Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini unik untuk peralatan yang sejenis. Seperti menukar emas dengan emas, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan yang lainnya.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan (pada tulisan Fikih Riba Bag. 9) bahwa pada keadaan ini, wajib sama rata dalam takaran dan timbangan. Jika tidak, maka dikhawatirkan bakal terjatuh kepada riba fadhl.
Ketentuan-ketentuan “sama rata” dalam takaran dan timbangan [1]
Para ustadz tidak berbeda pendapat tentang wajibnya sama rata dalam jual beli peralatan ribawi yang sejenis dan sama ‘illat-nya
Agar transaksi jual beli alias barter terealisasi secara sah, maka kudu terwujud kesamaan sesuai standar syar’i. Yaitu, peralatan yang ditakar kudu sama dalam takaran; dan peralatan yang ditimbang kudu sama dalam timbangan. Karena jika tidak ada kesamarataan, bakal masuk dalam kategori riba fadhl, dan riba fadhl membuat transaksi jual beli menjadi batal dan tidak sah.
Dalam sabda ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Gandum dengan gandum adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Kurma dengan kurma adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya. Sya’ir dengan sya’ir (sejenis gandum) adalah riba, selain jika (diserahkan) secara langsung dan sama jumlahnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Secara realita, kita tidak dapat mengetahui lebih alias tidaknya antara peralatan ribawi yang ditukar melainkan dengan langkah ditakar alias ditimbang.
– Di antara norma yang disebutkan oleh para ustadz pada persoalan ini adalah,
الجَهْلُ بِالتَّمَاثُلِ كَالْعِلْمِ بِالتَّفَاضُلِ
“Ketidaktahuan tentang adanya kesamaan hukumnya seperti mengetahui adanya kelebihan.”
Kaidah ini unik dalam persoalan ini saja. Maksud dari norma ini, tidak ada bedanya antara “mengetahui adanya kelebihan dalam penukaran” dengan “tidak mengetahui adanya kesamarataan dalam penukaran peralatan ribawi“. Oleh lantaran itu, jika dua orang yang bertransaksi tidak mengetahui adanya kesamarataan ketika melakukan transaksi tukar menukar peralatan ribawi yang sejenis dan sama ‘illat-nya, perihal ini dapat menyebabkan terjatuh ke dalam riba fadhl.
Mengapa? Karena tidak ada kepastian padanya, bisa jadi ada lebih di antara salah satu peralatan yang ditukar pada takaran alias timbangannya. Sedangkan syarat dalam tukar menukar peralatan yang sejenis dan sama ‘illat-nya itu diharuskan sama rata dalam takaran dan timbangan. Oleh lantaran itu, andaikan seseorang menjual sebagian peralatan sejenis dengan sebagian lainnya secara jazaf (tanpa ditakar alias ditimbang secara pasti), alias salah satu dari dua peralatan yang ditukarkan diberikan secara jazaf, maka perihal itu tidak diperbolehkan.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ بَيْعَ الصُّبْرَةِ بِالصُّبْرَةِ مِنَ الطَّعَامِ غَيْرُ جَائِزٍ، إِذَا كَانَ مِنْ صِنْفٍ وَاحِدٍ
“Para ustadz telah bermufakat bahwa menjual satu tumpukan bahan makanan dengan tumpukan bahan makanan lainnya tidak diperbolehkan andaikan keduanya berasal dari satu jenis yang sama.” [2]
Hal ini berasas sabda Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
نَهى رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعِ الصُّبرةِ مِنَ التَّمرِ، لا يُعلَمُ مَكيلَتُها، بالكَيلِ المُسَمَّى مِنَ التَّمرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual satu tumpukan kurma yang tidak diketahui takarannya dengan sejumlah kurma yang telah diketahui takarannya.” (HR. Muslim)
Baca juga: Riba dan Pengertiannya
Standar kesamaan (tamatsul)
Pertama: Perlu diketahui bahwasanya dalam perihal ini ada dua kategori dalam standar kesamaan, ialah peralatan ribawi yang ditakar dan peralatan ribawi yang ditimbang. Kebanyakan dari peralatan ribawi termasuk kategori yang berbeda antara takaran dan timbangan, sementara kesamaan disyaratkan ketika ditukar dengan jenisnya yang sama. Oleh lantaran itu, kebanyakan ustadz beranggapan tidak boleh menjual alias menukar selain dengan standar syar’i yang bertindak padanya. Maksudnya, peralatan yang ditakar ditukar dengan peralatan yang ditakar, dan yang ditimbang ditukar dengan peralatan yang ditimbang.
