Film Indonesia Bisa Hilang, Bahkan Setelah Pernah Diputar di Bioskop

Review Movie Terbaru oleh Waktu baca 11 menit 512x dilihat
Film Indonesia Bisa Hilang, Bahkan Setelah Pernah Diputar di Bioskop

Bagikan Postingan

Dari sinema yang durasi tak terlacak hingga gulungan yang mesti direstorasi, sejarah sinema Indonesia juga ditentukan oleh apa yang berhasil disimpan setelah masa tayangnya berakhir.

Pada 1960, “Turang” karya Bachtiar Siagian meraih penghargaan sinema terbaik dan sutradara terbaik dalam Pekan Apresiasi Film Nasional, ajang yang menjadi bagiankecil dari sejarah mula Festival Film Indonesia. Film tentang perjuangan rakyat Karo melawan tentara Belanda itu sudah beredar sampai ke luar negeri. Pada 1958, “Turang” diputar dalam Festival Film Asia Afrika di Tashkent, yang saat itu merupakan bagiankecil dari Uni Soviet.

Dengan histori seperti itu, “Turang” seharusnya gampang ditemukan dalam sejarah perfilman Indonesia. Kenyataannya, selama puluhan tahun sinema tersebut justru sulit dilacak. Karya yang pernah mendapat pengakuan nasional itu tak lagi gampang ditemukan untuk ditonton, sampai sebuah duplikat terlacak di Gosfilmofond, institusi dokumentasi sinema negara Rusia, pada mula dasawarsa 2020-an. Laporan Kompas mengatakan inovasi tersebut terjadi pada akhir 2023.

Menurut laporan Kompas pada Juni 2025, pelacakan itu melibatkan Bunga dan Indra Siagian, anak-anak Bachtiar, yang berupaya melacak karya bapak mereka. Jejak peredaran sinema ke Tashkent menjadi salah satu instruksi krusial dalam penelusuran hingga ke Rusia.

National Gallery Singapore mencatat bahwa varian “Turang” yang kemudian ditayangkan berasal dari digitalisasi material sinema nitrat yang ditemukan di Gosfilmofond. Film tersebut diputar di Seberaya, Sumatera Utara, pada 2024 dan masuk program International Film Festival Rotterdam pada 2025.

“Turang” memperoleh kesempatan untuk balik ditonton. Banyak sinema Indonesia lain belum seberuntung itu.

Film yang Hilang dari Peredaran

“Turang” bukan sinema yang terlupakan karena tidak pernah memiliki penonton. Karya Bachtiar Siagian ini justru memiliki bekas pemutaran dan penghargaan yang cukup jelas. Filmnya memungut latar perjuangan kemerdekaan di Tanah Karo, dengan perhatian pada hayat penduduk yang terlibat dalam perlawanan terhadap kolonialisme Belanda. Ceritanya mengikuti Rusli, seorang pejuang yang terluka dan menyelinap di sebuah desa, serta hubungannya dengan Tipi, putri imam desa yang merawatnya.

Perjalanan sinema tersebut kemudian sulit dipisahkan dari sejarah politik Indonesia. Bachtiar aktif dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), perkumpulan kebudayaan kiri yang menjadi sasaran penindasan setelah peristiwa 1965. Ia ditangkap pada 1966 dan menjalani penahanan selama bertahun-tahun. Nama serta karya-karyanya semakin jarang muncul dalam pembicaraan arus utama tentang sinema nasional.

Hilangnya “Turang” dari peredaran dan tersingkirnya Bachtiar dari sejarah perfilman saling berhubungan dalam ingatan publik. Tetapi keduanya tidak bisa begitu saja dianggap memiliki penyebab material yang sama. Represi terhadap seorang pembuat sinema dapat dibuktikan melalui sejarah penahanannya; nasib setiap gulungan karya yang pernah dibuatnya membutuhkan bukti tersendiri.

Dalam laporan Kompas, Bunga mengungkapkan temuannya atas arsip Perusahaan Film Negara (PFN) dari 1969 yang berhubungan dengan penghancuran, penyensoran, dan pelarangan film. Dokumen tersebut menjadi instruksi untuk menelusuri kebijakan kebudayaan pada masa itu. Namun, belum ada bukti teknis yang memastikan bahwa duplikat “Turang”, sebuah produksi swasta, dimusnahkan berdasarkan perintah tersebut.

