Tanya Ustadz: Hukum Bicara Saat Khutbah, Sahkah Jumatnya?Tanya Ustadz
Assalamualaikum. Saat kita melaksanakan shalat Jumat, sering kali tetap terlihat sebagian jamaah berbincang alias mengobrol dengan orang di sekitarnya ketika khutbah sedang berlangsung. Lalu, gimana sebenarnya norma bicara saat khutbah Jumat tersebut dalam Islam? (Alam/50 tahun)
Jawaban Ustadz
Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. khutbah Jumat adalah bagian integral dari ibadah Jumat; bukan sekadar sambutan sebelum shalat, melainkan serangkaian ibadah yang punya kedudukan penting dalam syariat.
Karena itu muncul kekhawatiran ketika sebagian jamaah masih berbicara saat khutbah. Pertanyaannya: apakah berbicara ketika khutbah berlangsung memengaruhi sahnya shalat Jumat atau hanya berdampak pada pahala dan adab?
Para ulama klasik membahas masalah ini secara rinci. Misalnya, Imam Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkamul Ahkam menjelaskan bahwa mayoritas fuqaha bersepakat bahwa dua khutbah pada Jumat itu wajib. Namun mereka berbeda pandangan tentang kewajiban diam dan mendengarkan khutbah bagi jamaah.
Dalil pokok yang sering dikutip ialah sabda Nabi Muhammad berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya; “Apabila engkau berbicara kepada temanmu ‘Diamlah!’ pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kesunyian saat khutbah. Bahkan ucapan yang bermaksud memperingatkan sekalipun—seperti “diamlah”—dikategorikan sebagai laghw jika disampaikan ketika khutbah sedang berlangsung. Oleh karenanya, berbincang ringan, senda gurau, atau pembicaraan yang tidak mendukung khutbah dipandang merugikan dari sisi pahala.
Kata laghw sendiri memiliki akar kata dalam bahasa Arab:
لغا – يلغو – لغواً
Istilah ini merujuk pada ucapan yang tidak bermanfaat; termasuk percakapan yang sia-sia, gurauan, atau ghibah. Karena itu hadis tersebut menjadi dasar kuat bahwa ngobrol saat khutbah dapat mengurangi pahala yang seharusnya diterima dari ibadah Jumat.
Dalam mazhab Syafi’i terdapat penjelasan yang mendetail: diam dan mendengarkan khutbah dianggap wajib bagi jamaah yang memenuhi syarat tertentu. Ada pula pendapat klasik yang menegaskan kewajiban itu khususnya bagi laki-laki yang telah dewasa. Meski begitu, ulama berbeda terkait orang yang tidak dapat mendengar khutbah—apakah tetap wajib menjaga kesunyian atau tidak.
Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun seseorang tidak mendengar isi khutbah, ia tetap wajib diam karena ia mengetahui bahwa khutbah sedang berlangsung; sehingga etika menghormati prosesi lebih utama daripada berbicara saat itu.
Di sisi lain, Mazhab Malikiyah mengambil sikap agak berbeda namun tetap menekankan pentingnya diam. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang datang ketika khutbah telah dimulai tidak dianjurkan melakukan shalat tahiyatul masjid karena shalat itu berpotensi mengganggu kewajiban utama, yaitu diam dan mendengarkan khutbah. Argumennya: waktu khutbah terbatas sehingga sebaiknya prioritas diberikan untuk mendengarkan daripada mengerjakan shalat yang bisa dilakukan di lain waktu.
Syekh Zakariyya dalam Asna al-Mathalib bahkan menegaskan bahwa perbuatan berbicara saat khutbah dikategorikan makruh berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadis yang telah disebutkan. Ia menyebut bahwa datang untuk berbincang selama khutbah adalah perbuatan yang tidak dianjurkan.
Dari berbagai pandangan ulama tersebut dapat disimpulkan hal pokok: berbicara ketika khutbah Jumat berlangsung sangat merugikan dari sisi pahala dan adab. Mayoritas ulama tidak menyatakan bahwa ngobrol saat khutbah membatalkan sahnya shalat Jumat, tetapi jelas tindakan itu mengurangi nilai ibadah dan menodai kekhusyukan jamaah.
Rasulullah telah menekankan sikap penuh perhatian saat khutbah. Oleh karena itu setiap Muslim dianjurkan menjaga sopan-santun dan menahan bicara ketika khutbah sedang disampaikan, bukan hanya demi pahala pribadi tetapi juga untuk menghormati jamaah lain dan mempertahankan suasana ibadah.
Dengan menahan lisan dan fokus mendengarkan khutbah, kita melaksanakan etika yang diajarkan agama sekaligus menjaga salah satu syiar Islam. Wallahu a’lam.