Para ustadz berkata, “Tidak boleh menjual peralatan yang asalnya ditakar dengan yang sejenis dengan langkah ditimbang, dan tidak boleh menjual peralatan yang asalnya ditimbang dengan yang sejenis dengan langkah ditakar.”
Sebab, kesamaan pada peralatan yang ditakar kudu diketahui melalui takaran, sedangkan kesamaan dalam peralatan yang ditimbang kudu diketahui melalui timbangan.
Contohnya, seseorang menukar 1 kg beras jenis A dengan 1 kg beras jenis B. Meskipun berat timbangannya sama-sama 1 kg, bisa jadi takaran beras jenis A lebih banyak daripada beras jenis B.
Hal ini lantaran menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, beras termasuk kategori peralatan yang standar ukurannya adalah takaran. Karenanya, kesamaan dalam pertukaran beras dengan beras tidak dapat dipastikan hanya dengan menimbangnya. Bisa jadi 1 kg beras jenis A setara dengan 1,5 liter; sedangkan 1 kg beras jenis B setara dengan 1,7 liter. Karena terdapat perbedaan dalam takaran, maka syarat kesamaan (tamatsul) tidak dapat dipastikan terpenuhi.
Kedua: Para ustadz berbeda pendapat tentang menjual peralatan ribawi yang ditimbang dengan jenis yang sama melalui perkiraan ketika ada kebutuhan alias kondisi yang mendesak.
Maksud dari kebutuhan alias kondisi yang mendesak adalah ketika seseorang sedang safar alias ketika tidak ada timbangan di sisinya yang bisa digunakan untuk menimbang.
Jumhur ustadz dari kalangan ajaran Hanafi, Syafi’i, Hanbali, Zahiri, dan sebagian pendapat ajaran Maliki melarangnya. Dasarnya adalah sabda Jabir radhiyallahu ‘anhu,
لا تَبيعوا الذَّهَبَ بالذَّهَبِ، إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا تُشِفُّوا بعضَها على بعضٍ
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas selain sama rata, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaih)
Menurut pendapat ini, timbangan tidak bisa diperkirakan. Karena pada perkiraan terdapat kemungkinan lebih alias kurang, sehingga syarat berupa “sama rata” tidak dapat terpenuhi dalam kondisi ini.
Adapun pendapat Imam Malik dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah beranggapan bolehnya melakukan perkiraan dalam timbangan ketika ada kebutuhan.
Mereka beralasan bahwa hukum terkadang menjadikan ijtihad dan perkiraan sebagai pengganti pengetahuan yang pasti. Mereka juga meng-qiyaskan dengan janji ‘araya, yaitu ketika kurma basah yang tetap di pohon susah untuk diketahui ukuran yang pasti. Sehingga caranya adalah dengan diperkirakan taksiran kadarnya untuk ditukar dengan kurma kering yang telah diketahui ukurannya.
Dan pendapat ini lebih kuat dalam kondisi ketika dibutuhkan. Sebab terdapat suatu kaidah,
الأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اِتَّسَعَ
“Ketika suatu urusan menjadi sempit, (syariat) memberikan kelonggaran.”
Ketiga: Di antara perihal yang krusial dalam pembahasan ini yaitu, ketika peralatan yang ditakar alias ditimbang dijual dengan peralatan yang berbeda jenis.
Dalam perihal ini diperbolehkan menggunakan ukuran standar selain asalnya, baik dengan takaran maupun timbangan. Karena syarat tamatsul (kesamaan) memang tidak bertindak ketika peralatan yang dipertukarkan berbeda jenis.
Contohnya, satu kilogram gandum ditukar dengan satu kilogram jelai (sya’ir) yang pada asalnya kedua peralatan ini ditakar. Hal ini diperbolehkan, lantaran gandum dan jelai adalah dua jenis yang berbeda. Yang disyariatkan dalam perihal ini hanyalah serah terima dilakukan secara tunai agar tidak terjadi riba nasi’ah (penundaan serah terima), sedangkan kesamaan kadar tidak disyaratkan jika jenis berbeda.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 13
***
Depok, 20 Zulhijah 1447/ 6 Juni 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 191-193), dengan beberapa perubahan.
[2] Al-Ijma’, no. 491 hal. 97.
Referensi:
– Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Shahih Fiqih Sunnah. Jilid 5 (Kasyf al-Akinnah). Cetakan ke-2. Mesir: Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016.
– An-Naisaburi, Muhammad bin Ibrahim bin al-Mundzir. Al-Ijma’. Di-tahqiq oleh Fuad Abdul Mun’im Ahmad. Cetakan ke-1. Riyadh: Dar al-Muslim, 1425 H/2004 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·