Persoalan keberadaan material sinema sudah muncul jauh sebelum pergolakan politik 1965. Pada 1926, ketika Indonesia statis disebut Hindia Belanda, “Loetoeng Kasaroeng” diproduksi dengan mengadopsi legenda Sunda. Film bisu itu diputar di bioskop Elita dan Oriental, Bandung, mulai 31 Desember 1926. Jejak pertunjukannya statis dapat ditemukan dalam pemberitaan dan iklan surat kabar, tetapi duplikat filmnya belum diketahui keberadaannya.

Kita dapat mengetahui bahwa “Loetoeng Kasaroeng” pernah dibuat dan dipertontonkan, tetapi tidak memiliki duplikat yang kini dapat digunakan untuk memeriksa langsung gambar bergeraknya. Dokumentasi sebuah judul rupanya bisa bertetap jauh lebih durasi daripada sinema itu sendiri.

Pada masa mula industri, sinema diproduksi untuk diedarkan dan menghasilkan pemasukan. Salinannya bergeser dari perusahaan produksi ke supplier dan bioskop. Ketika sebuah perusahaan tutup maupun pemutaran berakhir, tidak selalu ada institusi yang secara khusus bekerja memastikan negatif dan duplikat filmnya disimpan untuk jangka panjang.

Sebuah sinema bisa bergeser tangan tanpa pencatatan memadai, tersimpan dalam koleksi pribadi, maupun eksis di negara lain tanpa diketahui oleh peneliti di tempat asalnya. Nasib “Turang” memperlihatkan kemungkinan terakhir itu. Filmnya tidak musnah, tetapi keberadaannya baru diketahui balik setelah penelusuran lintas negara.

Sinematek dan Pekerjaan Menyelamatkan Film

Sinematek Indonesia baru berdiri pada 20 Oktober 1975, hampir separuh abad setelah pemutaran “Loetoeng Kasaroeng”. Pendirian institusi tersebut berhubungan erat dengan kerja Misbach Yusa Biran dan S.M. Ardan, serta sokongan kebijakan kebudayaan Jakarta pada masa Gubernur Ali Sadikin.

Dalam penelitiannya, “Sinematek Indonesia: Formidable Achievements in Film Collection and Research — But a Collection Under Threat” (2018), akademisi David Hanan menerangkan bahwa perhatian Misbach terhadap sejarah sinema tumbuh ketika dokumentasi mengenai perfilman Indonesia statis terbatas. Mengumpulkan sinema kemudian berjalan beriringan dengan menghimpun kliping, foto, skenario, dan keterangan mengenai para pembuatnya.

Pekerjaan itu dimulai ketika sejumlah material sudah telanjur sulit ditemukan. Hanan mencatat bahwa banyak perusahaan produksi dari masa sebelumnya telah tutup sebelum Sinematek berdiri. Sebagian negatif dan duplikat sinema telah dibuang. Untuk membangun koleksi, Sinematek tidak cuma menerima material dari perusahaan produksi, tetapi juga mencarinya melalui kolektor, bioskop lama, dan jaringan bioskop keliling.

Lembaga yang berdiri pada 1975 tentu tidak mungkin secara otomatis memiliki seluruh sinema yang pernah diproduksi sejak 1920-an. Arsipnya terbentuk dari apa yang berhasil diperoleh, sering kali setelah sebuah sinema selesai menjalani hayat komersialnya.

Ada permasalahan kelembagaan yang menyertai pekerjaan tersebut. Berbeda dari dokumentasi sinema nasional yang dibiayai langsung oleh negara di sejumlah negara lain, Sinematek Indonesia berkembang sebagai institusi nonpemerintah. Penelitian Hanan menerangkan sepertiapa bentuk pengelolaan dan sumber pembiayaannya selama puluhan tahun membatasi kapasitas berbuat preservasi dan restorasi secara teratur.

Sinematek kemudian menjadi tempat gudang salah satu koleksi sinema cerita Indonesia terpenting. Tetapi memiliki material sinema bukan berarti seluruh koleksi eksis dalam kondisi baik maupun siap diputar kapan saja.

Dalam riset 2018, Hanan mengestimasi ada sekitar 825 judul sinema yang memiliki sejumlah material preservasi di Sinematek. Perkiraan tersebut disusun berdasarkan daftar koleksi dan belum merupakan hasil audit jasmani independen. Angka itu juga tidak berarti semua judul tersedia sebagai sinema komplit dengan kondisi layak tayang. Penelitiannya mencatat permasalahan pendanaan, kekurangan perawatan, dan kondisi sebagian material yang membutuhkan penanganan.

