah-buahan, sayur-sayuran, termasuk dalam kategori komoditas ribawi. Artinya, jika dilakukan transaksi berupa tukar-menukar, maka kudu sama jumlah alias nominalnya dan juga kudu dilakukan secara tunai dan kontan.
Adapun yang tidak dimakan, maka tidak masuk dalam komoditas ribawi menurut pendapat ini. Dan ini adalah pendapat dari ajaran Syafi’i. Dalil dari pendapat ini adalah sabda Ma’mar bin ‘Abdillah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
“Makanan ditukar dengan makanan, maka (harus) sama rata.”
Pendapat ini dapat dikritisi dari dua segi:
– Lafaz pada sabda di atas, “Harus ditukar dengan sama rata”, menunjukkan bahwasanya yang menjadi inti adalah bukan dari jenis makanan saja, namun kudu adanya kesamarataan ketika terjadi transaksi penukaran. Dan “sama rata” tidak terjadi, selain dengan ditimbang alias ditakar.
Sehingga jika dikatakan bahwa ‘illat keempat komoditas adalah makanan berasas sabda ini, tentunya kurang tepat. Mengingat lafaz sabda ini bukan hanya tentang “makanan”, namun kudu ada keselarasan, kesamarataan antara kedua peralatan yang ditukar.
– Perawi sabda di atas, Ma’mar bin ‘Abdillah, berbicara di akhir hadis,
وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيْر
“Dan saat itu, makanan pokok kita adalah sya’ir (sejenis gandum).” (HR. Ahmad)
Sehingga yang dimaksud dari “makanan” pada sabda Ma’mar radhiyallahu ‘anhu adalah sya’ir (gandum). Dan gandum adalah jenis makanan pokok yang ditakar alias ditimbang. Maka kurang tepat jika dikatakan bahwa ‘illat pada keempat komoditas hanya “makanan” saja, dan pendapat itu terjawab (terbantahkan) dengan sabda ini. Hadis ini menjelaskan bahwa makanan pokok pada saat itu adalah gandum, dan gandum adalah makanan yang ditimbang alias ditakar.
Pendapat ketiga: ‘Illat riba pada keempat komoditas adalah sebagai makanan pokok dan dapat disimpan
Ini merupakan pendapat ajaran Maliki dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Berdasarkan sabda ‘Ubadah bin Shamith yang telah disebutkan mengenai enam komoditas riba.
Menurut pendapat ini, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut jenis-jenis dari kekayaan ribawi, dapat diketahui bahwa tujuannya adalah agar setiap jenisnya dijadikan sebagai peringatan (perumpamaan) bagi perihal lain yang semakna dengannya. Dan semuanya dipersatukan oleh sifat sebagai makanan pokok dan dapat disimpan.
Adapun gandum (al-burr) dan jelai (asy-sya’ir), maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan dengannya untuk mencakup segala jenis biji-bijian yang dapat disimpan. Beliau memberi peringatan melalui kurma untuk mencakup segala jenis makanan manis yang dapat disimpan seperti gula, madu, dan kismis. Dan beliau memberi peringatan melalui garam untuk mencakup segala jenis ramuan dapur yang disimpan untuk menyedapkan makanan.
Pendapat ini pun dapat dikritisi, ialah pendapat yang mengatakan “barang yang disimpan” sebagai ‘illat dalam menghukumi jenis peralatan alias kekayaan riba. Tentu perihal ini kurang tepat, lantaran nyatanya ruthab (kurma basah) bertindak padanya norma riba, padahal kurma basah bukan termasuk peralatan (makanan) yang disimpan.
Andaikata “barang yang disimpan” termasuk dari ‘illat harta riba, niscaya ruthab tidak bertindak padanya norma riba. Karena ruthab bukan termasuk peralatan yang disimpan. Namun, justru ruthab termasuk dari kekayaan ribawi.
Pendapat keempat: ‘Illat riba pada keempat komoditas adalah dapat dimakan yang disertai dengan al-kayl (takaran) dan al-wazn (timbangan)
Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Sa’id bin Al-Musayyib,
لَا رِبًا إِلَّا فِيمَا كِيلَ أَوْ وُزِنَ مِمَّا يُؤْكَلُ أَوْ يُشْرَبُ
“Tidak ada riba selain pada apa yang ditakar (kayl) alias ditimbang (wazn) dari sesuatu yang dimakan alias diminum.” (HR. Ad-Daruquthni)
Juga sabda Ma’mar bin ‘Abdillah yang telah disebutkan di atas, yang menunjukkan makanan boleh ditukar dengan makanan dengan syarat kudu sama nilainya. Dan dalil-dalil lainnya.
Maka menurut pendapat ini, termasuk dari kategori peralatan ribawi jika:
- Berbentuk makanan;
- Dapat ditimbang;
- Dapat ditakar.
Sehingga beras misalnya, masuk dalam kategori peralatan ribawi. Mengapa? Karena beras berbentuk makanan, dan dapat ditakar. Maka silahkan samakan barang-barang lainnya yang termasuk dalam ketiga poin di atas.
Jika dilihat segi pendalilan dari pendapat ini yaitu, perihal yang “sama rata” tidak bakal ada selain dengan adanya timbangan alias takaran. Sehingga perihal ini menunjukkan bahwa tidaklah termasuk dalam kategori riba, melainkan pada makanan yang ditakar dan ditimbang.
Dan pendapat keempat kiranya adalah pendapat yang kuat. Yaitu, ‘illat pada keempat komoditas berupa makanan yang dapat ditakar dan ditimbang. Sehingga segala jenis makanan yang dapat ditakar dan ditimbang, ketika terjadi transaksi tukar menukar kudu sama takaran alias timbangannya dan kudu dilakukan secara tunai.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 11
***
Depok, 1 Zulkaidah 1447/ 18 April 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar (hal. 142-144); Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 179-184); dan Syarah Ar-Raudhul Murbi’ (6: 460-462).
[2] Ash-Shaarimul Battar (hal. 89); Shahih Fiqih Sunnah (hal.180); dan Fiqhul Mu’amalat (hal. 142).
Referensi:
– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.
– Al-Musayqih, Khalid bin ‘Ali. Syarḥ Ar-Raudh al-Murbi‘. Jilid 6. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar Rakaiz, 2022.
– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.
– At-Tuwaijiri, Hamud bin ‘Abdillah. Ash-Shaarimul Battar lil Ijhaazi ‘ala Man Khalafa Al-Kitab was Sunnah wal ‘Ijma’ wal Atsar. Cetakan ke-1. Riyadh: Ar-Riaasah Al-‘Aamah, 1409.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·