Hukum Bermain Mesin CapitKincai Media – Mesin capit merupakan salah satu permainan yang sangat disenangi oleh anak-anak maupun orang dewasa, lantaran memandang hadiah yang ada dalam mesin. Namun, akibat dari sulitnya mengarahkan mesin capit tersebut terkadang membikin sebagian orang mengalami kerugian dan tidak mendapatkan apa-apa. Lantas bagaimanakah norma bermain mesin capit?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam corak permainan selama tetap belum ada unsur yang dilarang.
Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, juz 1, laman 64 berikut,
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Artinya : “Sesungguhnya norma asal dari segala buatan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya norma asal ini.”
Akan tetapi, andaikan dalam permainan tersebut mengandung unsur yang diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur rofiq, juz 2, laman 102 berikut,
وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ
Artinya : ” Segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk pertaruhan yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan peralatan secara berimbang dan inilah yang dimaksud pertaruhan dalam ayat.
Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah kudu bayar demikian sebaliknya.”
Melihat dari konsep permainan mesin capit dimana seseorang menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan yang bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek pertaruhan yang diharamkan.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, laman 49 berikut,
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Artinya : “Konsep yang dapat mendefinisikan praktek pertaruhan kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan yang bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa konsep permainan mesin capit yang mengharuskan seseorang menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan yang bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan mengindikasikan praktek semacam itu termasuk dalam praktek pertaruhan yang diharamkan.
Demikian penjelasan mengenai norma bermain mesin capit. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hikmah Mengapa Perjudian Haram dalam Islam )
English (US) ·
Indonesian (ID) ·