Fikih Riba (bag. 13): Ketentuan-ketentuan Pada Riba Jual Beli (1)

Jun 13, 2026 11:00 AM - 2 hari yang lalu 2464

Setelah membahas ‘illat pada keenam komoditas riba jual beli, di antara pembahasan yang tidak kalah krusial adalah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang terdapat pada riba buyu’ (riba jual beli). Menyegarkan kembali ingatan, bahwasanya riba terbagi menjadi dua:

  • Riba duyun (riba yang mengenai dengan utang piutang)
  • Riba buyu’ (riba yang mengenai dengan jual beli)

Perlu diketahui bahwa keenam komoditas yang disebutkan dalam sabda ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu adalah masuk pada pembahasan riba buyu’ dan bukan riba duyun. Sehingga ketentuan ini tidak terlepas dari keenam komoditas ribawi alias peralatan yang serupa dengan komoditas tersebut.

Telah dijelaskan pula mengenai dengan keadaan dan kondisi transaksi komoditas ribawi pada riba buyu’, (pada tulisan Fikih Riba Bag. 9). Ringkasnya, terdapat empat keadaan:

Pertama: Menukar peralatan yang satu jenis dan satu ‘illat, seperti menukar emas dengan emas.

Kedua: Menukar peralatan yang beda jenis dan satu ‘illat, seperti menukar emas dengan perak.

Ketiga: Menukar peralatan yang beda ‘illat ribawi dan beda jenis, seperti menukar emas dengan beras.

Keempat: Menukar peralatan yang bukan termasuk kategori peralatan ribawi, seperti menukar kitab dengan pulpen.

Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa pada empat keadaan ini, terdapat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang kudu terpenuhi. Seperti kudu sejenis, sama rata dalam timbangan dan takaran, dan peralatan yang ditukar kudu diberikan secara tunai.

Secara spesifik, pembahasan ini bakal menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan di atas.

Ketentuan-ketentuan “harus sejenis”

Apakah yang dimaksud dengan kudu sejenis dalam tukar menukar?

Perlu diketahui bahwa al-jins (jenis) secara bahasa adalah,

الشَّامِلُ لِأَشْيَاء مُخْتَلِفَةٍ بِأَنْوَاعِهَا

“Istilah yang mencakup beragam perihal yang berbeda macam-macamnya.”

 Adapun an-nau’ (macam) secara bahasa adalah,

الشَّامِلُ لِأَشْيَاء مُخْتَلِفَةٍ بِأَشْخَاصِهَا

“Istilah yang mencakup beragam perihal yang berbeda satuannya.”

Contoh dari “jenis” adalah kurma dan contoh dari “macam” adalah kurma ajwa, kurma sukari, dan lain sebagainya. Contoh lainnya, beras disebut dengan “jenis”; adapun beras pandan, beras merah, alias beras rojolele, semua ini disebut dengan “macam”.

– Sehingga ketentuannya adalah setiap dua macam yang berkumpul dalam satu nama khusus, maka keduanya adalah satu jenis. Seperti contoh yang disebutkan di atas, kurma ajwa dan kurma sukari itu sama jenisnya. Begitupun dengan beras pandan, beras merah, alias beras rojolele, ini semua sama jenisnya; lantaran secara keseluruhan, semuanya adalah beras.

Artinya, walaupun namanya berbeda, bakal tetapi tetap dari jenis yang sama. Apa konsekuensinya? Konskekuensinya adalah kudu tetap adanya kesetaraan dan kesamaan, serta tidak boleh adanya lebih (selisih) ketika terjadi transaksi penukaran. Misalnya, antara kurma ajwa dan kurma sukari; ketika keduanya ditukar, maka tidak boleh ada lebih dalam takarannya. Jika ada lebih, inilah yang dinamakan dengan riba fadhl.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam sabda ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ketentuan tidak boleh ada selisih adalah jika ditukar dengan jenis yang sama. Di kalangan para ustadz pun tidak ada perbedaan tentang masalah wajibnya kesetaraan dalam penukaran peralatan alias komoditas ribawi yang sejenis, kendati macamnya berbeda.

Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli muzaabanah. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهى عن المُزابنة والمُزابنةُ اشتراءُ الثمرِ بالتمرِ كيْلًا والكرْمُ بالزبيبِ كيْلًا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli muzabanah. Muzabanah adalah membeli buah kurma basah (yang tetap di pohon) dengan kurma kering dengan langkah ditakar, dan (membeli) buah anggur basah dengan kismis (anggur kering) dengan langkah ditakar.” (Muttafaqun ‘alaih)

Mengapa jual beli muzabanah ini dilarang? Karena kedua peralatan yang ditukar berasal dari jenis yang sama, tentu syaratnya tidak boleh ada lebih dalam penukaran. Darimanakah lebihnya? Lebihnya adalah ketika kurma basah ditukar dengan kurma kering, maka terdapat perbedaan dalam takaran. Ketika kurma basah itu mengering, maka bakal berkurang takaran dan timbangannya. Di situlah letak ribanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya,

أنَّهُ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ سُئِلَ عن شراءِ التَّمرِ بالرُّطَبِ فقال أينقصُ الرُّطَبُ إذا يبِسَ؟ قالوا نعَم قال فلا إذَن

“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang norma membeli kurma kering (tamr) dengan kurma basah (ruthab). Beliau pun bertanya, ‘Apakah kurma basah bakal berkurang (timbangannya) ketika mengering?’ Para sahabat menjawab, ‘Ya’. Beliau lampau bersabda, ‘Jika demikian, maka jangan (lakukan)’.” (HR. At-Tirmidzi)

Apakah semua nama yang unik itu pasti dikategorikan sejenis?

Lebih dalam lagi membahas tentang “jenis” ialah mengenai dengan kesamaan pada nama yang khusus, apakah semua nama yang unik itu pasti dikategorikan sejenis?

Kesamaan pada nama yang unik terikat dengan dua hal:

Pertama, kesamaannya kudu secara makna, bukan sekedar lafaz (ucapan) semata. Hal ini untuk mengecualikan suatu peralatan alias barang yang sama nama, namun beda hakikatnya.

Contohnya seperti gula jawa (gula aren/merah) dengan gula pasir. Keduanya sama dalam nama, namun prinsip zatnya berbeda. Yang satu dari nira pohon palem/kelapa, dan yang satu lagi dari tebu. Sehingga keduanya bukan satu jenis yang sama, sehingga boleh menukar 1 kg gula jawa dengan 2 kg gula pasir secara barter tanpa terkena riba fadl.

Kedua, kedua peralatan kudu berserikat dalam satu sumber. Jika dua peralatan yang sama dalam nama unik itu berasal dari dua asal yang berbeda, maka keduanya adalah dua jenis yang berbeda.

Contohnya seperti tepung gandum dengan tepung jagung alias cuka apel dengan cuka anggur. Menurut jumhur ulama, ini termasuk dari jenis yang berbeda meskipun namanya sama. Hal ini lantaran sumbernya berbeda, meskipun namanya sama-sama tepung dan sama-sama cuka. Sehingga ketika terjadi transaksi berupa barter, tidak terkena riba fadl.

Demikianlah perihal yang berangkaian dengan ketentuan dari al-jins (jenis) pada pembahasan komoditas ribawi. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 12

***

Depok, 3 Zulhijah 1447/ 20 Mei 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 185-188), dengan beberapa perubahan.

Referensi:

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fikih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, tahun 2016.

Selengkapnya