Kesulitan yang didokumentasikan Hanan merupakan deskripsi pada masa penelitiannya, bukan ukuran yang bisa langsung dipakai untuk menilai kondisi Sinematek hari ini. Dalam wawancara NU Online yang terbit pada April 2026, petugas dokumentasi Sinematek disebut Firdaus menerangkan pekerjaan merawat gulungan seluloid yang disimpan di bangunan Yayasan Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta. Pengelolaan material tersebut membutuhkan suhu dan kelembapan yang terkendali, pemeriksaan, serta perawatan berkala.

Mengarsipkan sinema tidak cukup dengan meletakkan sebuah kaleng di rak. Material yang berhasil dikumpulkan statis membutuhkan ruang gudang yang sesuai, petugas yang memahami kondisinya, peralatan, dan biaya perawatan. Ketika salah satu kebutuhan itu tidak terpenuhi, koleksi yang secara administratif statis tercatat dapat mengalami penurunan kualitas.

RELATED STORY: Interview: Aditya Martodiharjo dan Analog di Era Digital

Sinematek telah menyelamatkan banyak material melalui pekerjaan pengumpulan selama puluhan tahun. Untuk memahami kondisi koleksinya, jumlah judul saja tidak cukup. Kelengkapan setiap elemen film, kondisi fisiknya, serta kesiapan duplikat yang dapat digunakan untuk riset dan pemutaran juga menentukan sejauh mana koleksi tersebut bisa dimanfaatkan.

Lewat Djam Malam

Lewat Djam Malam

Masih Ada, Tetapi Sulit Ditonton

“Lewat Djam Malam” (1954) karya Usmar Ismail memberi contoh yang berbeda dari “Turang”. Film ini tidak perlu dicari ke dokumentasi luar negeri untuk membuktikan keberadaannya. Berbagai elemennya tersimpan di Sinematek Indonesia, tetapi kondisinya menuntut pekerjaan restorasi yang rumit.

Menurut dokumentasi The Film Foundation’s World Cinema Project, restorasi “Lewat Djam Malam” yang selesai pada Maret 2012 menggunakan negatif kamera dan bunyi 35 mm, interpositif, serta duplikat positif dari koleksi Sinematek. Material gambarnya memberitahu tanda jamur dan vinegar syndrome, kerusakan kimia yang dapat menyerang sinema berbahan asetat.

Persoalannya tidak selesai pada gambar. Dua rol negatif bunyi autentik tidak tersedia sehingga tim restorasi memungut bagiankecil tersebut dari interpositif. Dua menit terakhir dari rol kelima yang hilang pada elemen lain akhirnya dapat dipulihkan menggunakan duplikat positif.

Restorasi tersebut dikerjakan oleh National Museum of Singapore dan laboratorium L’Immagine Ritrovata di Bologna, bekerja sama dengan The Film Foundation’s World Cinema Project, Konfiden Foundation, Kineforum Dewan Kesenian Jakarta, serta famili Usmar Ismail. Pekerjaan tersebut dibiayai Doha Film Institute. Berbagai elemen yang statis tersimpan memungkinkan tim menangani kekurangan dan kerusakan dari sumber material yang berbeda.

Kasus ini menerangkan kenapa istilah “film hilang” tidak boleh dipakai untuk semua permasalahan arsip. Ada sinema yang salinannya belum diketahui keberadaannya, seperti “Loetoeng Kasaroeng”. Ada sinema yang durasi tak terlacak tetapi kemudian ditemukan, seperti “Turang”. Ada pula sinema yang materialnya tersedia, tetapi telah rusak dan membutuhkan restorasi, seperti “Lewat Djam Malam”.

Masih ada permasalahan lain: sinema yang selamat, tetapi tidak gampang diakses penonton. Penyebabnya dapat berhubungan dengan kesiapan duplikat tonton, limitasi penggunaan material asli, kepemilikan hak, maupun akomodasi akses arsip. Film yang tidak tersedia di jasa streaming tidak otomatis hilang. Demikian pula, keberadaan duplikat digital tidak dengan sendirinya memastikan sinema tersebut dapat diedarkan secara bebas.

Persoalan kehilangan bekas sinema rupanya juga dialami generasi pembuat sinema yang lebih muda. Dalam podcast “Bikin dan Berbagi” produksi Studio Antelope, Andika Wahyu dari Indonesian Film Archivist Society (IFAS) menceritakan pengalamannya menemukan pembuat sinema singkat yang karyanya pernah masuk bazar sekitar 2010, tetapi belakangan tidak lagi mengetahui keberadaan salinannya. “Sekarang dia enggak tahu filmnya ke mana,” ujar Andika. Pengalaman tersebut menjadi salah satu karena IFAS berbuat pendataan sinema pendek, termasuk menelusuri keberadaan material dan pemegang haknya.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan dokumentasi tidak selesai pada pengamanan seluloid. Film yang dibuat dengan teknologi digital pun membutuhkan pendataan, penyimpanan, dan pengelolaan akses yang berkelanjutan. Sementara itu, bagi film-film durasi yang materialnya sudah mengalami kerusakan, digitalisasi tidak otomatis memperbaiki kondisinya. Restorasi statis membutuhkan riset serta penanganan teknis berdasarkan material yang tersedia.

