Kaidah fikih ini merupakan norma kubra kedua yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah ini berbunyi,
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Tentang norma ini
Di antara ustadz yang membawakan norma ini adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah dalam corak lafaz yang berbeda, namun senada dalam makna. Dinukil dari kitab Ta’sis An-Nadzar karya Al-Imam Abu Zaid Ad-Dabusi rahimahullah (wafat th. 430 H), seorang ustadz ajaran Hanafi, bahwa beliau berkata,
اَلْأَصْلُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ مَتَى عُرِفَ ثُبُوتُ الشَّيْءِ مِنْ طَرِيقِ الْإِحَاطَةِ وَالتَّيَقُّنِ لِأَيِّ مَعْنًى كَانَ فَهُوَ عَلَى ذَلِكَ مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِخِلَافِهِ
“Kaidah asal menurut Imam Abu Hanifah; bahwasanya kapan pun tetapnya sesuatu telah diketahui melalui cakupan pengetahuan yang menyeluruh disertai dengan kepercayaan dalam pengertian apapun, maka dia tetap dalam keadaan tersebut selama tidak diyakini sebaliknya.” [1]
Kemudian Al-Imam Ad-Dabusi membawakan beberapa contoh yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah rahimahullah dari norma tersebut, di antaranya seperti seseorang yang percaya berada dalam keadaan suci, namun dia merasa ragu dari hadas; maka dalam keadaan ini, dia tetap dalam keadaan suci. Sebaliknya, jika seseorang percaya terhadap hadas, dan ragu apakah dia suci dari hadas alias tidak; maka dalam keadaan ini, dia tetap dalam keadaan hadas.
Di antara ustadz dari kalangan ajaran Hanafi yang membawakan norma ini adalah Al-Imam Abul Hasan Al-Karkhi (wafat th. 340 H). Beliau berkata,
إِنَّ مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
“Sesungguhnya yang telah tetap dengan keyakinan, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.” [2]
Sehingga norma ini adalah norma yang sangat agung kedudukannya. Bahkan, Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah memiliki statement tersendiri terhadap norma ini. Beliau berkata,
اعْلَمْ أَنَّ هَذِهِ الْقَاعِدَةَ تَدْخُلُ فِي جَمِيعِ أَبْوَابِ الْفِقْهِ، وَالْمَسَائِلُ الْمُخَرَّجَةُ عَلَيْهَا تَبْلُغُ ثَلَاثَةَ أَرْبَاعِ الْفِقْهِ وَأَكْثَرَ
“Ketahuilah! Bahwasanya norma ini masuk dalam seluruh bab fikih sekaligus masalah-masalah yang tercabang darinya, bahkan dalam tiga perempat dari keseluruhan pengetahuan fikih, alias apalagi lebih dari itu.” [3]
Bisa dikatakan, secara penerapan, norma ini mencakup seluruh aspek persoalan fikih. Karenanya, mengetahui dan memahami norma ini sangatlah krusial untuk membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih tersebut.
Lafaz kaidah
Lafaz norma ini bermacam-macam, sebagaimana yang telah disebutkan di atas beberapa lafaz dari ajaran Hanafi. Adapun lafaz yang disandarkan kepada Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah,
وَأَصْلُ مَا أَقُولُ مِنْ هَذَا أَنِّي أُلْزِمُ النَّاسَ أَبَدًا الْيَقِينَ، وَأَطْرَحُ عَنْهُمْ الشَّكَّ، وَلَا أَسْتَعْمِلُ عَلَيْهِمْ الْأَغْلَبَ
“Prinsip dasar dari apa yang saya sampaikan ini, bahwa selamanya saya mewajibkan manusia untuk berpegang teguh pada keyakinan, membuang jauh keraguan dari mereka, dan saya tidak memberlakukan norma atas mereka berasas dugaan yang sekedar umum terjadi.” [4]
Seiring berjalannya waktu, lafaz-lafaz tersebut lebih disingkat dan diringkas sampai sekarang menjadi norma yang ringkas yaitu,
اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”
Makna kaidah
Secara makna, norma ini terbagi menjadi dua, ialah al-yaqin dan asy-syak [5].
