Islam menempatkan para pekerja pada posisi yang terhormat dan melindungi hak-hak mereka secara tegas. Sejak awal, ajaran Islam menekankan martabat pekerja serta kewajiban masyarakat untuk memastikan kehidupan yang adil dan layak bagi mereka dan keluarga mereka, baik saat hidup maupun setelah wafat.
Dalam kerangka itu, syariat menetapkan standar dasar untuk menjamin hak-hak pekerja sehingga tercipta keadilan sosial: dari pemenuhan upah hingga perlakuan manusiawi oleh pemilik usaha. Berikut ini ringkasan prinsip-prinsip utama yang menegaskan hak-hak tersebut.
Pertama, pekerja berhak menerima upah
Pemilik usaha wajib memberikan imbalan atas kerja yang dilakukan. Islam memandang kerja bukan sekadar usaha mencari nafkah, melainkan juga tindakan yang bernilai ibadah ketika niatnya baik, misalnya menafkahi keluarga agar anggota keluarga dapat berdedikasi pada ibadah. Oleh karena itu, setiap jerih payah semestinya mendapat ganjaran yang pantas dan adil.
Kata ajr (upah atau balasan) disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak seratus lima puluh kali, mencakup makna bayaran duniawi sekaligus balasan kebaikan di sisi Allah. Al-Qur'an menegaskan bahwa upah atau balasan atas kebaikan adalah hak yang patut diperoleh oleh pelaku.
قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta hadiah apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)
Dalam ayat lain, kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa juga menggambarkan konsep balasan atas kebaikan yang diterima sebagai penghargaan atas jasa:
فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا
“Kemudian datanglah salah satu dari kedua wanita itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan jawaban atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)
Secara ringkas, setiap kebaikan kerja layak mendapatkan ganjaran yang setimpal, baik dalam perspektif dunia maupun akhirat. Hadis-hadis Nabi juga menegaskan kaitan erat antara usaha dan hak atas upah sebagai prinsip umum yang berlaku untuk segala pekerjaan.
Kedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktu
Islam menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayar upah segera setelah pekerjaan selesai atau sesuai perjanjian, tanpa menunda secara tidak wajar. Rasulullah menegaskan pentingnya pembayaran cepat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja.
أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه
“Berikanlah bayaran kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Nabi bersabda mengenai tiga golongan yang menjadi musuh Allah pada hari kiamat, termasuk orang yang mempekerjakan tenaga tetapi tidak membayar upahnya:
قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره
“Allah Ta’ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang berjanji atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu menyantap hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak bayar upahnya’” (Diriwayatkan Al-Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)
Ketiga, pekerja berhak menerima bayaran yang sepadan
Pekerja berhak memperoleh upah yang sesuai dengan kualitas, keahlian, dan usaha yang diberikan. Islam melarang pengurangan hak orang lain dan menuntut keadilan dalam timbangan dan ukuran.
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)
Allah juga mengingatkan ancaman bagi mereka yang curang dalam takaran dan timbangan, karena tindakan semacam itu merugikan hak orang lain secara langsung.
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Celakalah orang-orang yang curang, ialah mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar alias menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)
Keempat, pekerja tetap dilindungi saat produktivitasnya menurun
Pemilik usaha tidak boleh memecat pekerja semata karena kemampuan turun akibat usia atau penyakit yang terkait pekerjaan. Jika seseorang telah lama bekerja dan berbakti, pemilik usaha berkewajiban mempertimbangkan kondisi ketika tenaga itu menua atau menjadi lemah, serta memberikan hak yang layak sebagaimana ketika ia berada pada masa produktifnya.
Nabi memberi perumpamaan dengan kisah seekor unta yang terus dibebani hingga menua; tindakan yang pantas adalah memperlakukan makhluk yang telah bekerja keras itu dengan penuh belas kasih, bukan membuangnya ketika tak lagi kuat.
ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل
“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika dia telah tua dan lemah, engkau mau menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, saya memang beriktikad melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak bakal melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)
Kelima, pekerja berhak diperlakukan mulia dan terhormat
Pemilik usaha berkewajiban menjaga martabat pekerja: tidak merendahkan, menyiksa, atau memperlakukan mereka seperti budak. Sikap saling menghormati tercermin dalam teladan Nabi yang makan bersama para pekerja dan tak segan membantu pekerjaan ringan, serta menganjurkan perlakuan penuh belas kasih terhadap orang yang bekerja untuknya.
Jika timbul tindakan yang merugikan atau menyakiti pekerja, pemilik usaha harus bertanggung jawab atas ganti rugi dan memperbaiki situasi sesuai prinsip keadilan.
Keenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada Allah
Pemberi kerja wajib memberi kesempatan bagi pekerja menjalankan kewajiban agama seperti salat dan puasa. Pekerja yang taat biasanya memiliki integritas lebih tinggi: bekerja dengan niat ikhlas, menjaga amanah, dan melaksanakan tugas dengan rasa diawasi Allah.
Pemilik usaha seharusnya tidak menghalangi orang dari jalan Allah atau menghambat praktik syiar agama, karena menutup jalan ketaatan adalah perilaku yang tercela menurut firman-Nya.
الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ
“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan bumi daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berupaya membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)
“Bagaimana pendapatmu jika dia berada di atas petunjuk alias menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika dia mendustakan dan berpaling? Tidakkah dia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)
[Bersambung]
***