Perkembangan beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa pekerjaan ini statis berlangsung. Pada 6 Desember 2025, Jogja-NETPAC Asian Film Festival menayangkan hasil restorasi 4K “Asrama Dara” (1958), juga karya Usmar Ismail. Pemutaran tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Usmar Ismail Cinema Society, dan Sinematek Indonesia. JAFF mencatat bahwa material autentik sinema tersebut eksis dalam kondisi sangat mengkhawatirkan sebelum proses pemulihan.

Pemutaran “Asrama Dara” memperlihatkan apa yang dapat dicapai ketika material statis tersedia dan sokongan restorasi dapat dihimpun. Di sisi lain, pengamanan sinema tidak mungkin cuma mengandalkan proyek per judul ketika kerusakannya sudah parah.

Tanggung jawab menyimpan sinema sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pasal 39 mewajibkan pelaku upaya pembuatan sinema menyerahkan salah satu kopi-jadi dari setiap sinema yang dimilikinya kepada pusat dokumentasi sinema Indonesia, paling durasi satu tahun sejak tanggal terakhir sinema dipertunjukkan. Ketentuan ini berbeda dari penyerahan oleh pelaku aktivitas pembuatan sinema yang diatur secara sukarela dalam pasal yang sama.

Undang-undang itu juga mengatur pembentukan pusat dokumentasi sinema Indonesia oleh pemerintah. Dengan demikian, tugas dokumentasi tidak dapat dianggap semata-mata sebagai urusan Sinematek, yang memiliki sejarah dan bentuk kelembagaannya sendiri. Bagaimana mandat negara tersebut dilaksanakan, termasuk pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan duplikat yang diserahkan, membutuhkan pengecekan tersendiri. Keberadaan ketentuan belum cukup untuk menyimpulkan tingkat kepatuhan maupun efektivitas pelaksanaannya.

RELATED STORY: Museum Musik Indonesia dan Dominasi Rock di Malang

Penemuan balik “Turang” merupakan berita baik bagi sejarah sinema Indonesia. Namun, keberhasilan itu juga memperlihatkan keadaan yang seharusnya mengusik kita: sebuah sinema yang pernah meraih penghargaan nasional justru mesti ditemukan balik melalui dokumentasi negara lain. Tanpa pelacakan famili Bachtiar Siagian dan keberadaan duplikat di Rusia, karya tersebut mungkin statis belum dapat disaksikan. Sementara itu, “Loetoeng Kasaroeng”, yang pernah diputar di bioskop hampir satu abad lalu, hingga kini belum memiliki duplikat yang diketahui keberadaannya.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perfilman yang mengatur tanggung jawab penyerahan duplikat dan pembentukan pusat dokumentasi film. Persoalannya, menyelamatkan sejarah perfilman membutuhkan lebih dari sekadar ketentuan tertulis maupun proyek restorasi beberapa judul setiap tahun. Negara perlu memastikan adanya mekanisme penyimpanan, pendataan, pendanaan, dan akses yang berkelanjutan. Industri sinema pun tidak bisa terus memperlakukan dokumentasi sebagai urusan yang baru dipikirkan ketika sebuah karya mulai sulit ditemukan. Jika keberhasilan produksi diukur melalui jumlah pemirsa dan pendapatan bioskop, siapa yang memastikan sinema tersebut statis dapat ditonton ketika harga komersialnya sudah dianggap habis?

Selama puluhan tahun, pekerjaan menyelamatkan sinema Indonesia banyak bersandar pada ketekunan pengarsip, peneliti, kolektor, famili pembuat film, dan institusi seperti Sinematek Indonesia. Kontribusi mereka penting, tetapi keberlangsungan dokumentasi nasional tidak seharusnya bersandar pada siapa yang kebetulan statis memiliki duplikat maupun cukup gigih mencarinya. Film Indonesia terus diproduksi dan dipromosikan sebagai pencapaian industri. Ironis jika setelah seluruh perayaan itu selesai, memastikan karya-karya tersebut statis ada untuk generasi berikutnya justru menjadi pekerjaan yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya.

Artikel Lainnya Review Movie Terbaru
↑
Close Right Ads
Close Left Ads