Al-yaqin
Secara bahasa: Al-yaqin adalah pengetahuan (mengetahui) dan menghilangkan keraguan. Terkadang, al-yaqin datang dengan makna prasangka yang kuat. Dan lafaz dzan (praduga) digunakan di beberapa ayat Al-Qur’an dalam corak makna al-yaqin. Allah Ta’ala berfirman,
ٱلَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَٰقُوا۟ رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka bakal menemui Rabbnya, dan bahwa mereka bakal kembali kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 46)
إِنِّى ظَنَنتُ أَنِّى مُلَٰقٍ حِسَابِيَهْ
“Sesungguhnya saya yakin, bahwa sesungguhnya saya bakal menemui hisab terhadap diriku.” (QS. Al-Haqqah: 20)
Secara istilah: Al-yaqin adalah memperoleh kepastian atas terjadi alias tidaknya suatu hal.
Dan yang dimaksud dengan al-yaqin pada norma ini adalah al-yaqin yang didefinisikan secara istilah, bukan secara bahasa.
Asy-syak
Secara bahasa: Asy-syak adalah saling masuk (at-tadaakhul) dan berfaedah percampuran (al-ikhtilath). Asy-syak juga berfaedah keragu-raguan secara mutlak.
Secara istilah: Asy-syak adalah keragu-raguan antara ada alias tidak adanya sesuatu tanpa adanya penguatan (tarjih) pada salah satu dari keduanya.
Bahasa mudahnya, asy-syak adalah keraguan yang berbobot fifty-fifty. Tidak ada yang bisa dikuatkan alias dilemahkan salah satunya. Dan asy-syak yang dimaksud dalam norma ini adalah asy-syak yang disebutkan dalam makna istilah, bukan secara bahasa.
Baca juga: Kaidah Fikih: Jenis Kaidah Fikih dan Tingkatannya
Makna secara umum
Syekh Musallam bin Muhammad berkata,
أَنَّهُ إِذَا ثَبَتَ أَمْرٌ مِنَ الْأُمُورِ ثُبُوتًا جَازِمًا أَوْ رَاجِحًا، وُجُودًا أَوْ عَدَمًا، ثُمَّ طَرَأَ بَعْدَ ذَلِكَ شَكٌّ أَوْ وَهْمٌ فِي زَوَالِ ذَلِكَ الْأَمْرِ الثَّابِتِ، فَإِنَّهُ لَا يُلْتَفَتُ إِلَى ذَلِكَ الشَّكِّ وَالْوَهْمِ، بَلْ يُحْكَمُ بِبَقَاءِ الْأَمْرِ الثَّابِتِ عَلَى مَا ثَبَتَ عَلَيْهِ.
“Bahwasanya andaikan suatu perkara telah tetap (terbukti) dengan ketetapan yang pasti (jazim) alias kuat (rajih), baik berupa ada alias tidaknya (suatu perkara), kemudian setelah itu muncul keraguan (asy-syak) alias dugaan lemah (wahm) mengenai hilangnya perkara yang telah tetap tersebut, maka keraguan dan dugaan tersebut tidak perlu dihiraukan. Sebaliknya, perkara tersebut dihukumi tetap sebagaimana keadaan semula.” [6]
Makna norma ini jelas, ialah kita tidak perlu mengikuti sebuah keraguan yang timbul baik dari perasaan, hati, alias lainnya. Tetaplah melangkah berbareng perihal yang sudah diyakini sejak awal. Jika terjadi keraguan, maka tidak perlu menoleh dan menghiraukan keraguan itu. Selama tetap percaya berada di atas kepercayaan awal, tetaplah berada pada kepercayaan itu dan jangan hiraukan keraguan yang datang.
Demikian tentang norma dan makna yang tersirat dari norma ini.
[Bersambung]
***
Depok, 13 Zulkaidah 1447/ 30 April 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Ta’sis An-Nadzar, hal. 17.
[2] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 166.
[3] Al-Asybah wan Nadzaair, hal. 51.
[4] Al-Umm, 6: 241.
[5] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 103.
[6] Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 105.
Referensi:
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris (wafat 204 H). Al-Umm. Jilid 6. Cetakan kedua. Beirut: Dar al-Fikr, 1403 H.
Ad-Dabusi Al-Hanafi, Abu Zaid Ubaidillah bin Umar bin Isa (wafat 430 H). Ta’sis An-Nadzar. Beirut: Dar Ibnu Zaidun.
As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar (wafat 911 H). Al-Asybah wan Nadzair. Cetakan pertama. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H.
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·